ISTANANETIZEN.COM, JAKARTA – Kebijakan Presiden Prabowo Subianto menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan lewat Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 menuai kritik.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, menilai kebijakan itu menunjukkan ketidakadilan. Terutama kepada guru yang hingga kini masih banyak hidup dengan kesejahteraan rendah.
Menurut Irvan, sebelumnya pemerintah beralasan belum bisa menaikkan gaji guru karena keterbatasan anggaran. Namun selang sekitar 1 bulan, pemerintah justru menyetujui kenaikan Tukin untuk TNI dan Kemenhan.

“Guru kembali harus menelan pil pahit. Pemerintah bilang tidak ada anggaran untuk menaikkan kesejahteraan guru, tapi kini justru menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kemenhan. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” kata Irvan kepada FT News, dilansir Tajuk Rakyat, Kamis 30 Juli 2026.
LBH: Bukan Tolak Kesejahteraan TNI, Tapi Minta Adil
Irvan menegaskan, LBH Medan tidak mempersoalkan peningkatan kesejahteraan prajurit TNI maupun aparatur negara lain.
“Yang kami minta itu proporsional dan berkeadilan. Guru harus tetap jadi prioritas,” ujarnya.
Ia menyebut guru adalah pilar utama pembangunan SDM. Kesejahteraan guru bukan sekadar soal penghasilan, tapi investasi jangka panjang bangsa.
“Guru bukan sekadar aparatur administratif. Mereka aktor utama dalam membentuk kualitas SDM Indonesia,” tegasnya.
Dinilai Bertolak Belakang dengan Pernyataan Presiden
LBH Medan juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo pada Juni 2026 yang menyebut kenaikan gaji guru belum bisa dilakukan karena keterbatasan anggaran.
Karena itu, terbitnya Perpres 42 & 43/2026 dinilai bertolak belakang.
“Padahal sebelumnya gaji hakim juga sudah naik signifikan. Ada juga anggaran besar untuk program nasional. Artinya ruang fiskal itu ada. Tinggal keberpihakan,” kata Irvan.
Desak Batalkan Perpres dan Prioritaskan Guru
Dalam pandangan LBH Medan, peningkatan kesejahteraan guru adalah amanat konstitusi. Tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Juga sejalan dengan prinsip HAM.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo:
1. Membatalkan Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026
2. Segera ambil langkah konkret menaikkan kesejahteraan guru  terutama guru honorer yang gajinya masih sangat rendah

“Tanpa guru yang cerdas dan sejahtera, Indonesia tidak akan mampu maju dan bersaing di tingkat dunia. Negara harus menempatkan kesejahteraan guru sebagai prioritas, bukan terus mengabaikannya,” pungkas Irvan.,***
Reporter : AJ
Editor : Redaksi
ISTANA http://NETIZEN.COM











