ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO — Dalam empat tulisan sebelumnya, saya telah menguraikan persoalan hukum yang masih membayangi tata kelola Taman Nasional Komodo. Mulai dari konflik antarrezim hukum, hubungan pusat-daerah, kedudukan desa di kawasan konservasi, hingga fragmentasi kewenangan yang menjadi sumber masalah di lapangan.
Dari seluruh pembahasan itu, saya sampai pada satu kesimpulan sederhana:
Persoalan utama TN Komodo bukanlah terlalu banyak undang-undang atau terlalu banyak institusi. Persoalan utamanya adalah belum adanya sistem yang mampu menyatukan seluruh kewenangan itu dalam satu tata kelola yang utuh.
Apresiasi untuk Status BLU TNK
Di tengah tantangan itu, Pemerintah mengambil langkah penting. Balai Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai Satuan Kerja dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau PPK-BLU.
Langkah ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi melalui peningkatan kualitas layanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan, dan penguatan konservasi berkelanjutan.
Menurut saya, kebijakan ini tepat.
TN Komodo bukan lagi sekadar kawasan konservasi. Kawasan ini telah menjadi salah satu destinasi wisata alam terpenting di Indonesia, bahkan menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Pengelolaan dengan standar pelayanan profesional sudah menjadi kebutuhan.

Data Bicara: Nilai Ekologi dan Ekonomi Meningkat
Potensi kawasan ini terus tumbuh.
Pada 2024 jumlah kunjungan wisatawan mencapai 334.206 orang. Setahun kemudian, 2025, naik menjadi 432.217 orang.
Peningkatan kunjungan ini diikuti lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus Rp100,19 miliar. Angka ini jauh melampaui target pemerintah sebesar Rp 57 miliar.
Angka tersebut menunjukkan dua hal: PERTAMA, TN Komodo memiliki nilai ekologis yang luar biasa.
KEDUA, kawasan ini juga memiliki nilai ekonomi yang semakin strategis bagi negara.
Karena itu, REFORMASI TATA KELOLA menjadi keniscayaan.
Reformasi Jangan Berhenti di Keuangan
Namun, reformasi tersebut tidak boleh berhenti pada aspek pengelolaan keuangan.
Status BLU memang memperkuat kemampuan Balai TNK dalam memberikan pelayanan. Tapi keberhasilan pengelolaan kawasan tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan wisatawan atau besarnya penerimaan negara.
Keberhasilan sejati ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu sistem yang saling menguatkan.
1. Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab menjaga kelestarian kawasan konservasi
2. Pemerintah Kabupaten Mabar. Bertanggung jawab pada pelayanan publik, ekonomi daerah, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sampah, dan kesejahteraan masyarakat
3. Pemerintah Desa: Ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat
4. Masyarakat Lokal: Bukan hanya penghuni, tetapi bagian dari sejarah, budaya, dan penjaga keberlanjutan TN Komodo
Membangun Sistem Kolaborasi yang Kuat
Karena itu, reformasi tata kelola berikutnya adalah membangun sistem kolaborasi yang lebih kuat.
Kita tidak lagi mempertentangkan konservasi dengan pembangunan.
Tidak lagi mempertentangkan pusat dengan daerah.
Tidak lagi mempertentangkan kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat.
Seluruh kepentingan itu harus dipertemukan dalam satu tata kelola yang harmonis.
Saya meyakini status BLU justru membuka peluang baru. Dengan tata kelola yang profesional, terbuka ruang untuk:
1. Membangun koordinasi lebih baik dengan Pemda
2. Memperkuat kemitraan dengan pemerintah desa
3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal
4. Menyusun perencanaan pembangunan kawasan yang terpadu
Reformasi seperti ini akan membuat konservasi tidak hanya berhasil menjaga komodo dan ekosistemnya, tetapi juga berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan.
Penutup: Ukuran Keberhasilan yang Sebenarnya
Keberhasilan TN Komodo tidak boleh hanya diukur dari jumlah wisatawan atau PNBP yang menembus Rp100 miliar.
Keberhasilan sejati adalah ketika konservasi tetap terjaga, masyarakat lokal semakin sejahtera, pemerintah daerah menjadi mitra strategis, desa mendapat ruang berkembang, dan seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu sistem tata kelola yang harmonis.
Penetapan Balai TNK sebagai BLU adalah tonggak penting. Kini saatnya kita melangkah lebih jauh: menjadikan reformasi pengelolaan keuangan sebagai pintu masuk menuju reformasi tata kelola yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkeadilan bagi konservasi, masyarakat, dan pembangunan Manggarai Barat.
BERSAMBUNG KE SERI VI
_Penulis: Dr. Kanisius Jehabut_
_Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Gerindra_
_Labuan Bajo, 1 Agustus 2026_
—
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com










