• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » BLU TNK Jalan, Sekarang Saatnya Reformasi Tata Kelola Terintegrasi

BLU TNK Jalan, Sekarang Saatnya Reformasi Tata Kelola Terintegrasi

_Opini - Dr. Kanisius Jehabut, Anggota DPRD Mabar Fraksi Gerindra_ _Labuan Bajo, 1 Agustus 2026 - Seri V: Dari Keuangan ke Kolaborasi_

Istana Netizen by Istana Netizen
Agustus 2, 2026
in NASIONAL
0
BLU TNK Jalan, Sekarang Saatnya Reformasi Tata Kelola Terintegrasi

Penulis Opini , Dr.Kanisius Jehabut

0
SHARES
20
VIEWS

ISTANANETIZEN.COM, LABUAN BAJO — Dalam empat tulisan sebelumnya, saya telah menguraikan persoalan hukum yang masih membayangi tata kelola Taman Nasional Komodo. Mulai dari konflik antarrezim hukum, hubungan pusat-daerah, kedudukan desa di kawasan konservasi, hingga fragmentasi kewenangan yang menjadi sumber masalah di lapangan.

Dari seluruh pembahasan itu, saya sampai pada satu kesimpulan sederhana:
Persoalan utama TN Komodo bukanlah terlalu banyak undang-undang atau terlalu banyak institusi. Persoalan utamanya adalah belum adanya sistem yang mampu menyatukan seluruh kewenangan itu dalam satu tata kelola yang utuh.

BACAJUGA

“JANGAN TUNGGU DATA LENGKAP, WARGA DI TENDA SUDAH TIDAK MANUSIAWI” – DEPUTI BNPB KE BUPATI MANGGARAI KEJAR HUNTARA 3 HARI JADI

MAIN BOLA DENGAN UANG DEMOKRASI! INI 4 PINTU NERAKA HUKUM YANG MENANTI PELAKU KORUPSI NPHD Rp 28 M DI MABAR

NPHD: KUNCI Rp 28 MILIAR HIBAH PILKADA MABAR. APA ITU DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

Apresiasi untuk Status BLU TNK

Di tengah tantangan itu, Pemerintah mengambil langkah penting. Balai Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai Satuan Kerja dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau PPK-BLU.

Langkah ini patut diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi melalui peningkatan kualitas layanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan, dan penguatan konservasi berkelanjutan.

Menurut saya, kebijakan ini tepat.

TN Komodo bukan lagi sekadar kawasan konservasi. Kawasan ini telah menjadi salah satu destinasi wisata alam terpenting di Indonesia, bahkan menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Pengelolaan dengan standar pelayanan profesional sudah menjadi kebutuhan.

Penulis Opini , Dr.Kanisius Jehabut

Data Bicara: Nilai Ekologi dan Ekonomi Meningkat

Potensi kawasan ini terus tumbuh.

Pada 2024 jumlah kunjungan wisatawan mencapai 334.206 orang. Setahun kemudian, 2025, naik menjadi 432.217 orang.

Peningkatan kunjungan ini diikuti lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menembus Rp100,19 miliar. Angka ini jauh melampaui target pemerintah sebesar Rp 57 miliar.

Angka tersebut menunjukkan dua hal: PERTAMA, TN Komodo memiliki nilai ekologis yang luar biasa.
KEDUA, kawasan ini juga memiliki nilai ekonomi yang semakin strategis bagi negara.

Karena itu, REFORMASI TATA KELOLA menjadi keniscayaan.

Reformasi Jangan Berhenti di Keuangan

Namun, reformasi tersebut tidak boleh berhenti pada aspek pengelolaan keuangan.

Status BLU memang memperkuat kemampuan Balai TNK dalam memberikan pelayanan. Tapi keberhasilan pengelolaan kawasan tidak hanya ditentukan oleh kualitas pelayanan wisatawan atau besarnya penerimaan negara.

Keberhasilan sejati ditentukan oleh kemampuan seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu sistem yang saling menguatkan.

1. Pemerintah Pusat: Bertanggung jawab menjaga kelestarian kawasan konservasi
2. Pemerintah Kabupaten Mabar. Bertanggung jawab pada pelayanan publik, ekonomi daerah, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sampah, dan kesejahteraan masyarakat
3. Pemerintah Desa: Ujung tombak yang berhadapan langsung dengan masyarakat
4. Masyarakat Lokal: Bukan hanya penghuni, tetapi bagian dari sejarah, budaya, dan penjaga keberlanjutan TN Komodo

Membangun Sistem Kolaborasi yang Kuat

Karena itu, reformasi tata kelola berikutnya adalah membangun sistem kolaborasi yang lebih kuat.

Kita tidak lagi mempertentangkan konservasi dengan pembangunan.
Tidak lagi mempertentangkan pusat dengan daerah.
Tidak lagi mempertentangkan kepentingan negara dengan kepentingan masyarakat.

Seluruh kepentingan itu harus dipertemukan dalam satu tata kelola yang harmonis.

Saya meyakini status BLU justru membuka peluang baru. Dengan tata kelola yang profesional, terbuka ruang untuk:
1. Membangun koordinasi lebih baik dengan Pemda
2. Memperkuat kemitraan dengan pemerintah desa
3. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal
4. Menyusun perencanaan pembangunan kawasan yang terpadu

Reformasi seperti ini akan membuat konservasi tidak hanya berhasil menjaga komodo dan ekosistemnya, tetapi juga berhasil meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan.

Penutup: Ukuran Keberhasilan yang Sebenarnya

Keberhasilan TN Komodo tidak boleh hanya diukur dari jumlah wisatawan atau PNBP yang menembus Rp100 miliar.

Keberhasilan sejati adalah ketika konservasi tetap terjaga, masyarakat lokal semakin sejahtera, pemerintah daerah menjadi mitra strategis, desa mendapat ruang berkembang, dan seluruh pemangku kepentingan bekerja dalam satu sistem tata kelola yang harmonis.

Penetapan Balai TNK sebagai BLU adalah tonggak penting. Kini saatnya kita melangkah lebih jauh: menjadikan reformasi pengelolaan keuangan sebagai pintu masuk menuju reformasi tata kelola yang lebih terintegrasi, kolaboratif, dan berkeadilan bagi konservasi, masyarakat, dan pembangunan Manggarai Barat.

BERSAMBUNG KE SERI VI

_Penulis: Dr. Kanisius Jehabut_
_Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Fraksi Gerindra_
_Labuan Bajo, 1 Agustus 2026_

—

Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com 

 

Tags: `BLU TNK``Kanisius Jehabut``Opini``Tata Kelola`Manggarai BaratTN Komodo`
Previous Post

Sambut Festival Golo Koe dan HUT RI ke-81, Warga RT 016 Batu Cermin Gelar “Sabtu Bersih”

Next Post

“Rekening Hantu” MBG: Jangan Berhenti di Angka Rp 311 Miliar, Kejar Siapa di Baliknya

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

“JANGAN TUNGGU DATA LENGKAP, WARGA DI TENDA SUDAH TIDAK MANUSIAWI” – DEPUTI BNPB KE BUPATI MANGGARAI KEJAR HUNTARA 3 HARI JADI

“JANGAN TUNGGU DATA LENGKAP, WARGA DI TENDA SUDAH TIDAK MANUSIAWI” – DEPUTI BNPB KE BUPATI MANGGARAI KEJAR HUNTARA 3 HARI JADI

September 13, 2026
MAIN BOLA DENGAN UANG DEMOKRASI! INI 4 PINTU NERAKA HUKUM YANG MENANTI PELAKU KORUPSI NPHD Rp 28 M DI MABAR

MAIN BOLA DENGAN UANG DEMOKRASI! INI 4 PINTU NERAKA HUKUM YANG MENANTI PELAKU KORUPSI NPHD Rp 28 M DI MABAR

September 12, 2026
NPHD: KUNCI Rp 28 MILIAR HIBAH PILKADA MABAR. APA ITU DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

NPHD: KUNCI Rp 28 MILIAR HIBAH PILKADA MABAR. APA ITU DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

September 12, 2026
“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

September 12, 2026
KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

September 12, 2026
EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
Next Post
“Rekening Hantu” MBG: Jangan Berhenti di Angka Rp 311 Miliar, Kejar Siapa di Baliknya

"Rekening Hantu" MBG: Jangan Berhenti di Angka Rp 311 Miliar, Kejar Siapa di Baliknya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

“JANGAN TUNGGU DATA LENGKAP, WARGA DI TENDA SUDAH TIDAK MANUSIAWI” – DEPUTI BNPB KE BUPATI MANGGARAI KEJAR HUNTARA 3 HARI JADI

“JANGAN TUNGGU DATA LENGKAP, WARGA DI TENDA SUDAH TIDAK MANUSIAWI” – DEPUTI BNPB KE BUPATI MANGGARAI KEJAR HUNTARA 3 HARI JADI

September 13, 2026
MAIN BOLA DENGAN UANG DEMOKRASI! INI 4 PINTU NERAKA HUKUM YANG MENANTI PELAKU KORUPSI NPHD Rp 28 M DI MABAR

MAIN BOLA DENGAN UANG DEMOKRASI! INI 4 PINTU NERAKA HUKUM YANG MENANTI PELAKU KORUPSI NPHD Rp 28 M DI MABAR

September 12, 2026
NPHD: KUNCI Rp 28 MILIAR HIBAH PILKADA MABAR. APA ITU DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

NPHD: KUNCI Rp 28 MILIAR HIBAH PILKADA MABAR. APA ITU DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

September 12, 2026
“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

September 12, 2026
KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

September 12, 2026
EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In