JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM – Tuntutan publik untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor semakin menguat. Beredar video sosialisasi Bab II RUU tersebut yang menegaskan satu prinsip utama: “Tidak ada jabatan, pangkat, atau institusi yang kebal hukum.”

Dalam video yang viral sejak awal September 2026 itu, disebutkan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan pada 15 Desember 2026.
Jika benar terwujud, ini akan menjadi tonggak sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Isi Pokok Bab II: Siapa Saja Kena?
Berdasarkan draf RUU Perampasan Aset Koruptor Tahun 2024, Bab II mengatur tentang Subjek Hukum, Asas, dan Tujuan.
Pasal 2 menegaskan subjek hukumnya mencakup _semua Penyelenggara Negara tanpa terkecuali_. Mulai dari Presiden & Wakil Presiden, Menteri, Anggota DPR/MPR/DPD, Hakim, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Desa, ASN, TNI-Polri, hingga pejabat di lembaga independen.
Pasal 3 mengatur bahwa setiap pejabat negara yang terbukti secara hukum melakukan korupsi, pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, perdagangan senjata, terorisme, kejahatan siber, dan suap-menyuap, wajib dikenai perampasan aset.
Perampasan aset berlaku untuk harta kekayaan yang diperoleh langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana tersebut. Aturan ini juga berlaku bagi pejabat yang masih aktif maupun yang sudah berhenti, pensiun, atau diberhentikan.
Asas dan Tujuan: Kembalikan Uang Rakyat
Pasal 4
menegaskan tidak ada kekebalan hukum. Semua pejabat negara diperlakukan sama di hadapan hukum dalam penerapan perampasan aset.
Pasal 5 menyebutkan penegakan hukum harus berdasar 9 asas: Keadilan, Kesetaraan, Kepastian Hukum, Transparansi, Akuntabilitas, Efektivitas, Proporsionalitas, Nilai Agama dan Moral Bangsa, serta Tidak Diskriminatif.
Sementara Pasal 6 merumuskan 7 tujuan utama UU ini, yakni:
1. Mengembalikan kerugian negara
2. Memutus rantai kejahatan dengan merampas hasil kejahatan
3. Memberikan efek jera tanpa pandang bulu
4. Melaksanakan komitmen UNCAC
5. Menjamin aset rampasan dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan rakyat
6. Menjadi instrumen keadilan sosial
7. Menjadi pengingat moral bagi seluruh pejabat negara
Harapan Publik: 15 Desember Jadi Titik Balik
Ajakan “Ayo Sahkan RUU Perampasan Aset” di akhir video mendapat dukungan luas dari netizen. Tagar `#SahkanRUUPerampasanAset` kembali trending di X dan TikTok.
“Rakyat sudah muak lihat koruptor dipenjara tapi asetnya tetap dinikmati keluarga. Kalau 15 Desember 2026 benar disahkan, ini hadiah terbesar untuk rakyat,” tulis salah satu komentar.
_Istana Netizen Com_ mengajak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU ini. Karena di tengah krisis kepercayaan publik, pengesahan RUU Perampasan Aset adalah langkah nyata mengembalikan uang negara untuk rakyat.***
Penulis: Tim Redaksi Istana Netizen Com
Editor : AJ
—










