Istananetizen.com, Makassar — Presiden Prabowo Subianto mengklaim sekitar Rp300 triliun berhasil “diselamatkan” dari kebocoran anggaran. Uang itu lalu dialihkan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan jembatan.
Narasi di atas kertas terdengar heroik. Negara menemukan kebocoran. Negara menutupnya. Uang rakyat kembali ke rakyat. Selesai.
Tapi tunggu. Ada satu pertanyaan paling dasar yang belum dijawab:
Kalau memang ada kebocoran Rp300 triliun, apa yang sebenarnya bocor?
1. Kebocoran, Efisiensi, atau Penghematan?
Secara tata bahasa dan tata kelola, “mengatasi kebocoran” berbeda dengan “mencegah potensi kebocoran”.
Kalau yang dimaksud mencegah pemborosan, istilahnya adalah efisiensi. Kalau pemerintah menyebut “mengatasi kebocoran”, maka publik berhak memahami ada penyimpangan yang nyata dan sudah dihentikan.
Rp 300 triliun bukan uang receh. Jika benar uang negara yang sebelumnya bocor, maka pertanyaan lanjutannya bukan cuma “berapa yang diselamatkan”, tapi: Dari mana kebocoran itu? Di kementerian mana? Program apa? Mekanismenya bagaimana? Siapa yang bertanggung jawab? Apakah ini inefisiensi, kelalaian, atau ada indikasi pelanggaran hukum?
Negara tidak cukup bilang “kerannya sudah ditutup”. Negara harus jelaskan siapa yang buka keran, bagaimana air mengalir, dan ke mana mengalirnya.
2. Paradoks Keberhasilan
Di sinilah paradoksnya. Jika pemerintah benar berhasil menutup kebocoran Rp300 triliun, maka layak dapat apresiasi.
Tapi di saat yang sama muncul pertanyaan baru: *Mengapa kebocoran sebesar itu bisa terjadi?*
Berarti ada sistem pengawasan yang gagal. Ada pengendalian internal yang lemah. Ada birokrasi yang tidak mendeteksi. Atau ada pihak yang diuntungkan dari celah itu.
“Keberhasilan menutup kebocoran justru membuka pertanyaan tentang kualitas tata kelola sebelumnya,” tulis Rudi Sinaba.
Negara tidak boleh berhenti di kalimat: _”Kebocoran sudah kami atasi”_.Rakyat berhak lanjut bertanya: _”Siapa yang menyebabkan kebocoran?”_
3. Jejak Fiskal MBG Harus Jelas
Program MBG boleh diperdebatkan manfaat dan efektivitasnya. Tapi jangan jadikan MBG sebagai stempel moral untuk membenarkan semua klaim penghematan.
Kalimat _”Uang hasil mengatasi kebocoran untuk memberi makan anak-anak”_ memang kuat secara politik. Siapa yang tega menolak?
Tapi kebijakan publik tidak boleh diuji dari daya tarik moralnya saja. Yang harus diuji:
1. Apakah uang itu benar dari kebocoran yang diatasi?
2. Apakah angka Rp300 triliun bisa diverifikasi dan diaudit?
3. Apakah penggunaannya transparan di APBN?
Keempat hal ini berbeda: Kebocoran ≠ Efisiensi. Pencegahan ≠ Pemulihan. Potensi kerugian ≠ Kerugian negara. Penghematan ≠ Uang baru masuk kas.
Publik berhak tahu: Pos anggaran mana yang dipangkas? Berapa yang direalisasikan? Berapa yang masuk kembali ke kas? Berapa yang benar dialokasikan ke MBG?
4. Menutup Kebocoran Hanya Separuh Pekerjaan
Pada akhirnya ini sederhana: Kalau yang terjadi pencegahan potensi, sebut saja pencegahan.
Kalau yang terjadi penghematan, sebut saja penghematan.
Tapi kalau yang diklaim mengatasi kebocoran, maka harus ada penjelasan sumber kebocoran. Ada pemeriksaan. Ada proses hukum jika ada pelanggaran.
“Jangan sampai rakyat hanya diberi tahu kerannya sudah ditutup, tapi tidak pernah diberi tahu dari mana air itu mengalir dan siapa yang membiarkan keran terbuka,” tegas Rudi.
Untuk klaim sebesar Rp 300 triliun, publik berhak minta lebih dari cerita. Publik berhak minta angka, dokumen, audit, dan pertanggungjawaban*l.
Karena uang yang dikelola pemerintah bukan uang pemerintah. Itu uang rakyat.
Catatan Redaksi Istana Netizen Com:
Tulisan ini merupakan opini pribadi Rudi Sinaba dan tidak mencerminkan sikap redaksi.
Reporter : AJ
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com.












