Beranda » Kapolres Manggarai Pastikan Tangani Laporan Bupati Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum: Lapor Polisi Hak Konstitusional
ISTANA NETIZEN.com – Kapolres Manggarai AKBP Levi Defrisnyah, S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Gambar tangkapan layar: Paling belakang Kapolres Manggarai, Kanan gambar Kuasa Hukum Bupati Manggarai, kiri Gambar Edi Hardum , dan paling depan Bupati Manggarai Herybertus Ngabut .
“Terima kasih, kami akan laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku terhadap laporan pengaduan yang telah disampaikan,” ujar AKBP Levi Defrisnyah di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores–NTT, saat dihubungi redaksi Istana Netizen Kamis siang 4 Juni 2026.
Pernyataan Kapolres diterima redaksi Istana Netizen Kamis siang 4 Juni 2026, menyusul tanggapan Siprianus Ngganggus, S.H., Kuasa Hukum Bupati Manggarai, atas pernyataan tertulis Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. yang diterima redaksi Rabu malam 3 Juni 2026.
1. Kuasa Hukum: Laporan ke Polres Hak Setiap Warga Negara
Siprianus Ngganggus, S.H., menegaskan laporan Bupati Manggarai ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026 merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa nama baiknya dicemarkan.
“Pelaporan ke kepolisian adalah mekanisme hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Tidak ada intervensi jabatan dalam proses ini. Polres Manggarai bekerja profesional sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ngganggus Kamis 4 Juni 2026.
2. Klarifikasi Soal UU Pers dan Delik Pidana
Menanggapi dalil Edi Hardum mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ngganggus menyatakan sengketa pers berbeda dengan delik pidana.
“Hak jawab dari Pemkab Manggarai sudah dimuat Viva.co.id pada 23 Mei 2026. Namun yang dilaporkan ke Polres adalah pernyataan pribadi Sdr. Edi Hardum sebagai narasumber, bukan produk jurnalistik media. Jika ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh pribadi, maka itu masuk ranah pidana umum,” jelasnya.
Terkait SKB Tiga Menteri, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, Ngganggus menyebut seluruh dalil tersebut tetap harus diuji secara materiil oleh penyidik.
“Biarlah proses hukum berjalan. Benar atau tidaknya dalil tersebut akan dibuktikan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.”
3. Bantah Tudingan Kriminalisasi Pers
Ngganggus menolak tuduhan adanya upaya kriminalisasi pers. Menurutnya, Bupati Nabit menghormati kerja pers dengan mengirimkan hak jawab resmi ke media.
“Klien kami tidak anti-kritik. Yang dipersoalkan adalah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dengan menarasikan dugaan tanpa dasar yang cukup. Jika merasa benar, silakan uji di pengadilan, bukan lewat opini,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada upaya memengaruhi Polres. Kami percaya Kapolres Manggarai dan jajaran bekerja independen.”
4. Imbauan Jaga Kondusivitas
Kuasa hukum mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses hukum.
“Jika keberatan dengan laporan polisi, tersedia upaya hukum praperadilan. Mari kita bersama menjaga kondusivitas Manggarai,” tutup Siprianus Ngganggus.
Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Polres
Sebelumnya, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., advokat sekaligus dosen Ilmu Hukum Pidana, mendatangi Kantor Kementerian HAM RI di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 siang. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan Bupati Manggarai oleh Polres Manggarai.
“Saya menduga ada upaya penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses hukum. Ini harus dicegah agar tidak jadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Edi Hardum.
Dalam suratnya, Edi Hardum merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, SKB Tiga Menteri Nomor 229/154/KB/2/VI/2021, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019. Menurutnya, karena hak jawab sudah dimuat Viva.co.id pada 23 Mei 2026, sengketa pers seharusnya selesai.
Ia menyebut pernyataannya pada 21 Mei 2026 di Viva.co.id menggunakan diksi “diduga” terkait informasi permintaan pencabutan berita oleh istri Bupati dan pengangkatan Jefrin Haryanto sebagai Kadis Kesehatan Manggarai. Klarifikasinya dimuat 23 Mei 2026 pukul 09.23 WIB.
“UU Pers menegaskan, jika hak jawab sudah ditayangkan maka persoalan selesai. Saya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pers dan ini harus dilawan,” tutup Edi Hardum.
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.