Beranda » Anggota DPRD Manggarai Edison Rihi: Uji Argumentasi Hukum, Bukan Rendahkan Integritas Pribadi
ISTANA NETIZEN.com – Opini tertulis dari Edison Mone Rihi, S.H., anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi Partai Hanura yang pernah berprofesi sebagai advokat, diterima redaksi Istana Netizen di Ruteng, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Flores–NTT, Kamis siang 4 Juni 2026.
Opini berjudul _Menguji Argumentasi, Bukan Merendahkan Integritas_ ini disampaikan menanggapi polemik antara Kuasa Hukum Bupati Manggarai dan Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. terkait laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Manggarai.
1. Perbedaan Pandangan Hukum Adalah Hal Lumrah
Edison Rihi menegaskan, perbedaan pendapat hukum merupakan dinamika biasa dalam dunia advokasi untuk menemukan kebenaran dan keadilan.

Edison Mone Rihi, S.H., anggota DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi Partai Hanura yang pernah berprofesi sebagai advoka
“Perdebatan hukum menjadi tidak sehat ketika bergeser dari substansi perkara menjadi serangan terhadap kapasitas pribadi. Integritas profesi justru dipertaruhkan di situ,” tulis Edison.
Ia menilai tidak tepat apabila seorang advokat meragukan pemahaman hukum rekan sejawat hanya karena berbeda pandangan atau strategi. Lebih jauh, mengarahkan perbedaan itu untuk mendiskreditkan gelar akademik, kompetensi, atau kehormatan pribadi seseorang bertentangan dengan tradisi hukum yang sehat.
2. Kebenaran Dibangun lewat Kekuatan Argumen
Mengutip filsuf hukum Jerman Jürgen Habermas, Edison menyebut kebenaran di ruang publik harus dibangun melalui _the force of the better argument_, bukan melalui otoritas, tekanan, atau serangan personal.
“Kalau ada pandangan hukum yang dianggap keliru, bantahlah dengan dasar hukum, doktrin, yurisprudensi, dan logika yang lebih kuat. Bukan dengan merendahkan martabat pihak yang berbeda pendapat,” tegasnya.
3. Officium Nobile: Kehormatan Profesi Advokat
Menurut Edison, profesi advokat adalah _officium nobile_ atau profesi terhormat. Kehormatan itu tidak hanya diukur dari kemampuan memenangkan perkara, tetapi juga dari cara menjaga etika dalam berinteraksi dengan sesama penegak hukum.
“Kritik terhadap pendapat hukum boleh, tetapi harus tetap dalam koridor profesionalisme dan rasa hormat. Hukum bukan ilmu pasti seperti matematika. Satu norma dapat melahirkan beragam penafsiran. Perbedaan pandangan tidak otomatis berarti salah satu pihak tidak paham hukum,” jelasnya.
4. Publik Perlu Menilai Kualitas Argumentasi
Edison mengajak publik membiasakan diri menilai kualitas argumentasi, bukan sekadar melihat siapa yang berbicara.
“Dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, melainkan oleh siapa yang mampu menghadirkan alasan hukum yang paling dapat dipertanggungjawabkan,” tulisnya.
5. Sesama Advokat Bukan Musuh
Ia menegaskan, sesama advokat adalah bagian dari pilar yang sama dalam sistem peradilan. Boleh berbeda pendapat, boleh berdebat keras, bahkan saling menguji argumentasi.
“Namun kehormatan profesi akan tetap terjaga apabila perdebatan itu diarahkan untuk mencari kebenaran hukum, bukan untuk merendahkan integritas dan martabat rekan sejawat,” tutup Edison Rihi.
Konteks Pemberitaan:
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Aloysius Selama, S.H., menyatakan pernyataan Edi Hardum yang menyebut langkah hukum Bupati “aneh dan memalukan” menunjukkan ketidakpahaman hukum acara. Aloysius bahkan meragukan label akademik Edi Hardum.

Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit, Aloysius Selama, S.H
Sementara itu, Edi Hardum menilai laporan Bupati ke Polres Manggarai berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, SKB Tiga Menteri 2021, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019.
Kapolres Manggarai AKBP Levi Defrisnyah menyatakan laporan tersebut akan ditangani sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Manggarai Pastikan Tangani Laporan Bupati Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum: Lapor Polisi Hak Konstitusiona
Diketahui, Kapolres Manggarai AKBP Levi Defrisnyah, S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih, kami akan laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku terhadap laporan pengaduan yang telah disampaikan,” ujar AKBP Levi Defrisnyah di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores–NTT, saat dihubungi redaksi Istana Netizen Kamis siang 4 Juni 2026.
Pernyataan Kapolres diterima redaksi Istana Netizen Kamis siang 4 Juni 2026, menyusul tanggapan Siprianus Ngganggus, S.H., Kuasa Hukum Bupati Manggarai, atas pernyataan tertulis Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. yang diterima redaksi Rabu malam 3 Juni 2026.
1. Kuasa Hukum Bupati Manggarai lainnya: Laporan ke Polres Hak Setiap Warga Negara
Kuasa Hukum Bupati Manggarai lainnya Siprianus Ngganggus, S.H., menegaskan laporan Bupati Manggarai ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026 merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa nama baiknya dicemarkan.
“Pelaporan ke kepolisian adalah mekanisme hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Tidak ada intervensi jabatan dalam proses ini. Polres Manggarai bekerja profesional sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ngganggus Kamis 4 Juni 2026.
2. Klarifikasi Soal UU Pers dan Delik Pidana
Menanggapi dalil Edi Hardum mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ngganggus menyatakan sengketa pers berbeda dengan delik pidana.
“Hak jawab dari Pemkab Manggarai sudah dimuat Viva.co.id pada 23 Mei 2026. Namun yang dilaporkan ke Polres adalah pernyataan pribadi Sdr. Edi Hardum sebagai narasumber, bukan produk jurnalistik media. Jika ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh pribadi, maka itu masuk ranah pidana umum,” jelasnya.
Terkait SKB Tiga Menteri, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, Ngganggus menyebut seluruh dalil tersebut tetap harus diuji secara materiil oleh penyidik.
“Biarlah proses hukum berjalan. Benar atau tidaknya dalil tersebut akan dibuktikan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.”
3. Bantah Tudingan Kriminalisasi Pers
Ngganggus menolak tuduhan adanya upaya kriminalisasi pers. Menurutnya, Bupati Nabit menghormati kerja pers dengan mengirimkan hak jawab resmi ke media.
“Klien kami tidak anti-kritik. Yang dipersoalkan adalah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dengan menarasikan dugaan tanpa dasar yang cukup. Jika merasa benar, silakan uji di pengadilan, bukan lewat opini,” tegasnya.
Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
“Tidak ada upaya memengaruhi Polres. Kami percaya Kapolres Manggarai dan jajaran bekerja independen.”
4. Imbauan Jaga Kondusivitas
Kuasa hukum mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses hukum.
“Jika keberatan dengan laporan polisi, tersedia upaya hukum praperadilan. Mari kita bersama menjaga kondusivitas Manggarai,” tutup Siprianus Ngganggus.
Latar Kasus: Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Polres
Sebelumnya, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., advokat sekaligus dosen Ilmu Hukum Pidana, mendatangi Kantor Kementerian HAM RI di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 siang. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan Bupati Manggarai oleh Polres Manggarai.
“Saya menduga ada upaya penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses hukum. Ini harus dicegah agar tidak jadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Edi Hardum.
Dalam suratnya, Edi Hardum merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, SKB Tiga Menteri Nomor 229/154/KB/2/VI/2021, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019. Menurutnya, karena hak jawab sudah dimuat Viva.co.id pada 23 Mei 2026, sengketa pers seharusnya selesai.
Ia menyebut pernyataannya pada 21 Mei 2026 di Viva.co.id menggunakan diksi “diduga” terkait informasi permintaan pencabutan berita oleh istri Bupati dan pengangkatan Jefrin Haryanto sebagai Kadis Kesehatan Manggarai. Klarifikasinya dimuat 23 Mei 2026 pukul 09.23 WIB.
“UU Pers menegaskan, jika hak jawab sudah ditayangkan maka persoalan selesai. Saya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pers dan ini harus dilawan,” tutup Edi Hardum.
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.