Beranda » Dilaporkan Bupati Manggarai, Advokat Edi Hardum Minta Menteri HAM Kawal Proses Hukum di Polres
ISTANA NETIZEN.com – Pernyataan tertulis Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., advokat dan dosen Ilmu Hukum Pidana di Jakarta, diterima redaksi Istana Netizen di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores-NTT, Rabu malam 3 Juni 2026
Gambar tangkapan layar : Edi Hardum mendatangi Kantor Kementerian HAM RI di Jakarta, Rabu siang , 3 Mei 2026n
Dalam pernyataan tersebut, Edi Hardum menyampaikan telah mendatangi Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 siang. Ia meminta Menteri HAM, Natalius Pigai, mengawasi dan mengingatkan Kapolres Manggarai agar berpedoman pada UU Pers serta peraturan perundang-undangan dalam menangani laporan Bupati Manggarai, Herybertus G. Nabit, terhadap dirinya.

Gambar tangkapan layar : Edi Hardum dan Hery Nabit
“Saya menduga ada upaya penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses hukum di Polres. Ini harus dicegah agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” tegas Edi Hardum.
Alasan Hukum yang Diajukan
Edi Hardum menjelaskan, kedudukan narasumber dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena pernyataannya di http://Viva.co.id merupakan sengketa pers dan Bupati Nabit telah menggunakan hak jawab pada 23 Mei 2026, maka persoalan itu seharusnya selesai.
Ia juga merujuk pada tiga dasar hukum:
1. lSKB Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo Nomor 229/154/KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE, yang menegaskan narasumber tidak dapat dipidana.
2. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang menyatakan pasal pencemaran nama baik UU ITE tidak berlaku bagi pejabat/instansi pemerintah.
3. Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, yang menegaskan narasumber berita tidak dapat dikenai pasal pencemaran nama baik UU ITE.
“Polres seharusnya tidak memproses laporan ini karena sudah ada ketentuan hukum yang jelas. Polisi wajib tunduk pada aturan, bukan pada jabatan pelapor,” ujarnya.
Kronologi Kasus
Pada 21 Mei 2026, Edi Hardum diwawancarai http://Viva.co.id terkait dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang menyeret nama mantan Kadis Jefrin Haryanto. Ia menanggapi informasi bahwa istri Bupati, Meldyanti Hagur, diduga meminta wartawan mencabut berita tersebut.
Edi menyatakan, jika informasi itu benar, ia menduga ada aliran dana kepada Bupati dan istrinya. Ia menekankan menggunakan diksi “diduga”, bukan menuduh. Dasar dugaannya adalah permintaan pencabutan berita dan pengangkatan Jefrin Haryanto sebagai Kadis Kesehatan Manggarai.
Berita tayang di http://Viva.co.id pada 22 Mei 2026. Edi mengajukan keberatan karena judul menyebut Jefrin sebagai “penjahat”, padahal ia menyebut “diduga penjahat”. Klarifikasinya dimuat 23 Mei 2026 pukul 09.23 WIB. Pada hari yang sama pukul 21.02 WIB, http://Viva.co.id menayangkan hak jawab resmi Pemkab Manggarai.
Namun pada 27 Mei 2026, Bupati Nabit bersama istrinya melaporkan Edi ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.
Desakan ke Menteri HAM
Edi Hardum meminta Menteri HAM meminta Kapolri atau Kapolda NTT memerintahkan Kapolres Manggarai untuk tidak memproses laporan tersebut.
“Saya tidak takut menghadapi laporan ini. Tapi jika dibiarkan, ke depan semua kepala daerah yang dikritisi dengan kata ‘diduga’ bisa langsung melapor. Ini berbahaya bagi kebebasan pers,” kata penulis buku _Perdagangan Manusia Berkedok Pengiriman TKI_ itu.
Ia menambahkan, sesuai UU Pers, setelah hak jawab dimuat maka sengketa pers dinyatakan selesai.
“Saya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pers dan ini harus dilawan,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi masih berupaya mendapatksn tanggapan Bupati dan Kapolres Manggarai. Media ini berkomitmen kawal terus perjalanan kasus ini hingga tuntas. ***
Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com
Copyright © 2025 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by PT Rumah Media Cyber.