• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Kejari Manggarai Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan CSSD RSUD Ruteng

Kejari Manggarai Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan CSSD RSUD Ruteng

Istana Netizen by Istana Netizen
Desember 12, 2025
in LAINNYA
0
Kejari Manggarai Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan CSSD RSUD Ruteng
0
SHARES
85
VIEWS

ISTANA NETIZEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai – Nusa Tenggara Timur melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi telah menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Manggarai di Ruteng melalui press release yang diterima media IstanaNetizen.com, Jumat malam (12/12/2025).

Ari, demikian sapaan Kasi Intel Kejari Manggarai menyebutkan bahwa dua orang saksi menjadi tersangka (TSK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 untuk TSK atas nama GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun TSK dengan inisial YPD selaku Konsultan Pengawas, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

BACAJUGA

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Menurut Ari, penetapan kedua TSK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran (TA) 2020.

” Penetapan terhadap dua orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan CSSD dan Laundry pada RSUD dr.Ben Mboi Ruteng TA 2020,” tulis Kasi Intel Ari

Dalam perkara ini, lanjut Ari, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga
puluh dua) orang saksi dan 4 (empat) orang ahli. Tim penyidik juga telah melakukan
penyitaan terhadap 145 (empat puluh lima) dokumen dan Uang Tunai sebesar
Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD.
Ari membeberkan
modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka GLAA selaku PPK
secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS,
padahal diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati
dalam kontrak.

Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan
atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati dalam kontrak serta membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang
tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak. Lalu membiarkan
Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan
Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT.
BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.

Sementara itu, kata Ari, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan
sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran. Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp.16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan
perhitungan Ahli.

Disebutkan bahwa kedua  Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terang Ari, untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan
terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12
Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.

” Keduanya ditahan karena dikhawatirkan
para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana,” tegas Ari

Sementara itu, pada tanggal 3 Desember 2025, demikian Ari melanjutkan bahwa Tim Penyidik juga telah
menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS
dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry
Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dan telah dilakukan penahan oleh Tim
Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ruteng, 12 Desember 2025.

Editor : Redaksi

Previous Post

KPUD Manggarai Barat Sowan Ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan di Labuan Bajo

Next Post

PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rapat Perdana, Andreas Hugo Pareira Lantik Pengurus DPC Masa Bakti 2025-2030

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

September 6, 2026
Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

September 3, 2026
Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Agustus 25, 2026
VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

Agustus 12, 2026
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Next Post
PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rapat Perdana, Andreas Hugo Pareira Lantik Pengurus DPC Masa Bakti 2025-2030

PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rapat Perdana, Andreas Hugo Pareira Lantik Pengurus DPC Masa Bakti 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In