• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Kejari Manggarai Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan CSSD RSUD Ruteng

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Desember 12, 2025
in LAINNYA
0 0
0
Kejari Manggarai Resmi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan CSSD RSUD Ruteng
0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Manggarai – Nusa Tenggara Timur melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus resmi telah menetapkan dua orang saksi menjadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Putu Cakra Ari Perwira, S.H., M.H., Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejati Manggarai di Ruteng melalui press release yang diterima media IstanaNetizen.com, Jumat malam (12/12/2025).

Ari, demikian sapaan Kasi Intel Kejari Manggarai menyebutkan bahwa dua orang saksi menjadi tersangka (TSK) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1970/N.3.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 untuk TSK atas nama GLAA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Adapun TSK dengan inisial YPD selaku Konsultan Pengawas, ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1971/N.3.17/Fd.2/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025.

Menurut Ari, penetapan kedua TSK dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Gedung Central Sterile Suply Departemen (CSSD) dan Laundry pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran (TA) 2020.

” Penetapan terhadap dua orang tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan melawan yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan CSSD dan Laundry pada RSUD dr.Ben Mboi Ruteng TA 2020,” tulis Kasi Intel Ari

Dalam perkara ini, lanjut Ari, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 32 (Tiga
puluh dua) orang saksi dan 4 (empat) orang ahli. Tim penyidik juga telah melakukan
penyitaan terhadap 145 (empat puluh lima) dokumen dan Uang Tunai sebesar
Rp.200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dari tersangka YPD.
Ari membeberkan
modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tersangka GLAA selaku PPK
secara umum yaitu tidak melakukan tindakan pemutusan kerja terhadap PT. BTS,
padahal diketahui PT. BTS telah melakukan pekerjaan diluar waktu yang telah disepakati
dalam kontrak.

Tersangka GLAA juga tidak melakukan perhitungan maupun penagihan
atas denda yang timbul dari tidak selesainya pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang
telah disepakati dalam kontrak serta membiarkan PT. BTS mempekerjakan personil yang
tidak sesuai dalam dokumen penawaran sebagaimana dalam kontrak. Lalu membiarkan
Gedung CSSD tersebut mangkrak karena belum dilakukan serah terima/PHO dan
Tersangka GLAA justru menyetujui atas pengajuan pencairan yang diajukan oleh PT.
BTS yang tidak sesuai dengan progress riil di lapangan.

Sementara itu, kata Ari, untuk keterlibatan tersangka YPD yaitu tidak melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan yang telah disepakati dalam kontrak seperti tidak melakukan perhitungan dengan cermat terkait laporan progress riil di lapangan
sehingga berakibat pada kelebihan pembayaran. Bahwa akibat perbuatan para tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan
negara sebesar Rp.16.431.845.586 (enam belas miliar empat ratus tiga puluh satu juta delapan ratus empat puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) berdasarkan
perhitungan Ahli.

Disebutkan bahwa kedua  Tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair:
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan UU
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat
(1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, terang Ari, untuk kepentingan Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan
terhadap 2 (dua) orang Tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 12
Desember 2025 s/d 31 Desember 2025 di Rutan Kelas IIB Ruteng.

” Keduanya ditahan karena dikhawatirkan
para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau
mengulangi tindak pidana,” tegas Ari

Sementara itu, pada tanggal 3 Desember 2025, demikian Ari melanjutkan bahwa Tim Penyidik juga telah
menetapkan 1 (satu) orang tersangka dengan inisial ST selaku Penyedia (Direktur) PT. BTS
dalam Proyek Pembangunan Gedung Central Sterile Supply Department (CSSD) dan Laundry
Pada RSUD dr. Ben Mboi Ruteng Tahun Anggaran 2020, dan telah dilakukan penahan oleh Tim
Penyidik di Rutan Kelas IIB Kupang.
Ruteng, 12 Desember 2025.

Editor : Redaksi

Previous Post

KPUD Manggarai Barat Sowan Ke Sekretariat DPC PDI Perjuangan di Labuan Bajo

Next Post

PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rapat Perdana, Andreas Hugo Pareira Lantik Pengurus DPC Masa Bakti 2025-2030

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rapat Perdana, Andreas Hugo Pareira Lantik Pengurus DPC Masa Bakti 2025-2030

PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Barat Gelar Rapat Perdana, Andreas Hugo Pareira Lantik Pengurus DPC Masa Bakti 2025-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In