• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Praktisi Media: Pernyataan Edi Hardum Murni Produk Jurnalistik, Narasumber Tak Bisa Dipidana, Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Polisi yang Berwenang Menilai !

Praktisi Media: Pernyataan Edi Hardum Murni Produk Jurnalistik, Narasumber Tak Bisa Dipidana, Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Polisi yang Berwenang Menilai !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 28, 2026
in LAINNYA
0
Praktisi Media: Pernyataan Edi Hardum Murni Produk Jurnalistik, Narasumber Tak Bisa Dipidana, Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Polisi yang Berwenang Menilai !
0
SHARES
108
VIEWS

ISTANA NETIZEN.COM – Pelaporan narasumber berita media online Ntt.Viva.co.id 21 Mei 2026, Dr. Edi Hardum oleh Bupati Manggarai bersama Kuasa Hukum ke Polres Manggarai di Ruteng, Flores – NTT terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu siang 27 Mei 2026 kian menuai beragam reaksi berbagai komponen masyarakat lintas profesi ; lokal-nasional.

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Kuasa Hukum Bupati Manggarai, Aloysius selama (Kemeja Hitam) dan Praktisi Media, Maksimus Ramses Lalongkoe (kemeja biru muda)

Pelaporan Edi Hardum Tuai Reaksi Publik

Pelaporan narasumber berita media online http://Ntt.Viva.co.id 21 Mei 2026, Dr. Edi Hardum oleh Bupati Manggarai bersama Kuasa Hukum ke Polres Manggarai di Ruteng terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu siang 27 Mei 2026 kian menuai beragam reaksi dari publik.

Pernyataan Edi Hardum Disebut Produk Jurnalistik

Menanggapi laporan Bupati Manggarai Herry Nabit di Polres Manggarai terkait pernyataan pakar hukum pidana sekaligus advokat Edi Hardum, praktisi media Maksimus Ramses Lalongkoe menegaskan pernyataan tersebut murni produk atau karya jurnalistik.

Pernyataan Edi Hardum sebelumnya dimuat salah satu media online dengan judul _Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat_.

Disampaikan ke Media Massa, Bukan Medsos Pribadi

Dikatakan sebagai karya jurnalistik karena posisi Edi Hardum sebagai narasumber berita dan pernyataannya disebarkan melalui media massa, bukan media sosial pribadi.

“Pak Edi Hardum itu posisinya sebagai narasumber berita dan pernyataannya itu disebarkan melalui media massa bukan media sosial, lagi pula dalam pemberitaan tersebut kutipan pernyataan Edi Hardum masih menggunakan kata dugaan,” ujar pria yang akrab disapa Ramses ini di Jakarta, Kamis 28/5/2026.

Narasumber Tak Bisa Dipidana atas Pernyataan ke Pers

Dalam konteks itu, lanjut mantan jurnalis investigasi antv tersebut, seorang narasumber berita pada prinsipnya tidak dapat dipidanakan atas keterangan atau pernyataan yang disampaikannya kepada media massa. Hal itu berlaku selama pernyataan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan tidak memuat unsur tindak pidana murni di luar konteks pers.

MA Tegaskan Narasumber Tak Kena Delik Pencemaran Nama Baik

Sesuai putusan Mahkamah Agung dan pedoman Dewan Pers, kata Ramses, perlindungan bagi narasumber mencakup tidak terkena delik pencemaran nama baik. Mahkamah Agung menegaskan narasumber berita tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, seperti dalam UU ITE, atas pernyataannya yang dikutip oleh media.

Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Hak Jawab

Selain itu, jika pernyataan narasumber menimbulkan kontroversi atau merugikan pihak lain, penyelesaiannya dilakukan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers, bukan melalui jalur pemidanaan.

Kapan Narasumber Bisa Diproses Hukum

Lebih lanjut Ramses menjelaskan, narasumber bisa dipidanakan apabila keterangan yang diberikan di luar proses wawancara resmi pers, misalnya menyebarkan hoaks atau fitnah di media sosial pribadi.

UU Pers Jadi Lex Specialis Penyelesaian Sengketa

Terkait pernyataan Edi Hardum yang dipersoalkan Bupati Manggarai Herry Nabit, mekanisme penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa ini wajib diselesaikan melalui mekanisme khusus di luar pengadilan, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.

Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana KUHP

Karya jurnalistik yang dibuat wartawan yang berwenang tidak dapat langsung dipidanakan menggunakan KUHP atau digugat perdata. Perlindungan ini didasarkan pada Undang-Undang Pers sebagai _lex specialis_ yang mengatur profesi tersebut.

Dewan Pers Berperan Sebagai Mediator

Dewan Pers sebagai lembaga independen bertindak sebagai mediator untuk menilai apakah suatu pelaporan masyarakat murni merupakan sengketa pemberitaan atau justru mengandung unsur pidana murni di luar peliputan pers yang bisa ditangani penegak hukum.

Langkah Hukum yang Tepat untuk Bupati Manggarai

Untuk itu, kata Ramses, bila Bupati Manggarai merasa dirugikan dari pemberitaan tersebut, langkah pertama yang harus ditempuh adalah melalui hak jawab. Bila hak jawab tersebut tidak mendapat respons, baru melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers dan Dewan Pers yang akan menilainya.

Tim Hukum Bupati: Laporan ke Polisi Itu Kewenangan APH

Tim Penasehat Hukum Bupati Manggarai Herry Nabit menanggapi pernyataan advokat Edi Hardum yang dilansir media. Aloysius Selama, SH selaku anggota tim kuasa hukum menyatakan pihaknya memahami hukum acara.

“Kami penasehat hukum tentunya memahami benar berdasarkan pemahaman kami tentang hukum acara bahwa apakah laporan menjadi sengketa atau tidak, itu kewenangan APH dalam hal ini kepolisian,” kata Aloysius, Rabu 28/5/2026.

Tidak Laporkan Media Karena Hanya Transmisikan Pernyataan

Aloysius menegaskan pihaknya tidak melaporkan pihak pers. Menurut dia, pers hanya mentransmisikan pernyataan tuduhan yang dilandasi niat buruk tanpa pendasaran yang valid.

“Kami tidak melapor pihak Pers karena menurut kami Pers hanya mentransmisikan pernyataan tuduhan yang dilandasi niat buruk, tanpa pendasaran yang valid,” ujarnya.

Polisi yang Berwenang Menilai Laporan

Ia menambahkan, layak tidaknya sebuah laporan ditindaklanjuti merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.

“Dan layak tidaknya sebuah laporan ditindaklanjuti adalah kewenangan pihak kepolisian,” tegasnya.

Desak Edi Hardum Penuhi Panggilan Polisi

Aloysius meminta Edi Hardum memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi. Menurutnya, ini penting sebagai pembelajaran.

“Silakan penuhi panggilan polisi untuk klarifikasi, juga untuk dijadikan sebuah pembelajaran bahwa menghina, mencaci maki, menuduh, menyerang harkat martabat orang lain di media meski tanpa dasar bukti sah boleh kita lakukan yang penting dipublikasi oleh media,” katanya.

Pertanyakan Etika Narasumber Berbicara ke Media

Ia juga mempertanyakan sikap Edi Hardum yang berlindung sebagai narasumber. Status narasumber, kata Aloysius, tidak membenarkan seseorang bicara tanpa norma.

“Kalaupun dia berkelit juga bahwa dia narasumber, pertanyaannya apakah sebagai narasumber boleh bicara sesuka mulutnya tanpa mempertimbangkan norma-norma,” ucap Aloysius.

Curiga Ada Pihak Lain di Balik Pernyataan

Aloysius mengaku curiga jika Edi Hardum tetap memaksa kasus ini menjadi sengketa pers.

“Kami jadi curiga, jika EH tetap memaksa agar ini jadi sengketa Pers berarti kami bisa duga bahwa dia hanya dijadikan latar belakang,” ungkapnya.

Narasumber Tidak Boleh Bicara Berdasar Isu

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip bagi seorang narasumber.

“Intinya juga seorang narasumber jangan mengurai satu permasalahan berdasarkan isu, atau rumor,” pungkas Aloysius Selama.

AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers

Terpisah di hari yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kupang, Djemi Amnifu, menyatakan pelaporan terhadap narasumber berita dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk berbicara kepada media, terutama dalam mengungkap dugaan korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan.

“Pelaporan narasumber oleh Bupati Manggarai Hery Nabit selaku pejabat publik jelas mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Manggarai termasuk di NTT,” ujar Djemi Amnifu kepada wartawan, dilansir Obor http://Timur.com, Kamis 28/5/2026.

Kriminalisasi Narasumber Rugikan Publik

Menurut Djemi, narasumber merupakan bagian penting dalam proses kerja jurnalistik. Jika setiap orang yang memberi informasi ke media dihadapkan pada ancaman pidana, ruang publik akan kehilangan keberanian mengungkap fakta penting.

“Ancaman kriminalisasi narasumber sangat merugikan publik. Orang akan takut bicara, takut menjadi saksi, bahkan takut membantu media mengungkap dugaan kejahatan korupsi dan penyimpangan lainnya. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.

Hak Informasi Dijamin Konstitusi dan UU

AJI Kupang menilai, dalam negara demokrasi, hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi telah dijamin konstitusi maupun instrumen hukum internasional. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan bagian fundamental dari demokrasi.

Djemi menjelaskan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas melindungi hak warga negara menyampaikan informasi dan pendapat.

UU Pers: Sengketa Lewat Hak Jawab, Bukan Pidana

Ia juga menegaskan pernyataan narasumber yang dimuat media merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Undang-Undang Pers sudah sangat jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya adalah hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, bukan dengan mempidanakan narasumber,” jelasnya.

Yurisprudensi MA: Tanggung Jawab Ada di Redaksi, Bukan Narasumber

AJI Kupang mengingatkan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung terkait perlindungan narasumber pers. Dalam putusan kasasi Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, MA membebaskan Mohammad Amrullah yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena keterangannya sebagai narasumber media.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai produk jurnalistik menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan penanggung jawab redaksi, bukan narasumber.

“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi media pers tersebut,” kata Djemi.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi belum mendapatkan informasi resmi tentang langkah lanjutan oleh Polres Mabar terhadap kasus ini***

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Next Post

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026
Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In