ISTANA NETIZEN.COM – Pelaporan narasumber berita media online Ntt.Viva.co.id 21 Mei 2026, Dr. Edi Hardum oleh Bupati Manggarai bersama Kuasa Hukum ke Polres Manggarai di Ruteng, Flores – NTT terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu siang 27 Mei 2026 kian menuai beragam reaksi berbagai komponen masyarakat lintas profesi ; lokal-nasional.

Kuasa Hukum Bupati Manggarai, Aloysius selama (Kemeja Hitam) dan Praktisi Media, Maksimus Ramses Lalongkoe (kemeja biru muda)
Pelaporan Edi Hardum Tuai Reaksi Publik
Pelaporan narasumber berita media online http://Ntt.Viva.co.id 21 Mei 2026, Dr. Edi Hardum oleh Bupati Manggarai bersama Kuasa Hukum ke Polres Manggarai di Ruteng terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, Rabu siang 27 Mei 2026 kian menuai beragam reaksi dari publik.
Pernyataan Edi Hardum Disebut Produk Jurnalistik
Menanggapi laporan Bupati Manggarai Herry Nabit di Polres Manggarai terkait pernyataan pakar hukum pidana sekaligus advokat Edi Hardum, praktisi media Maksimus Ramses Lalongkoe menegaskan pernyataan tersebut murni produk atau karya jurnalistik.
Pernyataan Edi Hardum sebelumnya dimuat salah satu media online dengan judul _Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat_.
Disampaikan ke Media Massa, Bukan Medsos Pribadi
Dikatakan sebagai karya jurnalistik karena posisi Edi Hardum sebagai narasumber berita dan pernyataannya disebarkan melalui media massa, bukan media sosial pribadi.
“Pak Edi Hardum itu posisinya sebagai narasumber berita dan pernyataannya itu disebarkan melalui media massa bukan media sosial, lagi pula dalam pemberitaan tersebut kutipan pernyataan Edi Hardum masih menggunakan kata dugaan,” ujar pria yang akrab disapa Ramses ini di Jakarta, Kamis 28/5/2026.
Narasumber Tak Bisa Dipidana atas Pernyataan ke Pers
Dalam konteks itu, lanjut mantan jurnalis investigasi antv tersebut, seorang narasumber berita pada prinsipnya tidak dapat dipidanakan atas keterangan atau pernyataan yang disampaikannya kepada media massa. Hal itu berlaku selama pernyataan tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik dan tidak memuat unsur tindak pidana murni di luar konteks pers.
MA Tegaskan Narasumber Tak Kena Delik Pencemaran Nama Baik
Sesuai putusan Mahkamah Agung dan pedoman Dewan Pers, kata Ramses, perlindungan bagi narasumber mencakup tidak terkena delik pencemaran nama baik. Mahkamah Agung menegaskan narasumber berita tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik, seperti dalam UU ITE, atas pernyataannya yang dikutip oleh media.
Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Hak Jawab
Selain itu, jika pernyataan narasumber menimbulkan kontroversi atau merugikan pihak lain, penyelesaiannya dilakukan melalui Hak Jawab atau Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers, bukan melalui jalur pemidanaan.
Kapan Narasumber Bisa Diproses Hukum
Lebih lanjut Ramses menjelaskan, narasumber bisa dipidanakan apabila keterangan yang diberikan di luar proses wawancara resmi pers, misalnya menyebarkan hoaks atau fitnah di media sosial pribadi.
UU Pers Jadi Lex Specialis Penyelesaian Sengketa
Terkait pernyataan Edi Hardum yang dipersoalkan Bupati Manggarai Herry Nabit, mekanisme penyelesaiannya menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sengketa ini wajib diselesaikan melalui mekanisme khusus di luar pengadilan, yaitu melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi yang difasilitasi oleh Dewan Pers.
Karya Jurnalistik Tak Bisa Langsung Dipidana KUHP
Karya jurnalistik yang dibuat wartawan yang berwenang tidak dapat langsung dipidanakan menggunakan KUHP atau digugat perdata. Perlindungan ini didasarkan pada Undang-Undang Pers sebagai _lex specialis_ yang mengatur profesi tersebut.
Dewan Pers Berperan Sebagai Mediator
Dewan Pers sebagai lembaga independen bertindak sebagai mediator untuk menilai apakah suatu pelaporan masyarakat murni merupakan sengketa pemberitaan atau justru mengandung unsur pidana murni di luar peliputan pers yang bisa ditangani penegak hukum.
Langkah Hukum yang Tepat untuk Bupati Manggarai
Untuk itu, kata Ramses, bila Bupati Manggarai merasa dirugikan dari pemberitaan tersebut, langkah pertama yang harus ditempuh adalah melalui hak jawab. Bila hak jawab tersebut tidak mendapat respons, baru melaporkan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers dan Dewan Pers yang akan menilainya.
Tim Hukum Bupati: Laporan ke Polisi Itu Kewenangan APH
Tim Penasehat Hukum Bupati Manggarai Herry Nabit menanggapi pernyataan advokat Edi Hardum yang dilansir media. Aloysius Selama, SH selaku anggota tim kuasa hukum menyatakan pihaknya memahami hukum acara.
“Kami penasehat hukum tentunya memahami benar berdasarkan pemahaman kami tentang hukum acara bahwa apakah laporan menjadi sengketa atau tidak, itu kewenangan APH dalam hal ini kepolisian,” kata Aloysius, Rabu 28/5/2026.
Tidak Laporkan Media Karena Hanya Transmisikan Pernyataan
Aloysius menegaskan pihaknya tidak melaporkan pihak pers. Menurut dia, pers hanya mentransmisikan pernyataan tuduhan yang dilandasi niat buruk tanpa pendasaran yang valid.
“Kami tidak melapor pihak Pers karena menurut kami Pers hanya mentransmisikan pernyataan tuduhan yang dilandasi niat buruk, tanpa pendasaran yang valid,” ujarnya.
Polisi yang Berwenang Menilai Laporan
Ia menambahkan, layak tidaknya sebuah laporan ditindaklanjuti merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“Dan layak tidaknya sebuah laporan ditindaklanjuti adalah kewenangan pihak kepolisian,” tegasnya.
Desak Edi Hardum Penuhi Panggilan Polisi
Aloysius meminta Edi Hardum memenuhi panggilan polisi untuk klarifikasi. Menurutnya, ini penting sebagai pembelajaran.
“Silakan penuhi panggilan polisi untuk klarifikasi, juga untuk dijadikan sebuah pembelajaran bahwa menghina, mencaci maki, menuduh, menyerang harkat martabat orang lain di media meski tanpa dasar bukti sah boleh kita lakukan yang penting dipublikasi oleh media,” katanya.
Pertanyakan Etika Narasumber Berbicara ke Media
Ia juga mempertanyakan sikap Edi Hardum yang berlindung sebagai narasumber. Status narasumber, kata Aloysius, tidak membenarkan seseorang bicara tanpa norma.
“Kalaupun dia berkelit juga bahwa dia narasumber, pertanyaannya apakah sebagai narasumber boleh bicara sesuka mulutnya tanpa mempertimbangkan norma-norma,” ucap Aloysius.
Curiga Ada Pihak Lain di Balik Pernyataan
Aloysius mengaku curiga jika Edi Hardum tetap memaksa kasus ini menjadi sengketa pers.
“Kami jadi curiga, jika EH tetap memaksa agar ini jadi sengketa Pers berarti kami bisa duga bahwa dia hanya dijadikan latar belakang,” ungkapnya.
Narasumber Tidak Boleh Bicara Berdasar Isu
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan prinsip bagi seorang narasumber.
“Intinya juga seorang narasumber jangan mengurai satu permasalahan berdasarkan isu, atau rumor,” pungkas Aloysius Selama.
AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers
Terpisah di hari yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen Kupang, Djemi Amnifu, menyatakan pelaporan terhadap narasumber berita dapat menciptakan ketakutan di tengah masyarakat untuk berbicara kepada media, terutama dalam mengungkap dugaan korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan.
“Pelaporan narasumber oleh Bupati Manggarai Hery Nabit selaku pejabat publik jelas mengancam kemerdekaan pers dan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Kabupaten Manggarai termasuk di NTT,” ujar Djemi Amnifu kepada wartawan, dilansir Obor http://Timur.com, Kamis 28/5/2026.
Kriminalisasi Narasumber Rugikan Publik
Menurut Djemi, narasumber merupakan bagian penting dalam proses kerja jurnalistik. Jika setiap orang yang memberi informasi ke media dihadapkan pada ancaman pidana, ruang publik akan kehilangan keberanian mengungkap fakta penting.
“Ancaman kriminalisasi narasumber sangat merugikan publik. Orang akan takut bicara, takut menjadi saksi, bahkan takut membantu media mengungkap dugaan kejahatan korupsi dan penyimpangan lainnya. Ini berbahaya bagi demokrasi,” tegasnya.
Hak Informasi Dijamin Konstitusi dan UU
AJI Kupang menilai, dalam negara demokrasi, hak masyarakat untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi telah dijamin konstitusi maupun instrumen hukum internasional. Kebebasan berpendapat dan kebebasan pers merupakan bagian fundamental dari demokrasi.
Djemi menjelaskan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM secara tegas melindungi hak warga negara menyampaikan informasi dan pendapat.
UU Pers: Sengketa Lewat Hak Jawab, Bukan Pidana
Ia juga menegaskan pernyataan narasumber yang dimuat media merupakan bagian dari produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
“Undang-Undang Pers sudah sangat jelas. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mekanisme penyelesaiannya adalah hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers, bukan dengan mempidanakan narasumber,” jelasnya.
Yurisprudensi MA: Tanggung Jawab Ada di Redaksi, Bukan Narasumber
AJI Kupang mengingatkan adanya yurisprudensi Mahkamah Agung terkait perlindungan narasumber pers. Dalam putusan kasasi Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, MA membebaskan Mohammad Amrullah yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik karena keterangannya sebagai narasumber media.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai produk jurnalistik menjadi tanggung jawab perusahaan pers dan penanggung jawab redaksi, bukan narasumber.
“Pernyataan atau informasi narasumber dalam pemberitaan merupakan produk jurnalistik, yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi media pers tersebut,” kata Djemi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi belum mendapatkan informasi resmi tentang langkah lanjutan oleh Polres Mabar terhadap kasus ini***
Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com














