ISTANA NETIZEN.com – Ruteng, Sabtu, 30 Mei 2026
Aloysius Selama: Klien Kami Gunakan Hak Hukum Lapor ke Polisi
Aloysius Selama, S.H., selaku Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai pada Rabu, 27 Mei 2026.
Pernyataan itu disampaikan Aloysius melalui pesan singkat WhatsApp kepada Redaksi http://Istananetizen.com di Karot, Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores, NTT, Sabtu, 30 Mei 2026.

“Terkait tuduhan dari Sdr. Edi Hardum yang tidak benar dan sarat dengan kebohongan dan tujuannya memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami, maka klien kami telah menggunakan hak hukumnya yaitu melaporkan setiap perbuatan yang ada indikasi perbuatan pidana,” ujar Aloysius.
Serahkan ke Polisi, Selidiki Dugaan Pasal 27A UU ITE
Aloysius menyatakan, karena sudah mengadu ke Polres, pihaknya sebagai warga negara yang taat hukum menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Kami serahkan ke Pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan apakah perbuatan itu masuk dalam perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE atau tidak,” tegasnya.
Minta Pihak yang Dipanggil Hadir Beri Klarifikasi
Ia berharap semua pihak yang nantinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi oleh kepolisian agar hadir memberikan keterangan.
“Harus hadir untuk memberikan keterangan, biar kasus ini menjadi terang apakah ada perbuatan pidana atau tidak, atau apakah memenuhi unsur delik atau tidak,” kata Aloysius.
Ajak Publik Dukung Polisi Bekerja Profesional
Aloysius mengajak semua pihak mendukung kepolisian bekerja secara profesional. “Sekarang kita sebaiknya sama-sama mendukung pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional biar mereka memeriksa pengaduan sesuai dengan aturan yang ada.”
“Apapun hasil penyelidikannya, kami juga berharap untuk mari kita sama-sama menghormatinya,” pungkas Kuasa Hukum Bupati Manggarai itu.
Penulis /Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com














