ISTANA NETIZEN.com – Masyarakat Adat Poco Leok, Kec.Satar Mese, Kab.Manggarai, Flores – Nusa Tenggara Timur, menggelar syukuran atas kemenangan melawan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Ladju Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Acara digelar Sabtu, 30 Mei 2026, tiga bulan setelah putusan dibacakan.
Dilansir http://aman.or.id, syukuran ini disebut Tim Infokom AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) sebagai “bagian dari upaya kolektif Masyarakat Adat Poco Leok untuk melawan upaya pembungkaman sistematis atas kebebasan berbicara dalam menyampaikan pendapat di muka umum”.

Rangkaian acara sekaligus dirangkai dengan peringatan 13 Tahun Putusan MK35. “Syukuran ini juga menjadi ruang refleksi dan ruang belajar bagi gerakan perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidupnya. Sekaligus, syukuran ini menjadi ajang untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” tulis Tim Infokom AMAN.
Ritual di Puncak Mompong hingga Deklarasi Hari Anti Tambang
Kegiatan diawali dengan ziarah ke Puncak Mompong-Pocoleok. Masyarakat Adat dan peserta mendaki sekitar satu jam sebelum melaksanakan ritual Baro. Ritual itu disebut “sebagai bagian dari ritual adat Pocoleok untuk melaporkan perjalanan dan hasil yang dicapai oleh komunitas”.
Usai ritual, acara dilanjut dengan deklarasi kemenangan dan sharing perjuangan pelapor serta para saksi di PTUN Kupang. “Di momen bersejarah ini, Masyarakat Adat Poco Leok juga mendeklarasikan Hari Anti Tambang sebagai wujud perlawanan atas Geothermal,” tulis Tim Infokom AMAN.
Dari Puncak Mompong, peserta turun ke Gendang Mucu. Di sana syukuran diekspresikan lewat perayaan Ekaristi Syukuran. Saat itu, Masyarakat Adat Poco Leok mendapat pemberitahuan resmi dari kuasa hukum tentang hasil putusan PTUN Kupang serta dampaknya terhadap perjuangan Masyarakat Adat.
Rangkaian ditutup dengan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’. Film berdurasi 1,5 jam itu “menyajikan fakta perampasan tanah dan hutan adat di Papua Selatan dalam skala besar”. Tim Infokom AMAN menyebut film itu “identik dengan cerminan dari fenomena perampasan ruang hidup Poco Leok dalam wajah proyek transisi energi Geothermal”.
“Kemenangan Kecil, Tapi Penting Disyukuri”
Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, yang juga tim kuasa hukum Masyarakat Adat Poco Leok, menyebut syukuran ini bentuk penghormatan. “Masyarakat Adat percaya bahwa ada keterlibatan Tuhan dan leluhur dalam perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat dari ancaman kerusakan,” kata Herson Loi usai acara di puncak bukit Mompong dan Gendang Mucu, Sabtu 30/5.

“Itulah alasannya, mengapa Masyarakat Adat Poco Leok merayakan kemenangan ini. Kemenangan walau kecil, tapi penting untuk disyukuri,” ujarnya.
Herson menambahkan syukuran ini juga jadi konsolidasi internal. “Masyarakat Adat tidak hanya punya hak untuk mengelola tapi juga dibebani kewajiban untuk menjaga dan merawat wilayah adat,” tegasnya.
Ia menyebut kemenangan ini bersejarah. “Masyarakat Adat Poco Leok patut mensyukuri kemenangan ini sebab baru pertama ini terjadi di Nusa Tenggara Timur, dimana warga Masyarakat Adat menggugat tindakan faktual Bupati Manggarai ke PTUN dan gugatan itu dikabulkan, walau hanya sebagian,” kata Herson. Ia menjelaskan tindakan faktual Bupati disebut melanggar hukum karena “menghalang-halangi masa aksi Masyarakat Adat Poco Leok pada 5 Juni 2025 lalu”.
Isi Putusan PTUN Kupang
PTUN Kupang pada 10 Maret 2026 menyatakan tindakan Bupati Herybertus Nabit menghalang-halangi unjuk rasa damai Masyarakat Adat merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim juga memutuskan Herybertus Nabit membayar biaya perkara Rp 480.000.
“Namun dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan penggugat terkait permintaan maaf Bupati melalui lima media dan membayar ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak tindakan yang dilakukannya,” tulis Tim Infokom AMAN.
Bupati Manggarai digugat Agustinus Tuju dan kawan-kawan karena melakukan intimidasi saat Masyarakat Adat Poco Leok menggelar aksi damai menolak proyek Geothermal di Ruteng pada 5 Juni 2025. Aksi itu diikuti Masyarakat Adat dari 10 kampung yang memprotes izin lokasi proyek.
Herson mengapresiasi putusan hakim meski tidak semua tuntutan dikabulkan. “Namun, menurutnya, dengan dikabulkannya tuntutan itu maka dapat diketahui bahwa tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi dan mengintimidasi massa aksi Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok pada 5 Juni 2025 merupakan perbuatan melawan hukum,” tutup rilis AMAN.***
Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com














