• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juni 1, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.com – Masyarakat Adat Poco Leok, Kec.Satar Mese, Kab.Manggarai, Flores – Nusa Tenggara Timur, menggelar syukuran atas kemenangan melawan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Ladju Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Acara digelar Sabtu, 30 Mei 2026, tiga bulan setelah putusan dibacakan.

Dilansir http://aman.or.id, syukuran ini disebut Tim Infokom AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) sebagai “bagian dari upaya kolektif Masyarakat Adat Poco Leok untuk melawan upaya pembungkaman sistematis atas kebebasan berbicara dalam menyampaikan pendapat di muka umum”.

Rangkaian acara sekaligus dirangkai dengan peringatan 13 Tahun Putusan MK35. “Syukuran ini juga menjadi ruang refleksi dan ruang belajar bagi gerakan perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidupnya. Sekaligus, syukuran ini menjadi ajang untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” tulis Tim Infokom AMAN.

Ritual di Puncak Mompong hingga Deklarasi Hari Anti Tambang

Kegiatan diawali dengan ziarah ke Puncak Mompong-Pocoleok. Masyarakat Adat dan peserta mendaki sekitar satu jam sebelum melaksanakan ritual Baro. Ritual itu disebut “sebagai bagian dari ritual adat Pocoleok untuk melaporkan perjalanan dan hasil yang dicapai oleh komunitas”.

Usai ritual, acara dilanjut dengan deklarasi kemenangan dan sharing perjuangan pelapor serta para saksi di PTUN Kupang. “Di momen bersejarah ini, Masyarakat Adat Poco Leok juga mendeklarasikan Hari Anti Tambang sebagai wujud perlawanan atas Geothermal,” tulis Tim Infokom AMAN.

Dari Puncak Mompong, peserta turun ke Gendang Mucu. Di sana syukuran diekspresikan lewat perayaan Ekaristi Syukuran. Saat itu, Masyarakat Adat Poco Leok mendapat pemberitahuan resmi dari kuasa hukum tentang hasil putusan PTUN Kupang serta dampaknya terhadap perjuangan Masyarakat Adat.

Rangkaian ditutup dengan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’. Film berdurasi 1,5 jam itu “menyajikan fakta perampasan tanah dan hutan adat di Papua Selatan dalam skala besar”. Tim Infokom AMAN menyebut film itu “identik dengan cerminan dari fenomena perampasan ruang hidup Poco Leok dalam wajah proyek transisi energi Geothermal”.

“Kemenangan Kecil, Tapi Penting Disyukuri”

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, yang juga tim kuasa hukum Masyarakat Adat Poco Leok, menyebut syukuran ini bentuk penghormatan. “Masyarakat Adat percaya bahwa ada keterlibatan Tuhan dan leluhur dalam perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat dari ancaman kerusakan,” kata Herson Loi usai acara di puncak bukit Mompong dan Gendang Mucu, Sabtu 30/5.

“Itulah alasannya, mengapa Masyarakat Adat Poco Leok merayakan kemenangan ini. Kemenangan walau kecil, tapi penting untuk disyukuri,” ujarnya.

Herson menambahkan syukuran ini juga jadi konsolidasi internal. “Masyarakat Adat tidak hanya punya hak untuk mengelola tapi juga dibebani kewajiban untuk menjaga dan merawat wilayah adat,” tegasnya.

Ia menyebut kemenangan ini bersejarah. “Masyarakat Adat Poco Leok patut mensyukuri kemenangan ini sebab baru pertama ini terjadi di Nusa Tenggara Timur, dimana warga Masyarakat Adat menggugat tindakan faktual Bupati Manggarai ke PTUN dan gugatan itu dikabulkan, walau hanya sebagian,” kata Herson. Ia menjelaskan tindakan faktual Bupati disebut melanggar hukum karena “menghalang-halangi masa aksi Masyarakat Adat Poco Leok pada 5 Juni 2025 lalu”.

Isi Putusan PTUN Kupang

PTUN Kupang pada 10 Maret 2026 menyatakan tindakan Bupati Herybertus Nabit menghalang-halangi unjuk rasa damai Masyarakat Adat merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim juga memutuskan Herybertus Nabit membayar biaya perkara Rp 480.000.

“Namun dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan penggugat terkait permintaan maaf Bupati melalui lima media dan membayar ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak tindakan yang dilakukannya,” tulis Tim Infokom AMAN.

Bupati Manggarai digugat Agustinus Tuju dan kawan-kawan karena melakukan intimidasi saat Masyarakat Adat Poco Leok menggelar aksi damai menolak proyek Geothermal di Ruteng pada 5 Juni 2025. Aksi itu diikuti Masyarakat Adat dari 10 kampung yang memprotes izin lokasi proyek.

Herson mengapresiasi putusan hakim meski tidak semua tuntutan dikabulkan. “Namun, menurutnya, dengan dikabulkannya tuntutan itu maka dapat diketahui bahwa tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi dan mengintimidasi massa aksi Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok pada 5 Juni 2025 merupakan perbuatan melawan hukum,” tutup rilis AMAN.***

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Yudi Latif Usulkan Demokrasi Fungsional: Parlemen Diisi Wakil Petani, Buruh, Guru, Bukan Lagi Dominasi Partai.

Next Post

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Labuan Bajo: Dandim Manggarai Barat Tegaskan Komitmen TNI Kawal Ideologi Bangsa

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Labuan Bajo: Dandim Manggarai Barat Tegaskan Komitmen TNI Kawal Ideologi Bangsa

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Labuan Bajo: Dandim Manggarai Barat Tegaskan Komitmen TNI Kawal Ideologi Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In