• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat

Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat

Istana Netizen by Istana Netizen
Juni 1, 2026
in LAINNYA
0
Menang di PTUN, Masyarakat Adat Poco Leok Deklarasi Hari Anti Tambang dan Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
0
SHARES
78
VIEWS

ISTANA NETIZEN.com – Masyarakat Adat Poco Leok, Kec.Satar Mese, Kab.Manggarai, Flores – Nusa Tenggara Timur, menggelar syukuran atas kemenangan melawan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Ladju Nabit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Acara digelar Sabtu, 30 Mei 2026, tiga bulan setelah putusan dibacakan.

Dilansir http://aman.or.id, syukuran ini disebut Tim Infokom AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) sebagai “bagian dari upaya kolektif Masyarakat Adat Poco Leok untuk melawan upaya pembungkaman sistematis atas kebebasan berbicara dalam menyampaikan pendapat di muka umum”.

BACAJUGA

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Rangkaian acara sekaligus dirangkai dengan peringatan 13 Tahun Putusan MK35. “Syukuran ini juga menjadi ruang refleksi dan ruang belajar bagi gerakan perjuangan Masyarakat Adat Poco Leok dalam mempertahankan ruang hidupnya. Sekaligus, syukuran ini menjadi ajang untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat,” tulis Tim Infokom AMAN.

Ritual di Puncak Mompong hingga Deklarasi Hari Anti Tambang

Kegiatan diawali dengan ziarah ke Puncak Mompong-Pocoleok. Masyarakat Adat dan peserta mendaki sekitar satu jam sebelum melaksanakan ritual Baro. Ritual itu disebut “sebagai bagian dari ritual adat Pocoleok untuk melaporkan perjalanan dan hasil yang dicapai oleh komunitas”.

Usai ritual, acara dilanjut dengan deklarasi kemenangan dan sharing perjuangan pelapor serta para saksi di PTUN Kupang. “Di momen bersejarah ini, Masyarakat Adat Poco Leok juga mendeklarasikan Hari Anti Tambang sebagai wujud perlawanan atas Geothermal,” tulis Tim Infokom AMAN.

Dari Puncak Mompong, peserta turun ke Gendang Mucu. Di sana syukuran diekspresikan lewat perayaan Ekaristi Syukuran. Saat itu, Masyarakat Adat Poco Leok mendapat pemberitahuan resmi dari kuasa hukum tentang hasil putusan PTUN Kupang serta dampaknya terhadap perjuangan Masyarakat Adat.

Rangkaian ditutup dengan nonton bareng film dokumenter ‘Pesta Babi’. Film berdurasi 1,5 jam itu “menyajikan fakta perampasan tanah dan hutan adat di Papua Selatan dalam skala besar”. Tim Infokom AMAN menyebut film itu “identik dengan cerminan dari fenomena perampasan ruang hidup Poco Leok dalam wajah proyek transisi energi Geothermal”.

“Kemenangan Kecil, Tapi Penting Disyukuri”

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga, Maximilianus Herson Loi, yang juga tim kuasa hukum Masyarakat Adat Poco Leok, menyebut syukuran ini bentuk penghormatan. “Masyarakat Adat percaya bahwa ada keterlibatan Tuhan dan leluhur dalam perjuangan mereka mempertahankan wilayah adat dari ancaman kerusakan,” kata Herson Loi usai acara di puncak bukit Mompong dan Gendang Mucu, Sabtu 30/5.

“Itulah alasannya, mengapa Masyarakat Adat Poco Leok merayakan kemenangan ini. Kemenangan walau kecil, tapi penting untuk disyukuri,” ujarnya.

Herson menambahkan syukuran ini juga jadi konsolidasi internal. “Masyarakat Adat tidak hanya punya hak untuk mengelola tapi juga dibebani kewajiban untuk menjaga dan merawat wilayah adat,” tegasnya.

Ia menyebut kemenangan ini bersejarah. “Masyarakat Adat Poco Leok patut mensyukuri kemenangan ini sebab baru pertama ini terjadi di Nusa Tenggara Timur, dimana warga Masyarakat Adat menggugat tindakan faktual Bupati Manggarai ke PTUN dan gugatan itu dikabulkan, walau hanya sebagian,” kata Herson. Ia menjelaskan tindakan faktual Bupati disebut melanggar hukum karena “menghalang-halangi masa aksi Masyarakat Adat Poco Leok pada 5 Juni 2025 lalu”.

Isi Putusan PTUN Kupang

PTUN Kupang pada 10 Maret 2026 menyatakan tindakan Bupati Herybertus Nabit menghalang-halangi unjuk rasa damai Masyarakat Adat merupakan perbuatan melawan hukum. Hakim juga memutuskan Herybertus Nabit membayar biaya perkara Rp 480.000.

“Namun dalam putusannya, majelis hakim menolak permohonan penggugat terkait permintaan maaf Bupati melalui lima media dan membayar ganti rugi terhadap warga yang terkena dampak tindakan yang dilakukannya,” tulis Tim Infokom AMAN.

Bupati Manggarai digugat Agustinus Tuju dan kawan-kawan karena melakukan intimidasi saat Masyarakat Adat Poco Leok menggelar aksi damai menolak proyek Geothermal di Ruteng pada 5 Juni 2025. Aksi itu diikuti Masyarakat Adat dari 10 kampung yang memprotes izin lokasi proyek.

Herson mengapresiasi putusan hakim meski tidak semua tuntutan dikabulkan. “Namun, menurutnya, dengan dikabulkannya tuntutan itu maka dapat diketahui bahwa tindakan Bupati Manggarai yang menghalang-halangi dan mengintimidasi massa aksi Masyarakat Adat 10 Gendang dari Poco Leok pada 5 Juni 2025 merupakan perbuatan melawan hukum,” tutup rilis AMAN.***

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Yudi Latif Usulkan Demokrasi Fungsional: Parlemen Diisi Wakil Petani, Buruh, Guru, Bukan Lagi Dominasi Partai.

Next Post

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Labuan Bajo: Dandim Manggarai Barat Tegaskan Komitmen TNI Kawal Ideologi Bangsa

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

September 6, 2026
Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

September 3, 2026
Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Agustus 25, 2026
VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

Agustus 12, 2026
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Next Post
Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Labuan Bajo: Dandim Manggarai Barat Tegaskan Komitmen TNI Kawal Ideologi Bangsa

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Labuan Bajo: Dandim Manggarai Barat Tegaskan Komitmen TNI Kawal Ideologi Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In