ISTANA NETIZEN.COM | Jakarta – Melaporkan narasumber ke polisi karena pernyataannya dimuat media dinilai keliru. Dewan Pers menegaskan sengketa pernyataan narasumber bukan ranah pidana, melainkan ranah UU Pers.
Pernyataan itu disampaikan Dewan Pers untuk merespons langkah Herybertus Nabit yang melaporkan Siprianus Edi Hardum ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026. Edi Hardum dilaporkan atas dasar Pasal 27A UU ITE terkait pernyataannya sebagai narasumber dalam empat berita Viva NTT soal dugaan aliran dana kasus Jefrin Haryanto ke istri Bupati Manggarai.
Penegasan Dewan Pers tertuang dalam surat bernomor 917/DP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026, yang ditujukan kepada Siprianus Edi Hardum dan Ecep Suwardaniyasa Muslimin selaku Penanggung Jawab http://Viva.co.id.
Tanggung Jawab Ada di Media, Bukan Narasumber
Dewan Pers menegaskan tiga hal. _Pertama_, Edi Hardum berkedudukan sebagai narasumber dalam empat berita tersebut. _Kedua_, Hery Nabit adalah pihak yang disebut dan berpotensi dirugikan. _Ketiga_, Hery Nabit telah mengirimkan Hak Jawab dan sudah ditayangkan oleh Viva NTT.
“Karya jurnalistik menjadi tanggung jawab perusahaan pers atau media massa yang menerbitkannya, dan tidak menjadi tanggung jawab narasumber yang pernyataannya ditayangkan dalam berita,” tulis Dewan Pers, dilansir NTT viva.co, Senin 13/7/2026.
Dewan Pers menyatakan sengketa terkait pernyataan narasumber wajib diselesaikan lewat mekanisme UU Pers, bukan delik pidana umum. Jalurnya adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 12 UU No. 40/1999 tentang Pers.
MK: Kriminalisasi Narasumber Dilarang
Dewan Pers merujuk Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan karya jurnalistik, termasuk perlindungan terhadap narasumber, tidak dapat serta-merta diproses pidana atau perdata. Penyelesaian etik lewat Dewan Pers harus didahulukan.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang kuat agar kerja-kerja jurnalistik dan informasi yang diberikan oleh narasumber dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk tahu tidak mudah dikriminalisasi,” tegas Dewan Pers.
Sengketa Dianggap Selesai
Karena Viva NTT telah menayangkan Hak Jawab dari Hery Nabit, Dewan Pers menilai sengketa jurnalistik ini selesai. Jika masih ada keberatan, pihak terkait dapat mengirimkan penjelasan tambahan dan media wajib menayangkannya.
Surat itu ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.
Sebelumnya, Hery Nabit yang didampingi istri dan kuasa hukum Siprianus Ngganggu serta Aloysius Selama menyebut pernyataan Edi sebagai “fitnah yang sangat keji”. Hery menegaskan dirinya maupun istrinya tidak pernah menerima aliran dana dari Jefrin Haryanto.
“Laporan ini kami sampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Manggarai,” kata Hery saat itu.
Empat berita Viva NTT yang memuat pernyataan Edi Hardum:
1. “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!” 22 Mei 2026
2. “Bantah Pernyataan Bupati Manggarai, Edi Hardum: Komentar Saya Soal Meldi Hagur Bukan Tuduhan Masih Dugaan” 23 Mei 2026
3. “Hak Jawab dan Sanggahan Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai soal Dugaan Aliran Dana ke Istri Bupati” 23 Mei 2026
4. “Pernah Disebut dalam SP3 Bawang, Oknum Wartawan RH Jadi Perantara Take Down Berita Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto” 8 Juni 2026
Dengan penegasan Dewan Pers ini, laporan pidana terhadap narasumber seperti Edi Hardum dinyatakan tidak sejalan dengan UU Pers.***
Reporter : AJ
Editor : Redaksi ISTANA NETIZEN.COM














