• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Lapor Narasumber ke Polisi, Dewan Pers: Keliru, Bukan Ranah Pidana !

REDAKSI by REDAKSI
Juli 13, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Lapor Narasumber ke Polisi, Dewan Pers: Keliru, Bukan Ranah Pidana !
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM | Jakarta – Melaporkan narasumber ke polisi karena pernyataannya dimuat media dinilai keliru. Dewan Pers menegaskan sengketa pernyataan narasumber bukan ranah pidana, melainkan ranah UU Pers.

Pernyataan itu disampaikan Dewan Pers untuk merespons langkah Herybertus Nabit yang melaporkan Siprianus Edi Hardum ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026. Edi Hardum dilaporkan atas dasar Pasal 27A UU ITE terkait pernyataannya sebagai narasumber dalam empat berita Viva NTT soal dugaan aliran dana kasus Jefrin Haryanto ke istri Bupati Manggarai.

Penegasan Dewan Pers tertuang dalam surat bernomor 917/DP/VII/2026 tertanggal 8 Juli 2026, yang ditujukan kepada Siprianus Edi Hardum dan Ecep Suwardaniyasa Muslimin selaku Penanggung Jawab http://Viva.co.id.

Tanggung Jawab Ada di Media, Bukan Narasumber

Dewan Pers menegaskan tiga hal. _Pertama_, Edi Hardum berkedudukan sebagai narasumber dalam empat berita tersebut. _Kedua_, Hery Nabit adalah pihak yang disebut dan berpotensi dirugikan. _Ketiga_, Hery Nabit telah mengirimkan Hak Jawab dan sudah ditayangkan oleh Viva NTT.

“Karya jurnalistik menjadi tanggung jawab perusahaan pers atau media massa yang menerbitkannya, dan tidak menjadi tanggung jawab narasumber yang pernyataannya ditayangkan dalam berita,” tulis Dewan Pers, dilansir NTT viva.co, Senin 13/7/2026.

Dewan Pers menyatakan sengketa terkait pernyataan narasumber wajib diselesaikan lewat mekanisme UU Pers, bukan delik pidana umum. Jalurnya adalah Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Pasal 12 UU No. 40/1999 tentang Pers.

MK: Kriminalisasi Narasumber Dilarang

Dewan Pers merujuk Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 8 UU Pers. MK menegaskan karya jurnalistik, termasuk perlindungan terhadap narasumber, tidak dapat serta-merta diproses pidana atau perdata. Penyelesaian etik lewat Dewan Pers harus didahulukan.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang kuat agar kerja-kerja jurnalistik dan informasi yang diberikan oleh narasumber dalam rangka memenuhi hak masyarakat untuk tahu tidak mudah dikriminalisasi,” tegas Dewan Pers.

Sengketa Dianggap Selesai

Karena Viva NTT telah menayangkan Hak Jawab dari Hery Nabit, Dewan Pers menilai sengketa jurnalistik ini selesai. Jika masih ada keberatan, pihak terkait dapat mengirimkan penjelasan tambahan dan media wajib menayangkannya.

Surat itu ditandatangani Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Sebelumnya, Hery Nabit yang didampingi istri dan kuasa hukum Siprianus Ngganggu serta Aloysius Selama menyebut pernyataan Edi sebagai “fitnah yang sangat keji”. Hery menegaskan dirinya maupun istrinya tidak pernah menerima aliran dana dari Jefrin Haryanto.

“Laporan ini kami sampaikan sebagai pribadi, bukan sebagai Bupati Manggarai,” kata Hery saat itu.

Empat berita Viva NTT yang memuat pernyataan Edi Hardum:
1. “Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!” 22 Mei 2026
2. “Bantah Pernyataan Bupati Manggarai, Edi Hardum: Komentar Saya Soal Meldi Hagur Bukan Tuduhan Masih Dugaan” 23 Mei 2026
3. “Hak Jawab dan Sanggahan Resmi Pemerintah Kabupaten Manggarai soal Dugaan Aliran Dana ke Istri Bupati” 23 Mei 2026
4. “Pernah Disebut dalam SP3 Bawang, Oknum Wartawan RH Jadi Perantara Take Down Berita Dugaan Korupsi Jefrin Haryanto” 8 Juni 2026

Dengan penegasan Dewan Pers ini, laporan pidana terhadap narasumber seperti Edi Hardum dinyatakan tidak sejalan dengan UU Pers.***

 

Reporter : AJ

Editor : Redaksi ISTANA NETIZEN.COM

Previous Post

Moral Penegak Hukum Disorot, Pakar: Reformasi Integritas Mendesak

Next Post

Perang Malvinas Versi Rumput: Argentina vs Inggris Berebut Final Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti

REDAKSI

REDAKSI

Next Post
Perang Malvinas Versi Rumput: Argentina vs Inggris Berebut Final Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti

Perang Malvinas Versi Rumput: Argentina vs Inggris Berebut Final Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In