• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 15, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal

Opini oleh Burhanudin O

ISTANETIZEN.COM –
Sejumlah pandangan belakangan ini menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2026 sebagai tanda kegagalan proyek Ibu Kota Nusantara. Penafsiran itu dinilai keliru jika dilihat dari landasan hukum dan kerangka kerja yang sudah ditetapkan sejak awal.

Berikut klarifikasi berdasarkan dokumen hukum dan rencana pembangunan IKN:

1. Putusan MK menegaskan proses bertahap yang memang dirancang sejak awal

Putusan MK tidak membatalkan UU IKN, melainkan menegaskan urutan proses yang berlaku.
“Sejak awal penyusunan, Pasal 39 UU IKN sudah mengatur secara jelas bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah diterbitkannya Keppres oleh Presiden,” tulis Burhanudin di laman Facebooknya, Jumat (15/5/2026)

Menurutnya, pengesahan UU lebih dulu bertujuan memberi payung hukum pembangunan, sementara perpindahan kewenangan dilakukan bertahap.
“Keppres belum terbit bukan tanda macet atau batal, melainkan tanda bahwa pembangunan masih berjalan sesuai tahapan,” ujarnya.

2. Infrastruktur dasar dibangun APBN sebagai syarat masuknya investor

Burhanudin menjelaskan logika pembangunan kota baru memerlukan infrastruktur dasar terlebih dahulu.
“Pemerintah wajib menyiapkan jalan, listrik, air bersih, pelabuhan, dan kantor pemerintahan menggunakan APBN. Tidak ada investor yang mau membangun gedung di tengah hutan yang belum ada fasilitasnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dana yang dikeluarkan berubah menjadi aset negara.
“Dana itu tidak hilang. Dana itu berubah wujud menjadi aset negara bernilai tinggi yang nantinya menjadi penggerak ekonomi baru.”

3. IKN adalah upaya menjawab ketimpangan dan beban Jakarta

Gagasan memindahkan ibu kota keluar Jawa disebut bukan hal baru.
“Gagasan pindah ibu kota keluar Jawa sudah ada sejak 1957 masa Presiden Soekarno, untuk mengurangi beban Pulau Jawa. Presiden Jokowi hanya mewujudkan apa yang dicita-citakan para pendahulu,” tulisnya.

Burhanudin juga menyoroti kondisi Jakarta yang terus tenggelam dan padat.
“Jakarta tenggelam 15-20 cm per tahun, kepadatan meledak, polusi tinggi, macet, dan risiko bencana besar.”

Ia menilai pemindahan ibu kota sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk pemerataan ekonomi.
“IKN dibangun di tengah Indonesia agar ekonomi menyebar, kekayaan dikelola di tempat asalnya, dan kemakmuran dirasakan merata.”

4. Proyek besar membutuhkan keberlanjutan lintas pemerintahan

Burhanudin menilai IKN adalah pondasi yang disiapkan untuk pemerintahan selanjutnya.
“Jokowi sudah menyiapkan tanah, menyusun undang-undang, membangun infrastruktur dasar, dan merancang skema pembiayaan. Beliau sudah membuka jalan dan meletakkan pondasi.”

Ia mencontohkan proyek infrastruktur lain yang selesai lintas periode kepemimpinan.
“Proyek besar negara tidak pernah selesai dalam satu masa jabatan. Jika diteruskan, IKN akan menjadi penggerak ekonomi baru.”

Menurut Burhanudin, Putusan MK 71/2026 memberi kepastian hukum atas proses pemindahan ibu kota.
“Putusan MK bukan tamparan, melainkan jaminan hukum bahwa pemindahan ibu kota dilakukan dengan tertib, benar, dan terencana.”

_Artikel ini merupakan opini penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi http://Istananetizen.com._

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istananetizen.com

Previous Post

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

Next Post

Amien Rais Soroti Polemik Letkol Teddy, Adimas Nilai Peran Oposisi Penting untuk Keseimbangan Kekuasaan !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Amien Rais Soroti Polemik Letkol Teddy, Adimas Nilai Peran Oposisi Penting untuk Keseimbangan Kekuasaan !

Amien Rais Soroti Polemik Letkol Teddy, Adimas Nilai Peran Oposisi Penting untuk Keseimbangan Kekuasaan !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In