• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal

Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 15, 2026
in LAINNYA
0
Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal
0
SHARES
82
VIEWS

Putusan MK 71/2026 dan Klarifikasi Soal Pemindahan IKN: Jalan Hukum yang Sudah Dirancang Sejak Awal

Opini oleh Burhanudin O

BACAJUGA

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

ISTANETIZEN.COM –
Sejumlah pandangan belakangan ini menafsirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 Tahun 2026 sebagai tanda kegagalan proyek Ibu Kota Nusantara. Penafsiran itu dinilai keliru jika dilihat dari landasan hukum dan kerangka kerja yang sudah ditetapkan sejak awal.

Berikut klarifikasi berdasarkan dokumen hukum dan rencana pembangunan IKN:

1. Putusan MK menegaskan proses bertahap yang memang dirancang sejak awal

Putusan MK tidak membatalkan UU IKN, melainkan menegaskan urutan proses yang berlaku.
“Sejak awal penyusunan, Pasal 39 UU IKN sudah mengatur secara jelas bahwa pemindahan ibu kota berlaku efektif setelah diterbitkannya Keppres oleh Presiden,” tulis Burhanudin di laman Facebooknya, Jumat (15/5/2026)

Menurutnya, pengesahan UU lebih dulu bertujuan memberi payung hukum pembangunan, sementara perpindahan kewenangan dilakukan bertahap.
“Keppres belum terbit bukan tanda macet atau batal, melainkan tanda bahwa pembangunan masih berjalan sesuai tahapan,” ujarnya.

2. Infrastruktur dasar dibangun APBN sebagai syarat masuknya investor

Burhanudin menjelaskan logika pembangunan kota baru memerlukan infrastruktur dasar terlebih dahulu.
“Pemerintah wajib menyiapkan jalan, listrik, air bersih, pelabuhan, dan kantor pemerintahan menggunakan APBN. Tidak ada investor yang mau membangun gedung di tengah hutan yang belum ada fasilitasnya,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dana yang dikeluarkan berubah menjadi aset negara.
“Dana itu tidak hilang. Dana itu berubah wujud menjadi aset negara bernilai tinggi yang nantinya menjadi penggerak ekonomi baru.”

3. IKN adalah upaya menjawab ketimpangan dan beban Jakarta

Gagasan memindahkan ibu kota keluar Jawa disebut bukan hal baru.
“Gagasan pindah ibu kota keluar Jawa sudah ada sejak 1957 masa Presiden Soekarno, untuk mengurangi beban Pulau Jawa. Presiden Jokowi hanya mewujudkan apa yang dicita-citakan para pendahulu,” tulisnya.

Burhanudin juga menyoroti kondisi Jakarta yang terus tenggelam dan padat.
“Jakarta tenggelam 15-20 cm per tahun, kepadatan meledak, polusi tinggi, macet, dan risiko bencana besar.”

Ia menilai pemindahan ibu kota sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk pemerataan ekonomi.
“IKN dibangun di tengah Indonesia agar ekonomi menyebar, kekayaan dikelola di tempat asalnya, dan kemakmuran dirasakan merata.”

4. Proyek besar membutuhkan keberlanjutan lintas pemerintahan

Burhanudin menilai IKN adalah pondasi yang disiapkan untuk pemerintahan selanjutnya.
“Jokowi sudah menyiapkan tanah, menyusun undang-undang, membangun infrastruktur dasar, dan merancang skema pembiayaan. Beliau sudah membuka jalan dan meletakkan pondasi.”

Ia mencontohkan proyek infrastruktur lain yang selesai lintas periode kepemimpinan.
“Proyek besar negara tidak pernah selesai dalam satu masa jabatan. Jika diteruskan, IKN akan menjadi penggerak ekonomi baru.”

Menurut Burhanudin, Putusan MK 71/2026 memberi kepastian hukum atas proses pemindahan ibu kota.
“Putusan MK bukan tamparan, melainkan jaminan hukum bahwa pemindahan ibu kota dilakukan dengan tertib, benar, dan terencana.”

_Artikel ini merupakan opini penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi http://Istananetizen.com._

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Istananetizen.com

Previous Post

Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

Next Post

Amien Rais Soroti Polemik Letkol Teddy, Adimas Nilai Peran Oposisi Penting untuk Keseimbangan Kekuasaan !

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

September 6, 2026
Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

September 3, 2026
Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Agustus 25, 2026
VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

Agustus 12, 2026
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Next Post
Amien Rais Soroti Polemik Letkol Teddy, Adimas Nilai Peran Oposisi Penting untuk Keseimbangan Kekuasaan !

Amien Rais Soroti Polemik Letkol Teddy, Adimas Nilai Peran Oposisi Penting untuk Keseimbangan Kekuasaan !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In