• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Menteri HAM Larang Tembak Begal Sesuai Jabatannya

Menteri HAM Larang Tembak Begal Sesuai Jabatannya

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 29, 2026
in LAINNYA
0
Menteri HAM Larang Tembak Begal Sesuai Jabatannya
0
SHARES
39
VIEWS

ISTANA NETIZEN.com – Jakarta, Jumat, 29 Mei 2026

Polemik Pigai vs Hotman Paris Soal Tembak Begal di Tempat

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Beberapa hari belakangan terjadi silang pendapat antara Menteri HAM Natalius Pigai dengan advokat Hotman Paris Hutapea soal tindak pidana perampasan dengan kekerasan yang disebut begal.

Menteri HAM Natalius Pigai melarang aparat kepolisian untuk menembak langsung pelaku begal di tempat kejadian. Tindakan itu, kata dia, sudah jelas melanggar hak asasi manusia.

“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat,” kata Pigai, 22 Mei 2026, sebagaimana diberitakan detikcom.

Pigai: Tembak di Tempat Bertentangan dengan HAM

Menurut Pigai, kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia. Kalau bisa dalam prinsip hukum internasional, orang yang melakukan kekerasan dan tindakan kekerasan termasuk teroris, wajib ditangkap.

Hotman Paris: Gunakan Empati, Bayangkan Keluarga Dibegal

Pernyataan Pigai diprotes keras Hotman Paris. Bang Hotman, panggilan akrab advokat ini, meminta Pigai untuk menggunakan empati sebelum mengeluarkan pernyataan.

“Orang begal sudah di mana-mana, kau bilang melanggar HAM. Coba kau bayangkan keluargamu dibegal, istrimu dibegal. Kau bilang kalau begalnya ditembak itu melanggar hak asasi?” ucap Bang Hotman sebagaimana dikutip Suara, 22 Mei 2026.

Edi Hardum: Kedua Pendapat Tidak Ada yang Salah, Sesuai Konteks

Menurut saya, pendapat kedua tokoh di atas tidak ada yang salah. Menurut saya, sesuai konteks dan situasi.

Sebelum saya menjelaskan lebih jauh soal pendapat saya ini, saya memulai dengan penjelasan soal perbuatan atau tindak pidana yang tidak dihukum karena ada alasan hukumnya. Perbuatan pidana yang dimaksud bisa dilakukan oleh masyarakat biasa, maupun oleh penegak hukum sendiri, seperti anggota polisi.

Tujuan Hukum: Jaga Ketertiban, Beri Rasa Aman, Lindungi HAM

Tujuan adanya hukum antara lain menjaga ketertiban masyarakat, memberikan rasa aman kepada masyarakat dan melindungi HAM. Untuk tercapainya tujuan-tujuan seperti ini maka harus ada petugas pelaksana dari hukum yakni Polri, Kejaksaan dan Hakim serta tentara untuk pertahanan negara.

Untuk mencapai tujuan hukum itu aparat penegak hukum selain melakukan tindakan pencegahan seperti Polri patroli malam hari atau sepanjang hari serta menindak dan/atau memproses secara hukum kepada siapa pun yang melakukan tindak pidana.

Begal Adalah Kejahatan Jalanan dengan Kekerasan

Yang kita bahas di sini lebih kepada penindakan dan/atau memproses hukum kepada pelaku tindak pidana. Tindak pidana yang kita bahas adalah begal yakni pelaku kejahatan jalanan dengan merampok atau merampas dengan kekerasan dan/atau secara paksa.

Definisi Perbuatan Pidana Menurut Hiariej dan Jonkers

Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang dalam undang-undang dan diancam dengan pidana siapa pun yang melanggar larangan itu, sebagaimana dikutip dari Hiariej.

Selanjutnya, Johan Christoph Gerhard Jonker mengatakan bahwa perbuatan pidana adalah suatu perbuatan yang menurut undang-undang dapat dijatuhi pidana. Definisi luas Jonkers mengatakan bahwa perbuatan pidana suatu perbuatan dengan sengaja atau alpa yang dilakukan dengan melawan hukum oleh seseorang yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertanggungjawaban Pidana Menurut Van Hamel

Kedua, pertanggungjawaban pidana. Menurut Van Hamel pertanggungjawaban adalah suatu keadaan normal psikis dan kemahiran yang membawa tiga macam kemampuan yakni: 1. Mampu untuk dapat mengerti makna serta akibat sungguh-sungguh dari perbuatan-perbuatan sendiri; 2. Mampu untuk menginsafi bahwa perbuatan-perbuatan itu bertentangan dengan ketertiban masyarakat; 3. Mampu untuk menentukan kehendak berbuat.

Artinya yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pengertian ini adalah orang yang gangguan jiwa alias orang gila dan anak kecil.

Jenis Sanksi Pidana di KUHP Lama dan KUHP Nasional

Ketiga, sanksi atau hukuman pidana. Kata hukuman dapat diartikan dengan: 1. Siksa dan sebagainya yang dikenakan kepada orang yang melanggar undang-undang; 2. Keputusan yang dijatuhkan oleh hakim; 3. Hasil atau akibat menghukum.

Dalam Pasal 10 KUHP lama ada dua jenis hukuman pidana. Pertama, pidana pokok yakni pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan denda. Kedua, pidana tambahan yakni pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Dalam KUHP Nasional UU Nomor 1 Tahun 2023 diatur dalam Pasal 64, 65, 66, 67, 68 dan 69.

Perbuatan Pidana yang Tidak Dihukum: Daya Paksa

Pertama, Daya Paksa atau Overmacht. Daya paksa diatur dalam Pasal 48 KUHP Lama dan Pasal 42 KUHP Nasional.

Pasal 48 KUHP Lama berbunyi, “Barangsiapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.

Pasal 42 KUHP Nasional berbunyi, “Setiap orang yang melakukan tindak pidana tidak dipidana karena: a. dipaksa oleh kekuatan yang tidak dapat ditahan; atau b. dipaksa oleh adanya ancaman, tekanan, atau kekuatan yang tidak dapat dihindari”.

Pembelaan Terpaksa atau Noodweer

Kedua, Pembelaan Terpaksa. Pembelaan terpaksa diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP Lama yang berbunyi, “Tidak dipidana, barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

Pembelaan Terpaksa dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 34 berbunyi, “Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain”.

Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas

Ketiga, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas, ini diatur dalam KUHP Lama Pasal 49 ayat (2) berbunyi, “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”.

Menjalankan Ketentuan Undang-Undang

Keempat, Menjalankan Ketentuan Undang-Undang. Hal ini diatur dalam KUHP Lama Pasal 50 yang berbunyi, “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana”.

Sedangkan di KUHP Nasional diatur Pasal 31 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Menjalankan Perintah Jabatan

Kelima, menjalankan perintah jabatan. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat (1) berbunyi, “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”. Pasal 51 ayat (2) berbunyi, “Perintah jabatan tanpa wewenang, tidak menyebabkan hapusnya pidana, kecuali yang diperintah, dengan iktikad baik mengira bahwa perintah itu diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya termasuk dalam lingkungan pekerjaannya”.

Dalam KUHP Nasional diatur dalam Pasal 32 berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang”.

Keadaan Darurat dan Gangguan Jiwa

Keenam, Keadaan Darurat. Hal ini diatur dalam KUHP Nasional Pasal 33 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena keadaan darurat”.

Ketujuh, tindak pidana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena pelaku mengalami gangguan jiwa atau karena sakit. Hal ini diatur dalam Pasal 44 ayat (1) KUHP lama yang berbunyi, “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.

Perbuatan Pidana Tak Dihukum di Luar UU: Yurisprudensi dan Doktrin

Selanjutnya, perbuatan pidana tak dihukum yang diatur di luar undang-undang yakni yurisprudensi dan doktrin. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah persetujuan, izin, kerelaan, hak mendidik dari orangtua, guru, persetujuan dari pasien melakukan tindakan operasi, kuasa yang diberikan kepada pengacara/advokat, olahraga seperti tinju.

Tugas KemenHAM: Pembelaan HAM, Bukan Menghukum Tanpa Proses

Hukum Hak Asasi Manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Salah satu anugerah itu adalah hak untuk hidup. Maka karena itu, siapa pun tidak memiliki hak dan wewenang mencabut nyawa manusia tanpa melalui proses hukum.

Mengutip http://Kemenham.go.id, Kementerian Hak Asasi Manusia memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara fokus utama kerja KemenHAM adalah penanganan pengaduan, advokasi, dan pembelaan HAM. Pembelaan HAM juga berarti orang yang diduga penjahat dihukum melalui proses hukum. Penghukuman tanpa melalui proses hukum bukanlah penghukum yang berlaku di negara hukum, tetapi negara totaliter.

Polri Boleh Tembak Begal Jika Keadaan Darurat

Dari penjelasan di atas, maka saya menyimpulkan, pertama, Polri menembak pelaku begal di tempat kejadian kalau keadaannya darurat. Menembak di tempat artinya menembak sekadar melumpuhkan atau menembak mematikan kalau pelaku begal lari atau mengancam jiwa petugas dan orang-orang sekitarnya.

Tindakan mematikan pelaku begal di tempat kejadian bisa juga dilakukan oleh siapa pun kalau keadaannya memaksa sesuai dengan penjelasan Pasal 33 KUHP Nasional di atas.

Makna Larangan Pigai: Jangan Langsung Tembak Jika Bisa Ditangkap

Kedua, sesuai dengan uraian saya di atas, saya menilai pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai melarang menembak pelaku begal di tempat kejadian dalam arti polisi jangan langsung menembak kalau keadaannya masih memungkinkan untuk ditangkap atau dilumpuhkan saja.

Polri, jangan karena pelaku begal beraksi langsung menembak, tetapi melihat keadaannya. Kalau si pelaku begal diberi tembak peringatan tidak diindahkan atau kabur ketika disuruh berhenti oleh polisi atau bahkan menyerang petugas maka hal itu tentu tembak di tempat kejadian.

Imbauan Pigai Cegah Kembalinya Penembakan Misterius

Ketiga, imbauan Menteri HAM Natalius Pigai saya menilai beliau ingin agar jangan sampai Indonesia kembali seperti zaman dulu dengan berlaku penembakan misterius. Kalau ini yang terjadi maka, pertama, percuma kita negara hukum dengan adanya aparat penegak hukum yang memadai. Kalau ini terjadi maka Indonesia akan dikucilkan dunia internasional karena melanggar konvensi internasional soal HAM.

Kedua, kalau itu dilakukan percuma kita mempunyai Komnas HAM dan Kementerian HAM. Tujuan dari dua lembaga ini agar HAM dijunjung tinggi di Indonesia.

Hotman Paris Tidak Jelaskan Dasar Hukum dan Tugas KemenHAM

Sayang sekali, Bang Hotman tidak menjelaskan dasar hukum mengapa begal bisa tembak di tempat oleh polisi dibolehkan. Bang Hotman juga lupa menjelaskan fungsi dan tugas KemenHAM RI sebagaimana disebutkan di atas.

Menurut saya, imbauan Menteri HAM Natalius Pigai lebih sebagai jabatannya sebagai Menteri HAM demi terlindungi HAM untuk seluruh warga negara Indonesia.

Penulis: Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. – Advokat dan Pengajar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Tama Jagakarsa Jakarta

Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com.

Previous Post

Yudi Latif: Demokrasi Permusyawaratan Bukan Sekadar Mufakat, Tapi Kelola Konflik Secara Beradab !

Next Post

Pemkab Manggarai Salurkan 51 Alsintan ke Kelompok Tani, Kadis Ferdy: Pendampingan PPL Diperketat

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post
Pemkab Manggarai Salurkan 51 Alsintan ke Kelompok Tani, Kadis Ferdy: Pendampingan PPL Diperketat

Pemkab Manggarai Salurkan 51 Alsintan ke Kelompok Tani, Kadis Ferdy: Pendampingan PPL Diperketat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026
Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In