• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Advokat Edi Danggur: Tegakkan Keadilan dengan Cara yang Adil, Bukan Fitnah atau Kekerasan !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 30, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Advokat Edi Danggur: Tegakkan Keadilan dengan Cara yang Adil, Bukan Fitnah atau Kekerasan !
0
SHARES
83
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.com – Jakarta, Sabtu 30 Mei 2026.

Advokat Edi Danggur menekankan pentingnya menempuh cara yang adil dalam memperjuangkan keadilan. Hal itu ia sampaikan dalam opini bertajuk _“Cara yang Adil Menuju Tujuan yang Adil”_ yang diterima redaksi https://istananetizen.com, Sabtu siang 30 Mei 2026.

Menurut Edi, prinsip _“Justice must not be pursued by unjust means”_ atau keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil harus menjadi pedoman moral hukum di ruang publik. Ia menilai, tujuan yang adil tidak membenarkan penggunaan cara yang salah.

“Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Bahkan bisa memunculkan masalah baru,” tulis Edi dalam opininya.

Tiga Contoh Moral Hukum

Edi mengawali gagasannya dengan tiga contoh konkret. _Pertama_, di bangku SD guru mengajarkan agar siswa melaporkan teman yang menyontek dengan bukti, bukan dengan fitnah. _Kedua_, jika perusahaan HPH melanggar izin, langkah yang benar adalah menggugat ke pengadilan atau lapor polisi, bukan membakar kantor perusahaan. _Ketiga_, polisi tidak boleh menyiksa terlapor demi mendapat pengakuan, karena pengadilan akan menolak bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Tiga contoh itu, kata Edi, menegaskan bahwa keadilan prosedural harus dijaga. Keadilan tidak akan tercapai melalui cara-cara yang tidak adil.

Integrasi Sarana dan Tujuan

Dalam opininya, Edi menguraikan tiga pedoman memahami frasa tersebut. _Pertama_, harus ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan mesti selaras dengan nilai tujuan itu sendiri. _Kedua_, menolak prinsip _the end justifies the means_. Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat. _Ketiga_, keadilan di ruang publik adalah proses, bukan sekadar hasil.

“Keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula,” tegasnya.

Ia mengutip tagline Pegadaian, “menyelesaikan masalah tanpa masalah”, sebagai analogi. Utang harus diselesaikan dengan melunasi, bukan dengan membuat utang baru.

Pesan Moral untuk Penegak Hukum dan Publik

Edi menyampaikan empat pesan moral hukum. _Pertama_, jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan tanpa mengorbankan prinsip. _Kedua_, menghargai nama baik dan martabat manusia meski mengatasnamakan kebaikan bersama. _Ketiga_, pejuang keadilan harus adil dalam pikiran, ucapan, dan tindakan. _Keempat_, penegak hukum harus menjaga kepercayaan publik dengan tidak melanggar hukum saat menegakkan hukum.

“Polisi, jaksa, hakim harus menolak bukti dari penyiksaan, jebakan ilegal, atau proses yang bermula dari fitnah,” tulis Edi.

Ia mencontohkan, pengusaha boleh mengejar keuntungan tapi tidak dengan memotong hak karyawan. Aktivis boleh demo, tapi harus damai tanpa merusak fasilitas umum. Korupsi harus dilawan dengan bukti, bukan dengan fitnah dan pencemaran nama baik.

Keadilan adalah HAM

Edi menutup opininya dengan menegaskan bahwa keadilan adalah hak asasi manusia. Hak itu bersifat universal dan dijamin Pasal 5, 10, dan 11 Deklarasi Universal HAM serta Pasal 7, 14, dan 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Di tingkat nasional, hak atas keadilan tercantum dalam Pasal 28A, 28D, dan 28I UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“HAM atas rasa adil melekat pada setiap pribadi manusia. Karena itu, keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang juga menjadi hak orang lain,” pungkas Edi.

Penulis Opini : Edi Danggur

Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

 

Previous Post

Official Who Molested Woman Didn’t Have to Be Politically Correct

Next Post

Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum: Antara Lindungi Reputasi dan Jaga Kebebasan Kritik

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum: Antara Lindungi Reputasi dan Jaga Kebebasan Kritik

Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum: Antara Lindungi Reputasi dan Jaga Kebebasan Kritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In