• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Advokat Edi Danggur: Tegakkan Keadilan dengan Cara yang Adil, Bukan Fitnah atau Kekerasan !

Advokat Edi Danggur: Tegakkan Keadilan dengan Cara yang Adil, Bukan Fitnah atau Kekerasan !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 30, 2026
in LAINNYA
0
Advokat Edi Danggur: Tegakkan Keadilan dengan Cara yang Adil, Bukan Fitnah atau Kekerasan !
0
SHARES
83
VIEWS

ISTANA NETIZEN.com – Jakarta, Sabtu 30 Mei 2026.

Advokat Edi Danggur menekankan pentingnya menempuh cara yang adil dalam memperjuangkan keadilan. Hal itu ia sampaikan dalam opini bertajuk _“Cara yang Adil Menuju Tujuan yang Adil”_ yang diterima redaksi https://istananetizen.com, Sabtu siang 30 Mei 2026.

BACAJUGA

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Menurut Edi, prinsip _“Justice must not be pursued by unjust means”_ atau keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil harus menjadi pedoman moral hukum di ruang publik. Ia menilai, tujuan yang adil tidak membenarkan penggunaan cara yang salah.

“Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Bahkan bisa memunculkan masalah baru,” tulis Edi dalam opininya.

Tiga Contoh Moral Hukum

Edi mengawali gagasannya dengan tiga contoh konkret. _Pertama_, di bangku SD guru mengajarkan agar siswa melaporkan teman yang menyontek dengan bukti, bukan dengan fitnah. _Kedua_, jika perusahaan HPH melanggar izin, langkah yang benar adalah menggugat ke pengadilan atau lapor polisi, bukan membakar kantor perusahaan. _Ketiga_, polisi tidak boleh menyiksa terlapor demi mendapat pengakuan, karena pengadilan akan menolak bukti yang diperoleh secara tidak sah.

Tiga contoh itu, kata Edi, menegaskan bahwa keadilan prosedural harus dijaga. Keadilan tidak akan tercapai melalui cara-cara yang tidak adil.

Integrasi Sarana dan Tujuan

Dalam opininya, Edi menguraikan tiga pedoman memahami frasa tersebut. _Pertama_, harus ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan mesti selaras dengan nilai tujuan itu sendiri. _Kedua_, menolak prinsip _the end justifies the means_. Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat. _Ketiga_, keadilan di ruang publik adalah proses, bukan sekadar hasil.

“Keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula,” tegasnya.

Ia mengutip tagline Pegadaian, “menyelesaikan masalah tanpa masalah”, sebagai analogi. Utang harus diselesaikan dengan melunasi, bukan dengan membuat utang baru.

Pesan Moral untuk Penegak Hukum dan Publik

Edi menyampaikan empat pesan moral hukum. _Pertama_, jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan tanpa mengorbankan prinsip. _Kedua_, menghargai nama baik dan martabat manusia meski mengatasnamakan kebaikan bersama. _Ketiga_, pejuang keadilan harus adil dalam pikiran, ucapan, dan tindakan. _Keempat_, penegak hukum harus menjaga kepercayaan publik dengan tidak melanggar hukum saat menegakkan hukum.

“Polisi, jaksa, hakim harus menolak bukti dari penyiksaan, jebakan ilegal, atau proses yang bermula dari fitnah,” tulis Edi.

Ia mencontohkan, pengusaha boleh mengejar keuntungan tapi tidak dengan memotong hak karyawan. Aktivis boleh demo, tapi harus damai tanpa merusak fasilitas umum. Korupsi harus dilawan dengan bukti, bukan dengan fitnah dan pencemaran nama baik.

Keadilan adalah HAM

Edi menutup opininya dengan menegaskan bahwa keadilan adalah hak asasi manusia. Hak itu bersifat universal dan dijamin Pasal 5, 10, dan 11 Deklarasi Universal HAM serta Pasal 7, 14, dan 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Di tingkat nasional, hak atas keadilan tercantum dalam Pasal 28A, 28D, dan 28I UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“HAM atas rasa adil melekat pada setiap pribadi manusia. Karena itu, keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang juga menjadi hak orang lain,” pungkas Edi.

Penulis Opini : Edi Danggur

Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

 

Previous Post

Official Who Molested Woman Didn’t Have to Be Politically Correct

Next Post

Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum: Antara Lindungi Reputasi dan Jaga Kebebasan Kritik

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

September 6, 2026
Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

September 3, 2026
Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Agustus 25, 2026
VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

Agustus 12, 2026
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Next Post
Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum: Antara Lindungi Reputasi dan Jaga Kebebasan Kritik

Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum: Antara Lindungi Reputasi dan Jaga Kebebasan Kritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

September 12, 2026
EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In