• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Advokat Marsel Ahang Kritik Langkah Edi Hardum: Nalar Hukum Dipertaruhkan Saat Dosen Merangkap Pengacara

Advokat Marsel Ahang Kritik Langkah Edi Hardum: Nalar Hukum Dipertaruhkan Saat Dosen Merangkap Pengacara

Istana Netizen by Istana Netizen
Juni 5, 2026
in LAINNYA
0
Advokat Marsel Ahang Kritik Langkah Edi Hardum: Nalar Hukum Dipertaruhkan Saat Dosen Merangkap Pengacara
0
SHARES
79
VIEWS

ISTANA NETIZEN.com – Advokat dari LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang, S.H., menyoroti rangkaian langkah Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. terkait polemik laporan Bupati Manggarai ke Polres. Dalam opini yang diterima redaksi Kamis 4 Juni 2026, Marsel mempertanyakan arah dan nalar hukum Edi Hardum sebagai akademisi yang juga berprofesi advokat.

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Foto tangkapan layar, berurutan dari Kanan ke Kiri gambar : Dr.Siprianus Edi Hardum, S.H.,M.H., Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit ,SE.MA., dan Marsel Ahang,S.H.

1. Ajukan Pertanyaan Quo Vadis untuk Sang Doktor

Marsel membuka opini dengan pertanyaan Latin _Quo vadis_ atau “ke mana engkau pergi”. Menurutnya, pertanyaan itu relevan diajukan kepada Edi Hardum.

“Ke mana arah yang hendak dituju oleh seorang yang menyandang gelar Doktor Hukum Pidana, mengajar di kampus, merangkap advokat, namun dalam rentang dua minggu terakhir justru mempertontonkan kepada publik sebuah rangkaian tindakan yang sulit dimaknai sebagai sesuatu yang lahir dari nalar hukum yang sehat?” tulis Marsel.

2. Langkah ke Kementerian HAM Dinilai Ironic

Pada Rabu, 3 Juni 2026, Edi Hardum mendatangi Kantor Kementerian HAM di Jakarta untuk meminta Menteri HAM Natalius Pigai mengawasi penanganan laporan polisi Bupati Herybertus G. Nabit. Marsel menyebut langkah itu perlu dibedah jernih.

“Langkah ini, yang oleh Edi sendiri dibingkai sebagai perjuangan HAM dan perlawanan terhadap kriminalisasi, perlu dibedah dengan jernih karena di balik kemasan yang terdengar heroik itu tersimpan sebuah ironi yang teramat dalam,” tegas Marsel.

3. Soroti Kontradiksi Pernyataan 21 Mei dan 23 Mei

Marsel mengulas dua pernyataan Edi yang berseberangan. Pada 21 Mei 2026, Edi dalam wawancara VIVA NTT menyebut jika informasi tentang istri Bupati benar, ada dugaan aliran dana korupsi dan menyerukan “Istri Bupati Manggarai stop lindungi penjahat”. Namun pada 23 Mei 2026, Edi mengirim klarifikasi ke media bahwa ia tidak menuduh Bupati dan istrinya menerima aliran uang.

“Dua pernyataan yang berseberangan dalam rentang dua hari. Satu menyerukan penghakiman publik, satu berkilah bahwa tidak ada tuduhan. Kontradiksi ini bukan kekeliruan teknis. Ini adalah cermin yang memantulkan gambaran seseorang yang tidak siap menanggung konsekuensi dari kata-katanya sendiri,” tulis Marsel.

4. Tuduhan Pengaruhi Polres Dinilai Tak Berdasar

Edi Hardum sebelumnya menyatakan,

“Saya menduga Nabit menggunakan jabatan bupatinya untuk mempengaruhi pihak Polres agar mempidanakan saya. Ini harus kita lawan.”

Marsel menilai tuduhan itu serius dan butuh bukti konkret.

“Tidak cukup dengan kata ‘saya menduga’. Ironisnya, inilah persis kesalahan yang sama yang dilakukan Edi ketika ia menyeret nama Meldyanti Hagur dalam narasi korupsi, membangun tuduhan serius di atas dugaan yang belum terverifikasi,” ungkapnya.

5. Hak Jawab Tidak Hapus Hak Lapor Pidana

Menanggapi argumen Edi bahwa hak jawab sudah tayang sehingga sengketa pers selesai, Marsel menyebut argumen itu keliru.

“Hak jawab dalam UU Pers adalah mekanisme jurnalistik yang tidak menghapus hak konstitusional warga negara untuk melaporkan dugaan pidana. Hak jawab dan laporan pidana adalah dua jalur yang berbeda dan dapat berjalan beriringan,” jelasnya.

6. Bedah Argumen UU Pers dan SKB Tiga Lembaga

Edi Hardum merujuk UU No. 40/1999 tentang Pers dan SKB Kapolri, Jaksa Agung, Menkominfo No. 229/2021 yang menyebut narasumber tidak dapat dipidana. Marsel membedah satu per satu.

“Soal UU Pers, perlindungan yang diberikan kepada narasumber bukan perlindungan tanpa syarat. Perlindungan itu melekat pada konteks narasumber yang menyampaikan informasi yang benar atau setidaknya dapat dipertanggungjawabkan. Edi Hardum sendiri yang membunuh argumen ini ketika ia mengakui secara terbuka bahwa informasinya belum terverifikasi,” tulis Marsel.

Soal SKB, Marsel menegaskan SKB bersifat administratif dan tidak setara undang-undang.

“Dalam hierarki peraturan perundang-undangan UU No. 12/2011 jo UU No. 13/2022, kedudukan SKB berada jauh di bawah undang-undang. SKB tidak bisa mengesampingkan ketentuan pidana dalam Pasal 433 KUHP Nasional maupun Pasal 27A UU ITE,” tegasnya.

7. HAM Apa yang Dilanggar Jika Dilaporkan Polisi?

Marsel mengkritisi langkah Edi meminta pengawasan Menteri HAM terhadap Polres Manggarai. Menurutnya, laporan polisi adalah hak konstitusional.

“Apakah hak asasi manusia yang mana yang sedang dilanggar ketika seseorang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik? Laporan polisi adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Ia menambahkan,

“meminta intervensi dalam proses hukum yang sah justru berpotensi mencederai prinsip _equality before the law_ Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (1) UU No. 48/2009.”

8. Fakta Meldyanti Hagur Tak Terkait Kasus Jefrin Haryanto

Marsel menekankan Meldyanti Hagur tidak punya hubungan hukum dengan kasus Jefrin Haryanto. Jefrin tersandung dugaan penyelewengan APBD di Kabupaten Manggarai Timur, bukan Manggarai.

“Mengaitkan istri Bupati Manggarai dengan penyelewengan anggaran di Manggarai Timur bukan hanya kekeliruan faktual. Ini adalah kesesatan logika yang tidak bisa ditoleransi dari seorang yang mengklaim memahami hukum administrasi negara,” tulis Marsel.

Ia menyebut fakta itu tidak pernah dijawab Edi dalam setiap pernyataannya.

9. Dosen Hukum Pikul Tanggung Jawab Ganda

Sebagai dosen hukum pidana dan advokat, kata Marsel, Edi memikul tanggung jawab ganda: pada profesi sesuai UU No. 18/2003 tentang Advokat dan pada mahasiswanya sebagai pendidik.

“Ketika seorang yang menduduki posisi ganda itu memilih berbicara keras di ruang publik dengan informasi yang belum terverifikasi, berkilah saat dihadapkan konsekuensi, lalu memframing proses hukum yang sah sebagai kriminalisasi, maka yang sedang ia ajarkan bukan hukum. Yang ia ajarkan adalah cara menggunakan bahasa hukum untuk menghindari tanggung jawab,” tegasnya.

10. Diksi ‘Dugaan’ Tidak Hapus Unsur Pidana

Edi berdalih memakai diksi ‘dugaan’ bukan ‘tuduhan’. Marsel menyebut itu permainan kata yang tidak diterima hukum.

“Pasal 27A UU ITE tidak membedakan antara ‘dugaan’ atau ‘tuduhan’. Yang diatur adalah ‘menghujat atau menghina’ seseorang melalui media elektronik. Dalam hukum, ‘dugaan’ yang menyebarluaskan informasi negatif tentang seseorang tanpa bukti tetap dapat memenuhi unsur pencemaran nama baik,” jelasnya.

11. Proses di Polres Legitim dan Konstitusional

Marsel menegaskan proses di Polres Manggarai adalah proses legitim.

“Pasal 235 UU No. 20/2025 tentang KUHAP mengatur standar alat bukti. Penyidik bekerja berdasarkan laporan yang masuk dengan nomor register yang sah. Tidak ada yang sedang mengkriminalisasi kebebasan pers. Yang sedang berjalan adalah proses hukum biasa,” tulisnya.

12. Publik Butuh Contoh, Bukan Drama

Menutup opini, Marsel kembali bertanya _Quo vadis Pak Doktor_.

“Publik Manggarai tidak butuh drama. Mereka butuh contoh bahwa seorang yang mengajarkan hukum mampu juga hidup di dalam hukum dengan segala konsekuensi dan tanggung jawab yang menyertainya. Hukum tidak butuh panggung. Hukum butuh keberanian untuk berdiri di hadapan fakta, menerima prosesnya, dan bertanggung jawab atas setiap kata yang pernah diucapkan,” pungkas Marsel Ahang.

Penulis: Marsel Ahang, S.H
Advokat – LBH Nusa Komodo Manggarai

Editor: Tim Redaksi Istana Netizen

Previous Post

Perkuat Rantai Dingin Perikanan, DPRD dan Dinas Salurkan 22 Freezer untuk Nelayan Borong

Next Post

Vinales will be as tough for Rossi as Lorenzo – Suzuki MotoGP boss

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post

Vinales will be as tough for Rossi as Lorenzo - Suzuki MotoGP boss

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026
Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In