• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Kapolres Manggarai Pastikan Tangani Laporan Bupati Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum: Lapor Polisi Hak Konstitusional

Kapolres Manggarai Pastikan Tangani Laporan Bupati Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum: Lapor Polisi Hak Konstitusional

Istana Netizen by Istana Netizen
Juni 4, 2026
in LAINNYA
0
Kapolres Manggarai Pastikan Tangani Laporan Bupati Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum: Lapor Polisi Hak Konstitusional
0
SHARES
41
VIEWS

ISTANA NETIZEN.com – Kapolres Manggarai AKBP Levi Defrisnyah, S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan pengaduan yang disampaikan Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Gambar tangkapan layar:  Paling belakang Kapolres Manggarai, Kanan gambar Kuasa Hukum Bupati Manggarai, kiri Gambar Edi Hardum , dan paling depan Bupati Manggarai Herybertus Ngabut .

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

“Terima kasih, kami akan laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku terhadap laporan pengaduan yang telah disampaikan,” ujar AKBP Levi Defrisnyah di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Flores–NTT, saat dihubungi redaksi Istana Netizen Kamis siang 4 Juni 2026.

Pernyataan Kapolres diterima redaksi Istana Netizen Kamis siang 4 Juni 2026, menyusul tanggapan Siprianus Ngganggus, S.H., Kuasa Hukum Bupati Manggarai, atas pernyataan tertulis Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. yang diterima redaksi Rabu malam 3 Juni 2026.

1. Kuasa Hukum: Laporan ke Polres Hak Setiap Warga Negara

Siprianus Ngganggus, S.H., menegaskan laporan Bupati Manggarai ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026 merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang merasa nama baiknya dicemarkan.

“Pelaporan ke kepolisian adalah mekanisme hukum yang sah dan dijamin undang-undang. Tidak ada intervensi jabatan dalam proses ini. Polres Manggarai bekerja profesional sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan,” ujar Ngganggus Kamis 4 Juni 2026.

2. Klarifikasi Soal UU Pers dan Delik Pidana

Menanggapi dalil Edi Hardum mengenai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Ngganggus menyatakan sengketa pers berbeda dengan delik pidana.

“Hak jawab dari Pemkab Manggarai sudah dimuat Viva.co.id pada 23 Mei 2026. Namun yang dilaporkan ke Polres adalah pernyataan pribadi Sdr. Edi Hardum sebagai narasumber, bukan produk jurnalistik media. Jika ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh pribadi, maka itu masuk ranah pidana umum,” jelasnya.

Terkait SKB Tiga Menteri, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, Ngganggus menyebut seluruh dalil tersebut tetap harus diuji secara materiil oleh penyidik.

“Biarlah proses hukum berjalan. Benar atau tidaknya dalil tersebut akan dibuktikan pada tahap penyelidikan dan penyidikan.”

3. Bantah Tudingan Kriminalisasi Pers

Ngganggus menolak tuduhan adanya upaya kriminalisasi pers. Menurutnya, Bupati Nabit menghormati kerja pers dengan mengirimkan hak jawab resmi ke media.

“Klien kami tidak anti-kritik. Yang dipersoalkan adalah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi dengan menarasikan dugaan tanpa dasar yang cukup. Jika merasa benar, silakan uji di pengadilan, bukan lewat opini,” tegasnya.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.

“Tidak ada upaya memengaruhi Polres. Kami percaya Kapolres Manggarai dan jajaran bekerja independen.”

4. Imbauan Jaga Kondusivitas

Kuasa hukum mengimbau semua pihak menahan diri dan tidak menggiring opini yang dapat mengganggu proses hukum.

“Jika keberatan dengan laporan polisi, tersedia upaya hukum praperadilan. Mari kita bersama menjaga kondusivitas Manggarai,” tutup Siprianus Ngganggus.

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Polres

Sebelumnya, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., advokat sekaligus dosen Ilmu Hukum Pidana, mendatangi Kantor Kementerian HAM RI di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 siang. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan Bupati Manggarai oleh Polres Manggarai.

“Saya menduga ada upaya penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses hukum. Ini harus dicegah agar tidak jadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Edi Hardum.

Dalam suratnya, Edi Hardum merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, SKB Tiga Menteri Nomor 229/154/KB/2/VI/2021, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019. Menurutnya, karena hak jawab sudah dimuat Viva.co.id pada 23 Mei 2026, sengketa pers seharusnya selesai.

Ia menyebut pernyataannya pada 21 Mei 2026 di Viva.co.id menggunakan diksi “diduga” terkait informasi permintaan pencabutan berita oleh istri Bupati dan pengangkatan Jefrin Haryanto sebagai Kadis Kesehatan Manggarai. Klarifikasinya dimuat 23 Mei 2026 pukul 09.23 WIB.

“UU Pers menegaskan, jika hak jawab sudah ditayangkan maka persoalan selesai. Saya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pers dan ini harus dilawan,” tutup Edi Hardum.

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen

Previous Post

Tanggapan Kuasa Hukum Bupati Manggarai atas Permohonan Edi Hardum ke Menteri HAM Terkait Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next Post

Anggota DPRD Manggarai Edison Rihi: Uji Argumentasi Hukum, Bukan Rendahkan Integritas Pribadi

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post
Anggota DPRD Manggarai Edison Rihi: Uji Argumentasi Hukum, Bukan Rendahkan Integritas Pribadi

Anggota DPRD Manggarai Edison Rihi: Uji Argumentasi Hukum, Bukan Rendahkan Integritas Pribadi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026
Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In