• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Polemik Laporan Bupati Manggarai Memanas: DPRD Kritik Serangan Pribadi, Kapolres Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Polemik Laporan Bupati Manggarai Memanas: DPRD Kritik Serangan Pribadi, Kapolres Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Istana Netizen by Istana Netizen
Juni 4, 2026
in LAINNYA
0
Polemik Laporan Bupati Manggarai Memanas: DPRD Kritik Serangan Pribadi, Kapolres Tegaskan Proses Sesuai Prosedur
0
SHARES
53
VIEWS

ISTANA NETIZEN.com – Polemik hukum antara Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit dan advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H. terus bergulir. Anggota DPRD Manggarai Fraksi Hanura, Edison Mone Rihi, S.H., yang pernah menjadi Advokat ikut bersuara.

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defrisnyah pun menegaskan laporan akan diproses sesuai aturan.

BACAJUGA

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Foto tangkapan layar: Kapolres Manggarai ( paling belakang ), Bupati Manggarai (paling depan), Kuasa Hukum Bupati Manggarai (Kanan gambar ) dan Edi Hardum kiri gambar 

1. DPRD Manggarai: Lawan Argumen, Jangan Serang Pribadi

Edison Rihi, mantan advokat, menilai perdebatan hukum tidak sehat jika bergeser menjadi serangan pribadi. Dalam opini tertulis yang diterima redaksi Kamis siang 4 Juni 2026, ia menegaskan perbedaan pendapat hukum adalah hal lumrah.

Foto tangkapan layar : Edison Rihi anggota DPRD Kabupaten Manggarai Partai Hanura , mantan Advokat (kanan gambar ) dan Aloysius Selama Kuasa Hukum Bupati Manggarai (kiri gambar )

“Perdebatan hukum menjadi tidak sehat ketika bergeser dari substansi perkara menjadi serangan terhadap kapasitas pribadi. Integritas profesi justru dipertaruhkan di situ,” tulis Edison.

Ia mengingatkan, profesi advokat adalah _officium nobile_ atau profesi terhormat. Kehormatan tidak hanya soal menang perkara, tetapi juga menjaga etika.

Mengutip Jürgen Habermas, Edison menekankan kebenaran di ruang publik harus dibangun lewat _the force of the better argument_, bukan lewat otoritas atau serangan personal.

“Kalau ada pandangan hukum yang keliru, bantahlah dengan dasar hukum dan logika yang lebih kuat. Bukan dengan merendahkan martabat pihak yang berbeda,” tegasnya.

Edison mengajak publik menilai kualitas argumentasi, bukan siapa yang berbicara. “Sesama advokat bukan musuh. Boleh berdebat keras, tapi kehormatan profesi terjaga jika diarahkan mencari kebenaran hukum, bukan merendahkan integritas rekan sejawat.”

2. Kapolres: Laporan Bupati Diproses Sesuai Ketentuan

Kapolres Manggarai AKBP Levi Defrisnyah, S.I.K., S.H., M.Si. menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan Bupati Nabit sesuai prosedur.

“Terima kasih, kami akan laksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku terhadap laporan pengaduan yang telah disampaikan,” ujar AKBP Levi saat dihubungi redaksi Istana Netizen Kamis siang 4 Juni 2026.

3. Kuasa Hukum Bupati: Lapor Polisi Hak Konstitusional

Kuasa hukum Bupati, Siprianus Ngganggus, S.H., menyatakan laporan pada 27 Mei 2026 adalah hak konstitusional setiap warga negara yang merasa nama baiknya dicemarkan.

“Pelaporan ke kepolisian adalah mekanisme hukum yang sah. Tidak ada intervensi jabatan. Polres bekerja profesional sesuai KUHAP,” kata Ngganggus.

Ia membedakan sengketa pers dengan delik pidana.

“Hak jawab Pemkab sudah dimuat http://Viva.co.id 23 Mei 2026. Namun yang dilaporkan adalah pernyataan pribadi Sdr. Edi Hardum sebagai narasumber, bukan produk jurnalistik. Jika ada dugaan pencemaran nama baik oleh pribadi, itu ranah pidana umum.”

Terkait SKB Tiga Menteri, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, Ngganggus menyebut semua dalil harus diuji materiil oleh penyidik.

Ia membantah tudingan kriminalisasi pers.

“Klien kami tidak anti-kritik. Yang dipersoalkan adalah pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pribadi tanpa dasar cukup. Jika merasa benar, silakan uji di pengadilan.”

Ngganggus mengimbau semua pihak menahan diri.

“Jika keberatan dengan laporan polisi, tersedia upaya praperadilan. Mari jaga kondusivitas Manggarai.”

4. Awal Polemik: Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Polres

Sebelumnya, Edi Hardum mendatangi Kantor Kementerian HAM RI di Jakarta, Rabu 3 Juni 2026 siang. Ia meminta Menteri HAM Natalius Pigai mengawasi penanganan laporan Bupati oleh Polres Manggarai.

“Saya menduga ada upaya penggunaan jabatan untuk memengaruhi proses hukum. Ini harus dicegah agar tidak jadi preseden buruk bagi kebebasan pers,” kata Edi.

Ia merujuk UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, SKB Tiga Menteri Nomor 229/154/KB/2/VI/2021, Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, dan Putusan MA Nomor 646 K/Pid.Sus/2019. Menurutnya, karena hak jawab sudah dimuat http://Viva.co.id 23 Mei 2026, sengketa pers seharusnya selesai.

Edi menyebut pernyataannya 21 Mei 2026 di http://Viva.co.id memakai diksi “diduga” terkait permintaan pencabutan berita oleh istri Bupati dan pengangkatan Jefrin Haryanto sebagai Kadis Kesehatan. Klarifikasinya dimuat 23 Mei 2026 pukul 09.23 WIB.

“UU Pers menegaskan, jika hak jawab sudah ditayangkan maka persoalan selesai. Saya menduga ada upaya kriminalisasi terhadap pers dan ini harus dilawan,” tutupnya.

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen

Previous Post

MotoGP makes tyre strategies easier to follow for 2017

Next Post

Perkuat Rantai Dingin Perikanan, DPRD dan Dinas Salurkan 22 Freezer untuk Nelayan Borong

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

September 6, 2026
Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

September 3, 2026
Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Agustus 25, 2026
VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

Agustus 12, 2026
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Next Post
Perkuat Rantai Dingin Perikanan, DPRD dan Dinas Salurkan 22 Freezer untuk Nelayan Borong

Perkuat Rantai Dingin Perikanan, DPRD dan Dinas Salurkan 22 Freezer untuk Nelayan Borong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

September 12, 2026
EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In