• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Operasional Pelayaran Perintis di Nusa Tenggara Timur Dihentikan Mulai 1 Juli 2026

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juli 20, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Operasional Pelayaran Perintis di Nusa Tenggara Timur Dihentikan Mulai 1 Juli 2026
0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Istana Netizen Com, Kupang – Kementerian Perhubungan menghentikan sementara operasional seluruh layanan angkutan penyeberangan perintis di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terhitung 1 Juli 2026. Kebijakan ini disebabkan belum tersedianya alokasi anggaran subsidi pada semester II tahun 2026.

Penghentian tersebut tertuang dalam surat Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kupang, Robert Tail, pada 30 Juni 2026. Surat itu menyatakan bahwa pembiayaan angkutan perintis yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya tersedia hingga semester pertama 2026.

Dampak Penghentian Operasional

Kepala Dinas Perhubungan NTT Frederik Koenunu menjelaskan, penghentian ini memutus akses transportasi laut di tiga kabupaten, yaitu Flores Timur, Lembata, dan Alor. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas masyarakat dan distribusi barang di wilayah kepulauan.

Beberapa rute yang dihentikan antara lain: Labuan Bajo–Waingapu, Labuan Bajo–Pulau Rinca, Labuan Bajo–Sape, Kalabahi–Bakalang–Baranusa–Adonara, Lewoleba–Solor–Larantuka, Sabu–Raijua–Waingapu, serta Kalabahi–Pura–Teluk Gurita–Maritaing–Kewapante.

Rendi, warga Pulau Sabu, menyatakan bahwa penghentian ini menyebabkan wilayahnya terisolasi.

“Praktis tidak ada lagi kapal yang melayani Sabu–Raijua–Sumba. Akses kami lumpuh total,” ujarnya.dilansir Kompas, Senin 20 Juli 2026.

Tanggapan Akademisi

Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus anggota Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan antara wilayah maju dan wilayah tertinggal.

Menurut Djoko, kapal penyeberangan perintis merupakan satu-satunya moda transportasi bagi masyarakat di pulau-pulau kecil. Ketika operasional dihentikan, wilayah tersebut langsung terisolasi secara geografis. Akses masyarakat menuju pusat ekonomi, layanan kesehatan rujukan, hingga fasilitas pendidikan tinggi menjadi terhambat.

Djoko menambahkan, krisis konektivitas ini juga dapat mengganggu keberhasilan program strategis nasional yang sedang dijalankan pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih. Sebagian masyarakat menilai anggaran subsidi angkutan perintis dialihkan untuk kedua program tersebut.

Pernyataan Pemerintah

Robert Tail membenarkan bahwa penghentian ini bersifat sementara.

“Untuk sementara berhenti dulu, dan kami masih terus berupaya untuk dioperasikan lagi,” ucapnya.

Ia mengakui kebijakan ini berdampak terhadap mobilitas penumpang dan barang di daerah terpencil yang selama ini dilayani.

Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Perhubungan menyatakan memahami kondisi tersebut. Penyaluran subsidi angkutan perintis selama ini diberikan kepada operator, yaitu Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).

Catatan Redaksi: Istana Netizen Com menyajikan berita ini berdasarkan pemberitaan Harian Kompas edisi Senin, 20 Juli 2026. Kami mendorong pemerintah pusat untuk segera mencari solusi agar konektivitas di wilayah kepulauan NTT dapat kembali pulih.***

Penulis:AJ
Editor: Tim Redaksi Istana Netizen

 

Previous Post

27 JULI 1996 BERDARAH: Mengingat Kudatuli, Titik Balik Rakyat Lawan Orde Baru.

Next Post

Layanan Kapal Perintis NTT Kembali Berlayar, Menhub Pastikan Tak Ada Penghentian Akibat Anggaran

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Layanan Kapal Perintis NTT Kembali Berlayar, Menhub Pastikan Tak Ada Penghentian Akibat Anggaran

Layanan Kapal Perintis NTT Kembali Berlayar, Menhub Pastikan Tak Ada Penghentian Akibat Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In