• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 27, 2026
in LAINNYA
0 0
0
GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !
0
SHARES
49
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Manggarai meminta Kejaksaan Negeri Manggarai mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik pada BP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.

GMNI mendesak agar Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto segera ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya informasi pengembalian dana sebesar 11% yang dinilai menguatkan unsur _mens rea_.

Eks Kepala Dinas Matim Kini Menjabat Kadinkes Manggarai

Kasus dugaan korupsi ini kembali mendapat perhatian publik. Safrianus Haryanto Djehaut, yang sebelumnya menjabat Kepala BP3AKB Manggarai Timur, saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

GMNI: Pengembalian 11% Indikasi Kuat Adanya Niat Jahat

Ketua GMNI Cabang Manggarai Sebastianus Juma menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi harus dituntaskan.

“Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik di Kabupaten Manggarai Timur menjadi perhatian utama GMNI Manggarai. Mantan kepala dinas Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto disebut baru mengembalikan 11% dari total dana yang diduga bermasalah. Pengembalian tersebut dapat menjadi petunjuk adanya _mens rea_ dalam perkara ini,” ujar Sebastianus dikutip dari _Manggarai News_, Selasa, 26 Mei 2026.

GMNI Nilai Penanganan Perkara Perlu Dipercepat

GMNI menilai Kejari Manggarai perlu lebih responsif dalam menangani perkara tersebut.

“Kami menilai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai, perlu mempercepat proses penanganan perkara ini. Sebab, informasi dan data yang beredar di ruang publik semakin menguat, termasuk adanya dugaan pengembalian sejumlah dana sebesar 11% yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Sebastianus.

“Apabila benar terdapat pengembalian dana sebesar 11%, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya kerugian negara. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

GMNI: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa

Sebastianus menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak pada hak rakyat dan kepercayaan publik.

“Dalam konteks negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang lambat akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Empat Poin Pernyataan Sikap GMNI Cabang Manggarai

Atas dasar tersebut, GMNI menyampaikan pernyataan sikap:

1. Mendesak Kejari Manggarai untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.

2. Mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
3. Mengingatkan bahwa keterlambatan penegakan hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
4. Menyatakan apabila Kejari Manggarai tidak menindaklanjuti secara serius, GMNI akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK untuk mendapatkan pengawasan.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap penegakan hukum serta kepentingan rakyat. Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” tutup pernyataan tersebut.

Landasan Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana

GMNI merujuk UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Mafia DAK Nonfisik Matim Berkeliaran, Kejari Manggarai Dituding Masuk Angin: GMNI Desak Seret Jefri Haryanto ke Bui !

Next Post

Pesan Idul Adha 2026: Pemred Istana Netizen Ajak Publik Teladani 5 Spirit Kurban di Tengah Krisis Moral !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Pesan Idul Adha 2026: Pemred Istana Netizen Ajak Publik Teladani 5 Spirit Kurban di Tengah Krisis Moral !

Pesan Idul Adha 2026: Pemred Istana Netizen Ajak Publik Teladani 5 Spirit Kurban di Tengah Krisis Moral !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In