• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !

GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 27, 2026
in LAINNYA
0
GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !
0
SHARES
49
VIEWS

ISTANA NETIZEN.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Manggarai meminta Kejaksaan Negeri Manggarai mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik pada BP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.

GMNI mendesak agar Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto segera ditetapkan sebagai tersangka, setelah adanya informasi pengembalian dana sebesar 11% yang dinilai menguatkan unsur _mens rea_.

BACAJUGA

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Eks Kepala Dinas Matim Kini Menjabat Kadinkes Manggarai

Kasus dugaan korupsi ini kembali mendapat perhatian publik. Safrianus Haryanto Djehaut, yang sebelumnya menjabat Kepala BP3AKB Manggarai Timur, saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

GMNI: Pengembalian 11% Indikasi Kuat Adanya Niat Jahat

Ketua GMNI Cabang Manggarai Sebastianus Juma menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi harus dituntaskan.

“Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik di Kabupaten Manggarai Timur menjadi perhatian utama GMNI Manggarai. Mantan kepala dinas Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto disebut baru mengembalikan 11% dari total dana yang diduga bermasalah. Pengembalian tersebut dapat menjadi petunjuk adanya _mens rea_ dalam perkara ini,” ujar Sebastianus dikutip dari _Manggarai News_, Selasa, 26 Mei 2026.

GMNI Nilai Penanganan Perkara Perlu Dipercepat

GMNI menilai Kejari Manggarai perlu lebih responsif dalam menangani perkara tersebut.

“Kami menilai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai, perlu mempercepat proses penanganan perkara ini. Sebab, informasi dan data yang beredar di ruang publik semakin menguat, termasuk adanya dugaan pengembalian sejumlah dana sebesar 11% yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi,” kata Sebastianus.

“Apabila benar terdapat pengembalian dana sebesar 11%, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya kerugian negara. Proses hukum harus berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

GMNI: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa

Sebastianus menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak pada hak rakyat dan kepercayaan publik.

“Dalam konteks negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang lambat akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Empat Poin Pernyataan Sikap GMNI Cabang Manggarai

Atas dasar tersebut, GMNI menyampaikan pernyataan sikap:

1. Mendesak Kejari Manggarai untuk segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.

2. Mendorong aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
3. Mengingatkan bahwa keterlambatan penegakan hukum dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
4. Menyatakan apabila Kejari Manggarai tidak menindaklanjuti secara serius, GMNI akan menyampaikan persoalan ini kepada Presiden, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK untuk mendapatkan pengawasan.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap penegakan hukum serta kepentingan rakyat. Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” tutup pernyataan tersebut.

Landasan Hukum: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Hapus Pidana

GMNI merujuk UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1: Setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Mafia DAK Nonfisik Matim Berkeliaran, Kejari Manggarai Dituding Masuk Angin: GMNI Desak Seret Jefri Haryanto ke Bui !

Next Post

Pesan Idul Adha 2026: Pemred Istana Netizen Ajak Publik Teladani 5 Spirit Kurban di Tengah Krisis Moral !

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

September 6, 2026
Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

September 3, 2026
Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Agustus 25, 2026
VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

Agustus 12, 2026
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Next Post
Pesan Idul Adha 2026: Pemred Istana Netizen Ajak Publik Teladani 5 Spirit Kurban di Tengah Krisis Moral !

Pesan Idul Adha 2026: Pemred Istana Netizen Ajak Publik Teladani 5 Spirit Kurban di Tengah Krisis Moral !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

September 12, 2026
KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

September 12, 2026
EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In