• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Mafia DAK Nonfisik Matim Berkeliaran, Kejari Manggarai Dituding Masuk Angin: GMNI Desak Seret Jefri Haryanto ke Bui !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 27, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Mafia DAK Nonfisik Matim Berkeliaran, Kejari Manggarai Dituding Masuk Angin: GMNI Desak Seret Jefri Haryanto ke Bui !
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM– Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Cabang Manggarai menuding ada mafia anggaran di balik lambannya penanganan kasus dugaan korupsi DAK nonfisik BP3AKB Manggarai Timur.

GMNI mendesak Kejaksaan Negeri Manggarai segera menetapkan Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto sebagai tersangka, menyusul pengembalian dana 11% yang disebut bukti kuat adanya _mens rea_.

Eks Kadis Matim Kini Jabat Kadinkes Manggarai

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Safrianus Haryanto Djehaut terus jadi sorotan. Jefri Haryanto telah lama meninggalkan Manggarai Timur dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

GMNI: Pengembalian 11% Bukti Mens Rea, Kejari Jangan Lindungi Koruptor

Ketua GMNI Cabang Manggarai Sebastianus Juma menegaskan pelaku korupsi tidak boleh dibiarkan.

“Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus nonfisik di Kabupaten Manggarai Timur menjadi sorotan utama GMNI Manggarai. Mantan kepala dinas Safrianus Haryanto Djehaut alias Jefri Haryanto disebut baru mengembalikan 11% dari total dana yang diduga digelapkan. Pengembalian 11% menjadi bukti bahwa _mens rea_ dalam kasus ini sudah jelas,” kata Sebastianus dikutip _Manggarai News_, Selasa, 26 Mei 2026.

Kejari Dinilai Lamban, GMNI: Ada Mafia yang Dilindungi?

GMNI menilai Kejari Manggarai terkesan lamban dan apatis.

“Kami menilai aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Manggarai, terkesan lamban dan apatis dalam menangani kasus tersebut. Padahal, informasi dan bukti-bukti yang beredar di ruang publik semakin menguat, termasuk adanya dugaan pengembalian sejumlah uang yang diduga berasal dari hasil tindak korupsi sebesar 11%,” ujar Sebastianus.

“Apabila benar terdapat pengembalian uang sebesar 11%, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi awal adanya kerugian negara. Jangan sampai ada mafia anggaran yang dilindungi,” tegasnya.

GMNI: Korupsi Kejahatan Luar Biasa, Jangan Main Mata

Sebastianus menyebut korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan mencederai kepercayaan publik.

“Dalam konteks negara hukum, setiap dugaan tindak pidana korupsi wajib ditangani secara serius, profesional, dan transparan. Penegakan hukum yang lamban hanya akan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

4 Tuntutan Keras GMNI Cabang Manggarai

Atas dasar itu, GMNI menyatakan sikap:

1. Mendesak Kejari Manggarai segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi BP3AKB Kabupaten Manggarai Timur.
2. Mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
3. Mengingatkan bahwa penegakan hukum yang lamban akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
4. Menegaskan jika Kejari Manggarai tidak serius, GMNI akan membawa kasus ini ke Presiden, Kejaksaan Agung, Kapolri, dan KPK untuk diawasi dan diusut menyeluruh.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keberpihakan terhadap penegakan hukum serta kepentingan rakyat. Merdeka! GMNI Jaya! Marhaen Menang!” tutup pernyataan itu.

Landasan Hukum: Kembalikan Uang Tak Hapus Pidana

GMNI mengutip UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 Ayat 1: Memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Pasal 3: Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

Pasal 4: Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3.

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

British model issues lengthy, sincere apology for cultural appropriation

Next Post

GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !

GMNI Manggarai Desak Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Nonfisik BP3AKB Matim !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In