• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !

Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 29, 2026
in LAINNYA
0
Adu Argumen Bupati Hery Nabit vs Edi Hardum: Laporan Polisi Lawan UU Pers !
0
SHARES
252
VIEWS

Ruteng, http://Istananetizen.com – Jumat, 29 Mei 2026

Kuasa Hukum Polisikan Edi Hardum ke Polres Manggarai

BACAJUGA

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Kuasa Hukum Bupati Manggarai Herybertus G. L. Nabit, SE., MA. dan istrinya Meldyanti Hagur Marcelina, yakni Siprianus Ngganggu, SH dan Aloisius Selama, SH, resmi melaporkan advokat Dr. Siprianus Edi Hardum, SH., MH. ke Polres Manggarai, Rabu, 27 Mei 2026.

Laporan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang ditandatangani kedua kuasa hukum, menanggapi pemberitaan media online VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 berjudul _“Aliran Dana Kasus Jefrin Haryanto Diduga Sampai ke Istri Bupati Manggarai, Edi Hardum: Stop Lindungi Penjahat!”_

Pernyataan Edi Hardum yang Dipersoalkan

Dalam berita tersebut, Edi Hardum dikutip menyatakan:
_“Pertama, ini tindak pidana korupsi, bukan kelalaian biasa, bukan wanprestasi. Yang kedua, saya sudah mendapat informasi bahwa Meldi Hagur, istri Bupati mau melindungi Jefrin. Karena informasinya uang hasil korupsi diduga diberikan kepada Hery Nabit agar ia bisa jadi kepala dinas. Kalau melindungi, berarti benar uang itu sampai ke dia,”_ ujar Edi Hardum, Kamis malam, 21 Mei 2026.

Edi Hardum juga mendesak agar Meldyanti Hagur segera diperiksa dan meminta Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Agung memonitor Kejari Ruteng. _“Istri Bupati harus diperiksa. Untuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung tolong monitor Kejari Ruteng. Seperti selalu ada oknum yang diduga disogok termasuk dalam bawang itu,”_ tegasnya.

Ada 9 Alasan Kuasa Hukum Polisikan Edi Hardum

Atas nama klien Herybertus G. L. Nabit dan Meldyanti Hagur Marcelina, kuasa hukum menyampaikan 9 alasan pelaporan:

1. Pernyataan Tidak Benar dan Tanpa Bukti

Klien kami telah melakukan pengaduan ke Polres Manggarai karena pernyataan Edi Hardum adalah pernyataan yang tidak benar dan tanpa bukti. Pernyataan itu sengaja untuk memfitnah dan mencemarkan nama baik klien kami. Tujuannya jelas untuk menjelekkan, mencemarkan nama baik, atau merusak reputasi dan kehormatan klien kami.

2. Klien Tidak Lindungi Jefrin dan Tidak Terima Aliran Dana DAK

Pernyataan Edi Hardum tidak benar. Klien kami tidak pernah melindungi Jefrin Haryanto dan tidak ada hubungan sedikitpun dengan Proyek DAK Manggarai Timur. Tidak ada satu rupiah pun aliran dana dari Proyek DAK Manggarai Timur kepada klien kami, sebagaimana dituduhkan Edi Hardum.

3. Tuduhan Bertujuan Agar Publik Percaya Klien Lindungi Koruptor

Pemberitaan pernyataan Edi Hardum jelas bertujuan agar semua orang yang membaca VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 mengetahui bahwa klien kami telah melindungi penjahat koruptor dan klien kami telah mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur dari Jefrin Haryanto.

4. Keluarga dan Kenalan Bertanya Soal Kebenaran Tuduhan

Setelah dimuatnya pernyataan Edi Hardum di VIVA NTT edisi 22 Mei 2026, begitu banyak keluarga dan kenalan menghubungi klien kami untuk menanyakan kebenaran dari apa yang disampaikan Edi Hardum.

5. Menggiring Opini Publik, Kata “Diduga” Tidak Gugurkan Pidana

Pernyataan Edi Hardum di VIVA NTT edisi 22 Mei 2026 adalah cara untuk menggiring opini masyarakat umum bahwa klien kami telah melindungi penjahat koruptor dan mendapat aliran dana korupsi dari Proyek DAK Manggarai Timur. Penggunaan kata “diduga” dalam pernyataan Edi Hardum tidak dapat menggugurkan pengaduan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik, sebab pernyataan itu jelas tanpa bukti.

6. Penuhi Unsur Pasal 27A UU ITE

Tuduhan Edi Hardum tidak benar dan tidak berdasarkan data, fakta hukum, serta bukti hukum. Penyampaian Edi Hardum di VIVA NTT 22 Mei 2026 telah memenuhi seluruh unsur Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

7. Terancam Pidana 2 Tahun Penjara atau Denda Rp400 Juta

Karena perbuatan Edi Hardum telah memenuhi unsur Pasal 27A UU ITE, maka kepadanya bisa dituntut pidana sesuai Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024: penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000.

8. Bertentangan dengan Pasal 434 UU KUHP

Tuduhan Edi Hardum selain memenuhi unsur Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE, juga bertentangan dengan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

9. Minta Polres Segera Panggil dan Proses Edi Hardum

Demi penegakan hukum dan mencegah tindakan pemfitnahan dan pencemaran nama baik dengan sistem elektronik, kami sangat mengharapkan Polres Manggarai segera memanggil dan meminta klarifikasi dari Edi Hardum sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Klien kami siap memberikan keterangan dan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui pemberitaan VIVA NTT tanggal 22 Mei 2026.

Edi Hardum: Ini Sengketa Pers, Tunduk pada UU No. 40/1999

Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tertulis menanggapi laporan Bupati Hery Nabit. Pernyataan diterima redaksi _Istananetizen.com_ Rabu malam, 27 Mei 2026, beberapa jam setelah laporan diterima Polres Manggarai.

Edi menyatakan siap menghadapi proses hukum. Namun, ia menilai perkara tersebut merupakan sengketa pers karena pernyataannya disampaikan sebagai narasumber kepada media _Viva NTT_.

“Karena sebagai narasumber pers, maka masalah ini sebenarnya sengketa pers. Karena sengketa pers, maka harus tunduk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Edi.

Foto tangkapan layar ; Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit , SE.MA., dan Dr Siprianus Edi Hardum,SH.MH

Hak Jawab Sudah Dipenuhi Media

Edi mengungkapkan, Bupati Hery Nabit telah menggunakan hak jawab atas pemberitaan _Viva NTT_ yang memuat pernyataannya. Hak jawab tersebut telah ditayangkan lengkap oleh media.

“Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau hak jawab sudah dilayani persoalan selesai,” ujarnya. Ia mempertanyakan langkah hukum yang tetap ditempuh meski hak jawab telah dipenuhi.

Klarifikasi Soal Substansi Wawancara

Dalam wawancara itu, menurut Edi, wartawan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan istri Bupati, Meldyanti Hagur, yang meminta seorang wartawan menghapus berita dugaan korupsi. Edi mengaku menanggapi informasi tersebut dengan meminta agar diklarifikasi.

“Saya menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan itu benar, maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya. Saya menduga, tidak menuduh,” tulis Edi.

Narasumber Pers Tidak Boleh Dikriminalisasi

Edi menilai, upaya pemidanaan terhadap narasumber pers bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

“Salah satu bentuk pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi,” tulisnya. Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Nabit pernah menerima penghargaan dari PWI sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.

Minta Pedomani SKB dan Yurisprudensi MA

Edi meminta Polres Manggarai memproses laporan dengan memperhatikan SKB Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo tentang penanganan sengketa pers. SKB itu menyatakan narasumber pers tidak dapat dipidana dalam sengketa pers.

Selain itu, ia merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan narasumber pers tidak boleh dipidana atas pernyataan yang diberikan kepada pers.

“Saya berharap, semua pers Indonesia mencermati persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers,” tutup Edi Hardum.

Laporan Diterima SPKT Polres Manggarai

Sebelumnya, Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit menyampaikan laporan ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu, 27 Mei 2026.

Laporan diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai sekitar pukul 14.00 WITA di bawah pimpinan Pamapta 3 SPKT Polres Manggarai IPDA Dwi Rafi Santoso.

Didampingi Istri, Keluarga, dan Kuasa Hukum

Berdasarkan keterangan resmi akun SPKT Polres Manggarai, Bupati Hery Nabit hadir didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukum saat menyampaikan laporan.

“Penyampaian laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” tulis akun SPKT Polres Manggarai.

Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan

Dalam keterangan yang sama, Polres Manggarai menyatakan Polri hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Melalui layanan SPKT, personel Polri siap menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan pertama atas setiap permasalahan dengan cepat, ramah, dan profesional,” tulis akun resmi SPKT Polres Manggarai.

Tim Redaksi  _Istananetizen.com_berkomitmen mengawal sekaligus mewartakan tindak-lanjut laporan dan penanganan kasus ini oleh Polres Manggarai , apakah langsung memanggil dan memeriksa para pihak , atau Polres Manggarai terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dewan Pers ?

Penulis/Editor: Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Celebrity Foodies: See What the Stars Are Snacking on Today

Next Post

Yudi Latif: Demokrasi Permusyawaratan Bukan Sekadar Mufakat, Tapi Kelola Konflik Secara Beradab !

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

Oktober 19, 2026
TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

TELAAH ISTANA NETIZEN COM: JIKA GIBRAN MUNDUR, APAKAH PRABOWO WAJIB MUNDUR? MENGULIK TEORI SATU PAKET

Oktober 13, 2026

GEGER PUTUSAN MK 6 OKTOBER! MK AKUI TAK TEMUKAN IJAZAH SMA GIBRAN, TAPI TOLAK DISKUALIFIKASI – PINTU IMPEACHMENT TERBUKA?

Oktober 7, 2026
MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

MALAM INI NASIB GIBRAN DITENTUKAN! MK BACAKAN PUTUSAN IJAZAH SMA GIBRAN JAM 8 MALAM – DENNY INDRAYANA CS TUNTUT DISKUALIFIKASI, KUBU GIBRAN: SUDAH SETARA D1, JAUH MELEBIHI SMA!

Oktober 6, 2026

AKTA KETIGA PKF: DARI KONGRES MBAY 2015, KEPPRES 37/2025, HINGGA KODAM SOBE SONBAI 2026 – NTT MEKAR TINGGAL KETUK PALU GUBERNUR MELKI!

Oktober 6, 2026
MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

MANTAN KETUA DPC PDIP MANGGARAI TIMUR WILI NURDIN DARI BORONG TURUN GUNUNG: LANGKAH P4KF SUDAH SANGAT TEPAT, FLORES WAJIB JADI PROVINSI, IBUKOTA JANGAN DIPERDEBATKAN!

Oktober 5, 2026
Next Post
Yudi Latif: Demokrasi Permusyawaratan Bukan Sekadar Mufakat, Tapi Kelola Konflik Secara Beradab !

Yudi Latif: Demokrasi Permusyawaratan Bukan Sekadar Mufakat, Tapi Kelola Konflik Secara Beradab !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

BOCOR! DOKUMEN 20 MARET 2015: 9 BUPATI FLORES-LEMBATA SUDAH SEPAKAT PATUNGAN Rp 2,25 MILIAR UNTUK KAJIAN PROVINSI KEPULAUAN FLORES!

Oktober 28, 2026
BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

BREAKING: Amakaka Menggema – Servasius Bengaman Daftar di Ruteng, Barisan PKF Tembus 54 Orang!

Oktober 27, 2026
LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

LEMBATA RESMI PUNYA KOMANDO! 8 Pejuang PKF Lewoleba Kantongi Mandat P4KF!

Oktober 27, 2026
P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

P4KF Dengar Jeritan Flores: Geothermal Ditolak, Energi Matahari, Angin & Arus Laut Jadi Jalan Mandiri Provinsi Kepulauan Flores!

Oktober 27, 2026
Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Gila! Flores Duduk di Atas Rp 13,5 Triliun – Tapi Masih Minta DAU? Ini Jawabannya!

Oktober 27, 2026
Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Petani Flores Nekat ke Istana! Dobrak Kantor KSP Moeldoko di Jakarta

Oktober 27, 2026

BERITA TERPOPULER

  • Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    Mohon Doa dan Bantuan: Adik Jeksel Terbaring Lemah Melawan Tumor  di Rumah Sakit, Keluarga Berharap Mukjizat dan Uluran Kasih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Skandal di Polres Manggarai? PMKRI Ruteng Bongkar Dugaan Oknum Suruh Cuci Jaket Restina Tija, Forensik HP Dijadikan Alasan Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING! SK HK/72/2026 TERBIT – MATIM RESMI TRANSISI DARURAT KE PEMULIHAN GEMPA M7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN SALAH FOKUS! Bivitri Ungkap Gugatan Ijazah Wapres Bukan Soal Tamat SMA atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAH DUA KABUPATEN! MABAR & NAGEKEO SIAP BIAYAI PROVINSI FLORES 3 TAHUN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • GAYA HIDUP
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In