ISTANA NETIZEN.com – Jakarta, Sabtu 30 Mei 2026.
Advokat Edi Danggur menekankan pentingnya menempuh cara yang adil dalam memperjuangkan keadilan. Hal itu ia sampaikan dalam opini bertajuk _“Cara yang Adil Menuju Tujuan yang Adil”_ yang diterima redaksi https://istananetizen.com, Sabtu siang 30 Mei 2026.

Menurut Edi, prinsip _“Justice must not be pursued by unjust means”_ atau keadilan tidak boleh dikejar dengan cara yang tidak adil harus menjadi pedoman moral hukum di ruang publik. Ia menilai, tujuan yang adil tidak membenarkan penggunaan cara yang salah.
“Cara yang curang untuk meraih keadilan tidak bisa menghasilkan keadilan sejati. Bahkan bisa memunculkan masalah baru,” tulis Edi dalam opininya.
Tiga Contoh Moral Hukum
Edi mengawali gagasannya dengan tiga contoh konkret. _Pertama_, di bangku SD guru mengajarkan agar siswa melaporkan teman yang menyontek dengan bukti, bukan dengan fitnah. _Kedua_, jika perusahaan HPH melanggar izin, langkah yang benar adalah menggugat ke pengadilan atau lapor polisi, bukan membakar kantor perusahaan. _Ketiga_, polisi tidak boleh menyiksa terlapor demi mendapat pengakuan, karena pengadilan akan menolak bukti yang diperoleh secara tidak sah.
Tiga contoh itu, kata Edi, menegaskan bahwa keadilan prosedural harus dijaga. Keadilan tidak akan tercapai melalui cara-cara yang tidak adil.
Integrasi Sarana dan Tujuan
Dalam opininya, Edi menguraikan tiga pedoman memahami frasa tersebut. _Pertama_, harus ada integrasi antara sarana dan tujuan. Cara mencapai tujuan mesti selaras dengan nilai tujuan itu sendiri. _Kedua_, menolak prinsip _the end justifies the means_. Tujuan baik tidak otomatis membenarkan cara jahat. _Ketiga_, keadilan di ruang publik adalah proses, bukan sekadar hasil.
“Keadilan sejati harus mencakup bagaimana ia ditegakkan dengan cara-cara yang adil pula,” tegasnya.
Ia mengutip tagline Pegadaian, “menyelesaikan masalah tanpa masalah”, sebagai analogi. Utang harus diselesaikan dengan melunasi, bukan dengan membuat utang baru.
Pesan Moral untuk Penegak Hukum dan Publik
Edi menyampaikan empat pesan moral hukum. _Pertama_, jujur dan konsisten dalam memperjuangkan keadilan tanpa mengorbankan prinsip. _Kedua_, menghargai nama baik dan martabat manusia meski mengatasnamakan kebaikan bersama. _Ketiga_, pejuang keadilan harus adil dalam pikiran, ucapan, dan tindakan. _Keempat_, penegak hukum harus menjaga kepercayaan publik dengan tidak melanggar hukum saat menegakkan hukum.
“Polisi, jaksa, hakim harus menolak bukti dari penyiksaan, jebakan ilegal, atau proses yang bermula dari fitnah,” tulis Edi.
Ia mencontohkan, pengusaha boleh mengejar keuntungan tapi tidak dengan memotong hak karyawan. Aktivis boleh demo, tapi harus damai tanpa merusak fasilitas umum. Korupsi harus dilawan dengan bukti, bukan dengan fitnah dan pencemaran nama baik.
Keadilan adalah HAM
Edi menutup opininya dengan menegaskan bahwa keadilan adalah hak asasi manusia. Hak itu bersifat universal dan dijamin Pasal 5, 10, dan 11 Deklarasi Universal HAM serta Pasal 7, 14, dan 15 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Di tingkat nasional, hak atas keadilan tercantum dalam Pasal 28A, 28D, dan 28I UUD 1945 serta UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“HAM atas rasa adil melekat pada setiap pribadi manusia. Karena itu, keadilan harus diperjuangkan tanpa mengabaikan rasa adil yang juga menjadi hak orang lain,” pungkas Edi.
Penulis Opini : Edi Danggur
Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com














