• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum: Antara Lindungi Reputasi dan Jaga Kebebasan Kritik

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 31, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Kasus Bupati Manggarai Laporkan Edi Hardum: Antara Lindungi Reputasi dan Jaga Kebebasan Kritik
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.com – Manggarai, Sabtu 31 Mei 2026  https://istananetizen.com

Langkah hukum Bupati Manggarai Heribertus G. L. Nabit yang melaporkan Edi Hardum ke Polres Manggarai dinilai memunculkan dinamika hukum dan sosial yang kompleks. Hal itu disampaikan Teofilus Jom Mahasiswa Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi di Denpasar dalam opininya yang diterima redaksi https://istananetizen.com, di Ruteng,  Kabupaten Manggarai, Fkores-NTT, Sabtu 30 Mei 2026.

Foto hasil tangkapan layar : Dr.Siprianus Edi Hardum, Dosen Hukum Pidana di Jakarta  ( EDI), Bupati Manggarai ,Herybertus Gradus Laju Nabit (HERY), dan Mahasiswa Fakultas Hukum di sebuah Perguruan Tinggi di Denpasar, Teofilus Jom (TEO)

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah muncul pernyataan dalam pemberitaan media yang menyebut Bupati Manggarai dan istrinya diduga menerima uang hasil korupsi dari Jefrin Haryanto. Tuduhan itu telah dibantah tegas oleh pihak Bupati.

Fakta yang Mengemuka

Menurut Teofilus, ada tiga elemen penting dalam kasus ini. _Pertama_, pemberitaan media yang menjadikan Edi Hardum sebagai narasumber. _Kedua_, isi pernyataan yang memuat dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aliran dana korupsi. _Ketiga_, respons Bupati Manggarai yang menempuh jalur hukum ke Polres Manggarai.

Ia menegaskan, dalam hukum positif Indonesia tuduhan tanpa dasar kuat dapat dikategorikan pencemaran nama baik sebagaimana diatur KUHP maupun UU ITE. Namun posisi narasumber dalam pemberitaan tidak lepas dari tanggung jawab media sebagai penyampai informasi publik.

Hak Membela Diri vs Kebebasan Berpendapat

Teofilus menilai langkah hukum Bupati dapat dipahami sebagai bentuk perlindungan kehormatan dan reputasi. Dalam negara hukum, setiap warga negara termasuk pejabat publik punya hak sama membela diri dari tuduhan yang merugikan.

Di sisi lain, kasus ini menyentuh aspek kebebasan berpendapat dan peran akademisi atau praktisi hukum dalam menyampaikan pandangan kritis. Pernyataan seorang dosen atau praktisi hukum seringkali berada dalam ruang analisis dan interpretasi, tidak selalu dimaksudkan sebagai tuduhan faktual.

“Penting membedakan secara tegas antara fakta hukum, opini, dan dugaan. Jika pernyataan tanpa dasar yang dapat diverifikasi, konsekuensi hukum dapat muncul,” tulis Teofilus.

Uji Etika Jurnalistik dan Verifikasi

Dari sudut pandang jurnalistik, Teofilus menyebut kasus ini jadi pengingat pentingnya prinsip _cover both sides_ dan verifikasi informasi. Media bertanggung jawab memastikan informasi telah melalui pengecekan akurat dan tidak merugikan pihak lain tanpa dasar jelas.

“Apabila media hanya mengutip satu narasumber tanpa memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut, berpotensi melanggar kode etik jurnalistik,” ujarnya. Tanggung jawab tidak hanya pada narasumber, tetapi juga redaksi media yang mempublikasikan.

Pro Kontra di Masyarakat dan Adat

Langkah hukum Bupati memunculkan beragam respons. Sebagian mendukung sebagai bentuk ketegasan terhadap informasi yang dinilai tidak benar. Mereka berpendapat pejabat publik tidak boleh jadi sasaran tuduhan tanpa bukti kuat.

Namun ada pandangan yang menilai langkah ini berpotensi membatasi ruang kritik dan kebebasan berpendapat, khususnya dari kalangan akademisi. Dalam konteks masyarakat adat Manggarai, penyelesaian konflik kerap mengedepankan dialog dan musyawarah. Sebagian pihak adat memandang jalur hukum formal kurang mencerminkan nilai-nilai lokal.

Netralitas Jadi Prinsip Mahasiswa Hukum

Teofilus menekankan, dari perspektif mahasiswa hukum kasus ini perlu dilihat netral dan proporsional. Netralitas bukan berarti tanpa sikap, melainkan menempatkan fakta dan analisis di atas kepentingan subjektif.

Ada tiga hal yang harus dipegang. _Pertama_, setiap tuduhan harus didukung bukti kuat. _Kedua_, kebebasan berpendapat tetap dijaga sepanjang tidak melanggar hukum. _Ketiga_, peran media sebagai penyampai informasi harus dalam koridor etika jurnalistik.

“Pendekatan objektif menuntut tidak terburu-buru menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah sebelum proses hukum berjalan. Asas praduga tak bersalah harus jadi prinsip utama,” tulisnya.

Penutup

Teofilus menyimpulkan, kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan interaksi antara hukum, media, dan masyarakat dalam ruang demokrasi. Langkah hukum Bupati Manggarai dapat menjadi preseden penting, baik dalam melindungi reputasi pejabat publik maupun menguji batas kebebasan berpendapat.

“Yang dibutuhkan bukan hanya penyelesaian hukum, tetapi juga kedewasaan menyikapi perbedaan pandangan. Objektivitas, verifikasi, dan tanggung jawab jadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan semua pihak,” tutup Teofilus.

Teofilus Jom adalah penulis opini tersebut.

Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com 

 

Previous Post

Advokat Edi Danggur: Tegakkan Keadilan dengan Cara yang Adil, Bukan Fitnah atau Kekerasan !

Next Post

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Laporan ke Polres Soal Edi Hardum Biar Terang, Kami Hormati Proses Hukum !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Laporan ke Polres Soal Edi Hardum Biar Terang, Kami Hormati Proses Hukum !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Laporan ke Polres Soal Edi Hardum Biar Terang, Kami Hormati Proses Hukum !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In