• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Istana Netizen by Istana Netizen
Juni 8, 2026
in LAINNYA
0
Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok
0
SHARES
150
VIEWS

JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM – Elias Sumardi Dabur, Advokat asal Manggarai berdomisili di Jakarta, penulis Catatan Akhir Pekan “Paradoks ‘Pengacara Rasa Manggarai'”._

Elias Sumardi Dabur, S.H.

BACAJUGA

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Elias Sumardi Dabur, geram melihat arah perseteruan hukum antara Edi Hardum  dan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit. Lewat Catatan Akhir Pekan yang dipublikasikan Minggu 7 Juni 2026, Elias menilai kasus itu telah dibajak ego pengacara. Kebenaran materiil justru dikubur oleh olok-olok dan serangan pribadi.

Gambar tangkapan layar secara berurutan dari kanan ke kiri gambar : Edi Hardum , Elias Sumardi Fabur, dan Herybertus Gradus Laju Nabit.

Polemik Edi-Hery Tunjukkan Anomali Menggelitik

Elias membuka dengan keprihatinan. “Makin ke sini, perseteruan hukum antara Rekan Edi Hardum dan Bupati Herybertus G.L. Nabit memperlihatkan anomali yang menggelitik. Sebagai sesama praktisi hukum, saya merasa geli sekaligus prihatin melihat perkembangannya,” tulisnya. Ia menilai, “Dinamika polemik pasca-pelaporan pidana oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap Edi Hardum per 27 Mei 2026 memang memperlihatkan pergeseran yang tidak sehat.”

Diskursus Publik Geser Jadi Serangan Personal

Menurut Elias, fokus perkara telah bergeser. “Alih-alih menjaga objektivitas hukum pidana materiel terkait dugaan pencemaran nama baik, panggung diskursus publik justru bergeser menjadi ajang saling serang kompetensi profesional dan personal antara rekan sejawat advokat,” tegasnya. “Fokus perkara kini terkesan bergeser bukan lagi pertarungan substansi antara Edi dan Heri, melainkan perseteruan sengit antara Edi Hardum melawan Kuasa Hukum Heri Nabit. Alih-alih bertarung argumen pada materi pokok perkara, rekan-rekan kuasa hukum dari kedua belah pihak justru sibuk menyerang ranah personal.”

Menakar Kembali Esensi Profesionalisme Advokat

Elias mengingatkan kembali fondasi profesi. “Dalam lanskap penegakan hukum, profesi advokat sejatinya bertumpu pada fondasi etis dan intelektual yang sangat terukur. Predikat officium nobile atau profesi yang mulia bukan sekadar label usang, melainkan sebuah tanggung jawab yang teoretis sekaligus praktis dalam menjaga martabat keadilan,” tulisnya.

Tiga Kompas yang Harus Dicamkan Advokat

Ia merinci tiga batas profesionalisme. “Pertama, ia meletakkan doktrin dan regulasi sebagai satu-satunya jangkar argumentasi. Di dalam gelanggang diskursus, seorang advokat sejati berbicara menggunakan anatomi undang-undang, kekuatan yurisprudensi, serta pasal-pasal hukum yang objektif,” papar Elias. “Kedua, ada kesadaran penuh untuk selalu menjaga batas garis demarkasi perkara. Profesionalisme diuji dari sejauh mana seorang praktisi mampu melokalisasi pertarungan pada validitas materi gugatan atau pembuktian delik murni.” Ia menambahkan, “Ketiga, dan yang paling krusial di tengah riuhnya panggung publik, adalah komitmen yang mengikat antar-sejawat. Merujuk pada Pasal 5 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia, hubungan antarpraktisi wajib dipagari oleh rasa saling menghormati dan tenggang rasa.”

Ketika Karakter Profesi Mengalami Antiklimaks

Namun, kasus Edi-Hery justru sebaliknya. “Namun, ketika standar ideal itu ditarik ke dalam dinamika kasus Edi-Hery, yang terjadi justru sebuah antiklimaks,” tulis Elias. “Keanggunan karakter profesi itu runtuh dan melahirkan apa yang saya sebut sebagai ‘Pengacara Rasa Manggarai’—sebuah paradoks profesi di mana atributnya adalah hukum modern, tetapi cara meresponsnya terjebak pada kebiasaan tanpa sadar kita orang Manggarai: ketika berselisih, kita sering kali lebih sibuk dengan olok-olok atau komentar tambahan yang melampaui masalah pokok.”

1. Gagap Memisahkan Persona dan Perkara

Elias membedah potret pertama. “Kebalikan dari karakter advokat ideal, gaya lokal ini tidak mampu memisahkan antara si pembawa pesan dengan pesan yang dibawa. Ketika konflik mencuat, peluru dari kedua belah pihak sering kali dialihkan untuk memasuki ranah personalitas,” tegasnya. “Di Satu Sisi Kubu Terlapor: Keterlibatan aktif Edi Hardum dalam menyuarakan keresahan publik sering kali menuntut respons cepat di ruang digital, sehingga memicu lahirnya serangkaian klarifikasi dinamis dalam waktu singkat.” Sementara itu, “Di Sisi Lain Kubu Pelapor: Respons yang diambil oleh tim kuasa hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggu, SH dan Aloysius Selama, SH, dalam menghadapi riuh opini publik juga terjebak pada pendekatan yang serupa. Alih-alih melokalisasi perkara secara sunyi pada koridor pembuktian pidana materiel, argumentasi yang dilepaskan ke media justru bergeser pada pengujian kapasitas formal dan penilaian kompetensi teoretis sejawat.” Ia menyimpulkan, “Ketika kedua belah pihak yang sama-sama menyandang gelar penegak hukum justru sibuk mengevaluasi kompetensi personal satu sama lain di ruang publik, di sanalah marwah officium nobile itu menghadapi ujian kedewasaannya.”

2. Kental dengan Kultur Baku Cungkil dan Olok-Olok

Potret kedua soal budaya. “Dalam interaksi sosiologis tertentu di Manggarai, ada kebiasaan bawah sadar untuk menambahkan narasi-narasi satir, sindiran, atau olok-olok di luar substansi masalah saat berargumen,” tulis Elias. “Ketika kebiasaan ini dibawa mentah-mentah oleh kuasa hukum, wibawa hukum runtuh menjadi sekadar ajang debat kusir pinggir jalan.” Ia menilai, “Pertarungan argumen yang seharusnya eksklusif berada di bawah lampu ruang sidang atau ruang penyidik, kini dipindahkan secara serampangan oleh kedua belah pihak menjadi perang opini di media massa demi menjatuhkan mental pribadi rekan sejawat.” Praktik ini, kata Elias, “menabrak batasan Pasal 8 huruf f KEAI yang melarang advokat menyiarkan pernyataan-pernyataan melalui media massa yang dapat memengaruhi penegak hukum atau menggiring opini publik demi kepentingan perkaranya sendiri.”

3. Menjadi Kabut Asap Pengalih Isu Utama

Dampaknya, substansi tenggelam. “Sadar atau tidak, pusaran perdebatan performa personal ini menciptakan distraksi sempurna yang merugikan kepentingan edukasi hukum itu sendiri,” papar Elias. “Fokus kolektif masyarakat yang seharusnya diletakkan untuk mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel atas dugaan kasus proyek kedinasan, kini terpecah akibat riuh rendah tontonan konflik horizontal.” Ia menegaskan, “Drama ego profesionalisme ini pada akhirnya mengaburkan esensi pencarian kebenaran materiil, membuat perkara pokoknya tenggelam di balik hiruk-pikuk polemik di permukaan media massa.”

Batasan Imunitas, Rasionalitas, dan Etika Komunikasi

Elias mengingatkan batas hak imunitas. “Secara yuridis formal, seorang advokat memang dibentengi oleh Hak Imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien,” tulisnya. “Namun, aturan ini mengikat sebuah frasa kunci yang rigid: ‘dengan iktikad baik’. Ketika panggung publik dipenuhi oleh caci maki personal dan serangan argumen ad hominem terhadap sesama rekan sejawat di media massa, maka unsur iktikad baik tersebut luntur.”

Hukum Tanpa Ketertiban Bahasa Hanya Sirkus Emosi

Ia mengutip Prof. J.E. Sahetapy. “Pakar hukum legendaris Indonesia, Prof. J.E. Sahetapy, pernah mengingatkan dengan keras: ‘Hukum yang diperjuangkan tanpa ketertiban bahasa serta rasionalitas hanyalah sebuah sirkus emosi’,” tulis Elias. Ia juga merujuk Amsal 15: “‘Jawaban yang lemah lembut meredakan kegeraman, tetapi perkataan yang pedas membangkitkan marah.’ ‘Lidah orang bijak mengeluarkan pengetahuan, tetapi mulut orang bebal memuntahkan kebodohan.’” Elias menilai, “Ketika oknum pengacara dari kedua belah kubu justru larut menjadi pihak yang memancing kegeraman dan memindahkan persidangan ke media untuk menaburkan provokasi alih-alih menaburkan pengetahuan hukum yang mencerahkan, mereka sedang mempertontonkan sirkus emosi tersebut.”

Konklusi: Sebuah Otorefleksi Bersama

Elias menutup dengan ajakan refleksi. “Fenomena ‘Pengacara Rasa Manggarai’ ini harus menjadi cermin retak bagi kita semua, khususnya para praktisi hukum di Nuca Lale,” tegasnya. “Kita perlu mengingatkan diri sendiri dan organisasi profesi agar tidak membiarkan marwah advokat didegradasi oleh kebiasaan-kebiasaan kultural yang keliru dalam menanggapi konflik.” Ia mengutip kearifan lokal: “‘Bantang cama réjé lélé, lonto cama tara.’ ‘Nai ca anggit, tuka ca léléng.’” Elias menegaskan, “Hukum dibentuk untuk menertibkan kekacauan, bukan untuk menciptakan panggung olok-olok baru melalui lidah yang tidak terkendali. Advokat yang matang akan datang ke gelanggang membawa argumentasi hukum yang kokoh di ruang sidang, bukan sibuk menguliti pribadi sejawat di media sosial.”

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen

 

Previous Post

Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Next Post

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

” BNPB GANDENG OMBUDSMAN RI KAWAL BANTUAN UNTUK KORBAN GEMPA FLORES: “PASTIKAN TIDAK ADA YANG TERTINGGAL”

September 6, 2026
Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

Gempa Guncang Manggarai: 53 Warga Meninggal, 22 Ribu Lebih Mengungsi

September 3, 2026
Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Atap Terpal Jadi Kelas: Guru PPPK di Manggarai Tetap Mengajar 19 Murid di Tengah Puing Gempa Flores 

Agustus 25, 2026
VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

VIRAL: “NEGARA PALING RUWET DI DUNIA” – NETIZEN SOROT 7 LEMBAGA NEGARA KENA TUDUH KORUPSI`

Agustus 12, 2026
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Next Post

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026
GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

GEMPA INI ALARM KERAS: GUBERNUR MELKI SURUH 7 KABUPATEN BANGUN FLORES YANG LEBIH TEGAR

September 12, 2026
TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In