• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juni 8, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Elias Dabur Geram: Kasus Edi-Hery Dibajak Ego Pengacara, Kebenaran Materiil Dikubur Olok-Olok
0
SHARES
150
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, ISTANA NETIZEN.COM – Elias Sumardi Dabur, Advokat asal Manggarai berdomisili di Jakarta, penulis Catatan Akhir Pekan “Paradoks ‘Pengacara Rasa Manggarai'”._

Elias Sumardi Dabur, S.H.

Elias Sumardi Dabur, geram melihat arah perseteruan hukum antara Edi HardumĀ  dan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit. Lewat Catatan Akhir Pekan yang dipublikasikan Minggu 7 Juni 2026, Elias menilai kasus itu telah dibajak ego pengacara. Kebenaran materiil justru dikubur oleh olok-olok dan serangan pribadi.

Gambar tangkapan layar secara berurutan dari kanan ke kiri gambar : Edi Hardum , Elias Sumardi Fabur, dan Herybertus Gradus Laju Nabit.

Polemik Edi-Hery Tunjukkan Anomali Menggelitik

Elias membuka dengan keprihatinan. ā€œMakin ke sini, perseteruan hukum antara Rekan Edi Hardum dan Bupati Herybertus G.L. Nabit memperlihatkan anomali yang menggelitik. Sebagai sesama praktisi hukum, saya merasa geli sekaligus prihatin melihat perkembangannya,ā€ tulisnya. Ia menilai, ā€œDinamika polemik pasca-pelaporan pidana oleh Bupati Herybertus G.L. Nabit terhadap Edi Hardum per 27 Mei 2026 memang memperlihatkan pergeseran yang tidak sehat.ā€

Diskursus Publik Geser Jadi Serangan Personal

Menurut Elias, fokus perkara telah bergeser. ā€œAlih-alih menjaga objektivitas hukum pidana materiel terkait dugaan pencemaran nama baik, panggung diskursus publik justru bergeser menjadi ajang saling serang kompetensi profesional dan personal antara rekan sejawat advokat,ā€ tegasnya. ā€œFokus perkara kini terkesan bergeser bukan lagi pertarungan substansi antara Edi dan Heri, melainkan perseteruan sengit antara Edi Hardum melawan Kuasa Hukum Heri Nabit. Alih-alih bertarung argumen pada materi pokok perkara, rekan-rekan kuasa hukum dari kedua belah pihak justru sibuk menyerang ranah personal.ā€

Menakar Kembali Esensi Profesionalisme Advokat

Elias mengingatkan kembali fondasi profesi. ā€œDalam lanskap penegakan hukum, profesi advokat sejatinya bertumpu pada fondasi etis dan intelektual yang sangat terukur. Predikat officium nobile atau profesi yang mulia bukan sekadar label usang, melainkan sebuah tanggung jawab yang teoretis sekaligus praktis dalam menjaga martabat keadilan,ā€ tulisnya.

Tiga Kompas yang Harus Dicamkan Advokat

Ia merinci tiga batas profesionalisme. ā€œPertama, ia meletakkan doktrin dan regulasi sebagai satu-satunya jangkar argumentasi. Di dalam gelanggang diskursus, seorang advokat sejati berbicara menggunakan anatomi undang-undang, kekuatan yurisprudensi, serta pasal-pasal hukum yang objektif,ā€ papar Elias. ā€œKedua, ada kesadaran penuh untuk selalu menjaga batas garis demarkasi perkara. Profesionalisme diuji dari sejauh mana seorang praktisi mampu melokalisasi pertarungan pada validitas materi gugatan atau pembuktian delik murni.ā€ Ia menambahkan, ā€œKetiga, dan yang paling krusial di tengah riuhnya panggung publik, adalah komitmen yang mengikat antar-sejawat. Merujuk pada Pasal 5 huruf a Kode Etik Advokat Indonesia, hubungan antarpraktisi wajib dipagari oleh rasa saling menghormati dan tenggang rasa.ā€

Ketika Karakter Profesi Mengalami Antiklimaks

Namun, kasus Edi-Hery justru sebaliknya. ā€œNamun, ketika standar ideal itu ditarik ke dalam dinamika kasus Edi-Hery, yang terjadi justru sebuah antiklimaks,ā€ tulis Elias. ā€œKeanggunan karakter profesi itu runtuh dan melahirkan apa yang saya sebut sebagai ā€˜Pengacara Rasa Manggarai’—sebuah paradoks profesi di mana atributnya adalah hukum modern, tetapi cara meresponsnya terjebak pada kebiasaan tanpa sadar kita orang Manggarai: ketika berselisih, kita sering kali lebih sibuk dengan olok-olok atau komentar tambahan yang melampaui masalah pokok.ā€

1. Gagap Memisahkan Persona dan Perkara

Elias membedah potret pertama. ā€œKebalikan dari karakter advokat ideal, gaya lokal ini tidak mampu memisahkan antara si pembawa pesan dengan pesan yang dibawa. Ketika konflik mencuat, peluru dari kedua belah pihak sering kali dialihkan untuk memasuki ranah personalitas,ā€ tegasnya. ā€œDi Satu Sisi Kubu Terlapor: Keterlibatan aktif Edi Hardum dalam menyuarakan keresahan publik sering kali menuntut respons cepat di ruang digital, sehingga memicu lahirnya serangkaian klarifikasi dinamis dalam waktu singkat.ā€ Sementara itu, ā€œDi Sisi Lain Kubu Pelapor: Respons yang diambil oleh tim kuasa hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggu, SH dan Aloysius Selama, SH, dalam menghadapi riuh opini publik juga terjebak pada pendekatan yang serupa. Alih-alih melokalisasi perkara secara sunyi pada koridor pembuktian pidana materiel, argumentasi yang dilepaskan ke media justru bergeser pada pengujian kapasitas formal dan penilaian kompetensi teoretis sejawat.ā€ Ia menyimpulkan, ā€œKetika kedua belah pihak yang sama-sama menyandang gelar penegak hukum justru sibuk mengevaluasi kompetensi personal satu sama lain di ruang publik, di sanalah marwah officium nobile itu menghadapi ujian kedewasaannya.ā€

2. Kental dengan Kultur Baku Cungkil dan Olok-Olok

Potret kedua soal budaya. ā€œDalam interaksi sosiologis tertentu di Manggarai, ada kebiasaan bawah sadar untuk menambahkan narasi-narasi satir, sindiran, atau olok-olok di luar substansi masalah saat berargumen,ā€ tulis Elias. ā€œKetika kebiasaan ini dibawa mentah-mentah oleh kuasa hukum, wibawa hukum runtuh menjadi sekadar ajang debat kusir pinggir jalan.ā€ Ia menilai, ā€œPertarungan argumen yang seharusnya eksklusif berada di bawah lampu ruang sidang atau ruang penyidik, kini dipindahkan secara serampangan oleh kedua belah pihak menjadi perang opini di media massa demi menjatuhkan mental pribadi rekan sejawat.ā€ Praktik ini, kata Elias, ā€œmenabrak batasan Pasal 8 huruf f KEAI yang melarang advokat menyiarkan pernyataan-pernyataan melalui media massa yang dapat memengaruhi penegak hukum atau menggiring opini publik demi kepentingan perkaranya sendiri.ā€

3. Menjadi Kabut Asap Pengalih Isu Utama

Dampaknya, substansi tenggelam. ā€œSadar atau tidak, pusaran perdebatan performa personal ini menciptakan distraksi sempurna yang merugikan kepentingan edukasi hukum itu sendiri,ā€ papar Elias. ā€œFokus kolektif masyarakat yang seharusnya diletakkan untuk mengawal proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel atas dugaan kasus proyek kedinasan, kini terpecah akibat riuh rendah tontonan konflik horizontal.ā€ Ia menegaskan, ā€œDrama ego profesionalisme ini pada akhirnya mengaburkan esensi pencarian kebenaran materiil, membuat perkara pokoknya tenggelam di balik hiruk-pikuk polemik di permukaan media massa.ā€

Batasan Imunitas, Rasionalitas, dan Etika Komunikasi

Elias mengingatkan batas hak imunitas. ā€œSecara yuridis formal, seorang advokat memang dibentengi oleh Hak Imunitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Aturan ini menegaskan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan pembelaan klien,ā€ tulisnya. ā€œNamun, aturan ini mengikat sebuah frasa kunci yang rigid: ā€˜dengan iktikad baik’. Ketika panggung publik dipenuhi oleh caci maki personal dan serangan argumen ad hominem terhadap sesama rekan sejawat di media massa, maka unsur iktikad baik tersebut luntur.ā€

Hukum Tanpa Ketertiban Bahasa Hanya Sirkus Emosi

Ia mengutip Prof. J.E. Sahetapy. ā€œPakar hukum legendaris Indonesia, Prof. J.E. Sahetapy, pernah mengingatkan dengan keras: ā€˜Hukum yang diperjuangkan tanpa ketertiban bahasa serta rasionalitas hanyalah sebuah sirkus emosi’,ā€ tulis Elias. Ia juga merujuk Amsal 15: ā€œā€˜Jawaban yang lemah lembut meredakan kegeraman, tetapi perkataan yang pedas membangkitkan marah.’ ā€˜Lidah orang bijak mengeluarkan pengetahuan, tetapi mulut orang bebal memuntahkan kebodohan.ā€™ā€ Elias menilai, ā€œKetika oknum pengacara dari kedua belah kubu justru larut menjadi pihak yang memancing kegeraman dan memindahkan persidangan ke media untuk menaburkan provokasi alih-alih menaburkan pengetahuan hukum yang mencerahkan, mereka sedang mempertontonkan sirkus emosi tersebut.ā€

Konklusi: Sebuah Otorefleksi Bersama

Elias menutup dengan ajakan refleksi. ā€œFenomena ā€˜Pengacara Rasa Manggarai’ ini harus menjadi cermin retak bagi kita semua, khususnya para praktisi hukum di Nuca Lale,ā€ tegasnya. ā€œKita perlu mengingatkan diri sendiri dan organisasi profesi agar tidak membiarkan marwah advokat didegradasi oleh kebiasaan-kebiasaan kultural yang keliru dalam menanggapi konflik.ā€ Ia mengutip kearifan lokal: ā€œā€˜Bantang cama rĆ©jĆ© lĆ©lĆ©, lonto cama tara.’ ā€˜Nai ca anggit, tuka ca lĆ©lĆ©ng.ā€™ā€ Elias menegaskan, ā€œHukum dibentuk untuk menertibkan kekacauan, bukan untuk menciptakan panggung olok-olok baru melalui lidah yang tidak terkendali. Advokat yang matang akan datang ke gelanggang membawa argumentasi hukum yang kokoh di ruang sidang, bukan sibuk menguliti pribadi sejawat di media sosial.ā€

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen

 

Previous Post

Rudi Sinaba Sorot Bahaya Kronigarki: Meritokrasi Kalah oleh Relasi dan Modal

Next Post

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post

Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: ā€œYang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukumā€

Kesaksian Megawati 1996: ā€œYang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukumā€

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: ā€œYang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukumā€

Kesaksian Megawati 1996: ā€œYang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukumā€

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright Ā© 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright Ā© 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In