• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !

Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 11, 2026
in HUKUM DAN KRIMINAL
0
Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !
0
SHARES
21
VIEWS

ISTAMSNETIZEN.COM –  Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT di Labuan Bajo , Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kapal wisata di Manggarai Barat, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlaku dan wajib dipatuhi sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam pernyataannya pada Senin 11 Mei 2026, Kanisius menyebut pemerintah daerah melalui Satgas perlu melakukan penertiban secara serius, terukur, dan profesional.

BACAJUGA

HANURA DESAK DPR: SAHKAN RUU PEMILU & PERAMPASAN ASET SEBELUM 2027 TIBA

Waspada Penipuan! BGN: Ada Oknum Minta Uang Iming-iming Buka Dapur MBG

ADA KORBAN = LANGSUNG BENCANA NASIONAL! MK UBAH ATURAN TETAPKAN BENCANA BIAR LEBIH CEPAT

Menurutnya, langkah itu tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjaga kepastian hukum, keadilan usaha, keselamatan pelayaran, dan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.

Dr. Kanisius Jehabut, S.H., M.H.,

“Suatu peraturan perundang-undangan tetap dianggap konstitusional dan mengikat sepanjang belum dibatalkan melalui evaluasi pemerintah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha kapal wisata, untuk menghormati ketentuan yang berlaku.

Kanisius menilai tidak tepat jika suatu aturan diabaikan hanya karena masih menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Namun, ia juga menekankan pentingnya ruang dialog dan harmonisasi regulasi. Salah satu persoalan yang disorot adalah kekosongan definisi “kapal wisata” dalam rezim hukum pelayaran nasional, yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di daerah.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi penyempurnaan regulasi juga harus terus diperjuangkan agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Kanisius.

Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Kanisius merespons pertanyaan netizen melalui laman Facebooknya Minggu 10 Mei 2026 mengenai apakah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PBJT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang tidak secara eksplisit menyebut kapal sebagai objek pajak hotel.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU HKPD, pendekatan perpajakan daerah berubah. Pajak tidak lagi hanya dikenakan pada bentuk fisik bangunan hotel, melainkan pada jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Yang dilihat bukan sekadar bangunannya, tetapi aktivitas jasa yang dijual kepada konsumen,” ujar anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat itu.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kapal sebagai alat angkut laut yang tunduk pada rezim pelayaran, dan jasa hospitality yang dijual di atas kapal wisata. Jika kapal hanya berfungsi sebagai transportasi biasa, maka tidak dapat disamakan dengan hotel.

Namun, jika kapal wisata menjual layanan berupa cabin, live on board, paket menginap, makanan dan minuman, hingga fasilitas leisure tourism, maka objek PBJT adalah jasa yang dikonsumsi wisatawan, bukan kapalnya.

“Yang dikenakan PBJT bukan kapal sebagai benda atau alat transportasi, tetapi aktivitas jasa tertentu yang secara substansi memiliki karakter jasa perhotelan dan restoran,” jelas Kanisius.

Ia menilai, perdebatan ini muncul karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum mengatur definisi dan klasifikasi kapal wisata atau liveaboard. Akibatnya terjadi ruang tafsir antara rezim pelayaran, pariwisata, dan perpajakan daerah.

Kekosongan norma nasional tersebut, menurutnya, membuat daerah melakukan penafsiran hukum terhadap aktivitas jasa yang berkembang di lapangan. Kondisi ini memperkuat perlunya pemerintah pusat membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata.

“Pemerintah pusat perlu segera membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum bagi pengusaha kapal wisata, pemerintah daerah, KSOP, maupun wisatawan,” ujarnya.

Penulis / Editor : Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com

Previous Post

Kedubes Rusia Bahas Peringatan 125 Tahun Soekarno dengan Megawati, Singgung Kerja Sama Mata Uang : Rupiah dan Rubel !

Next Post

Sekda Mabar Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Program MBG !

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

HANURA DESAK DPR: SAHKAN RUU PEMILU & PERAMPASAN ASET SEBELUM 2027 TIBA

HANURA DESAK DPR: SAHKAN RUU PEMILU & PERAMPASAN ASET SEBELUM 2027 TIBA

September 4, 2026
Waspada Penipuan! BGN: Ada Oknum Minta Uang Iming-iming Buka Dapur MBG

Waspada Penipuan! BGN: Ada Oknum Minta Uang Iming-iming Buka Dapur MBG

Agustus 30, 2026
ADA KORBAN = LANGSUNG BENCANA NASIONAL! MK UBAH ATURAN TETAPKAN BENCANA BIAR LEBIH CEPAT

ADA KORBAN = LANGSUNG BENCANA NASIONAL! MK UBAH ATURAN TETAPKAN BENCANA BIAR LEBIH CEPAT

Agustus 29, 2026
MK HENTIKAN TRIK “EVERGREENING” OBAT! HARGA OBAT PATEN TAK BISA DIPERPANJANG SEENAKNYA

MK HENTIKAN TRIK “EVERGREENING” OBAT! HARGA OBAT PATEN TAK BISA DIPERPANJANG SEENAKNYA

Agustus 29, 2026
BENNY KABUR HARMAN DISOROT AKADEMISI: HUKUMAN MATI BUKAN SOAL KERAS-LUNAK, TAPI EFEKTIVITAS & BATAS KEKUASAAN NEGARA

BENNY KABUR HARMAN DISOROT AKADEMISI: HUKUMAN MATI BUKAN SOAL KERAS-LUNAK, TAPI EFEKTIVITAS & BATAS KEKUASAAN NEGARA

Agustus 29, 2026
𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗧𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗜

𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗧𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗜

Agustus 29, 2026
Next Post

Sekda Mabar Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Program MBG !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026
ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

September 9, 2026
LEBIH DEKAT DAN HEMAT: ALASAN KUAT TIM SUMBA SABU TEMUI PRESIDEN

LEBIH DEKAT DAN HEMAT: ALASAN KUAT TIM SUMBA SABU TEMUI PRESIDEN

September 9, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In