• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home HUKUM DAN KRIMINAL

Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 11, 2026
in HUKUM DAN KRIMINAL
0 0
0
Perda Masih Berlaku, Penertiban Kapal Wisata di Manggarai Barat Perlu Kepastian Hukum !
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTAMSNETIZEN.COM –  Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Manggarai Barat, Flores – NTT di Labuan Bajo , Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan kapal wisata di Manggarai Barat, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) masih berlaku dan wajib dipatuhi sepanjang belum dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.

Dalam pernyataannya pada Senin 11 Mei 2026, Kanisius menyebut pemerintah daerah melalui Satgas perlu melakukan penertiban secara serius, terukur, dan profesional.

Menurutnya, langkah itu tidak hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tetapi juga menjaga kepastian hukum, keadilan usaha, keselamatan pelayaran, dan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.

Dr. Kanisius Jehabut, S.H., M.H.,

“Suatu peraturan perundang-undangan tetap dianggap konstitusional dan mengikat sepanjang belum dibatalkan melalui evaluasi pemerintah atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ia mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha kapal wisata, untuk menghormati ketentuan yang berlaku.

Kanisius menilai tidak tepat jika suatu aturan diabaikan hanya karena masih menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.

Namun, ia juga menekankan pentingnya ruang dialog dan harmonisasi regulasi. Salah satu persoalan yang disorot adalah kekosongan definisi “kapal wisata” dalam rezim hukum pelayaran nasional, yang dinilai menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di daerah.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi penyempurnaan regulasi juga harus terus diperjuangkan agar tercipta kepastian hukum yang adil bagi daerah, pelaku usaha, dan masyarakat,” kata Kanisius.

Perda Nomor 6 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Sebelumnya, Kanisius merespons pertanyaan netizen melalui laman Facebooknya Minggu 10 Mei 2026 mengenai apakah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PBJT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang tidak secara eksplisit menyebut kapal sebagai objek pajak hotel.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU HKPD, pendekatan perpajakan daerah berubah. Pajak tidak lagi hanya dikenakan pada bentuk fisik bangunan hotel, melainkan pada jasa yang dikonsumsi masyarakat.

Yang dilihat bukan sekadar bangunannya, tetapi aktivitas jasa yang dijual kepada konsumen,” ujar anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat itu.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kapal sebagai alat angkut laut yang tunduk pada rezim pelayaran, dan jasa hospitality yang dijual di atas kapal wisata. Jika kapal hanya berfungsi sebagai transportasi biasa, maka tidak dapat disamakan dengan hotel.

Namun, jika kapal wisata menjual layanan berupa cabin, live on board, paket menginap, makanan dan minuman, hingga fasilitas leisure tourism, maka objek PBJT adalah jasa yang dikonsumsi wisatawan, bukan kapalnya.

“Yang dikenakan PBJT bukan kapal sebagai benda atau alat transportasi, tetapi aktivitas jasa tertentu yang secara substansi memiliki karakter jasa perhotelan dan restoran,” jelas Kanisius.

Ia menilai, perdebatan ini muncul karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum mengatur definisi dan klasifikasi kapal wisata atau liveaboard. Akibatnya terjadi ruang tafsir antara rezim pelayaran, pariwisata, dan perpajakan daerah.

Kekosongan norma nasional tersebut, menurutnya, membuat daerah melakukan penafsiran hukum terhadap aktivitas jasa yang berkembang di lapangan. Kondisi ini memperkuat perlunya pemerintah pusat membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata.

“Pemerintah pusat perlu segera membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum bagi pengusaha kapal wisata, pemerintah daerah, KSOP, maupun wisatawan,” ujarnya.

Penulis / Editor : Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com

Previous Post

Kedubes Rusia Bahas Peringatan 125 Tahun Soekarno dengan Megawati, Singgung Kerja Sama Mata Uang : Rupiah dan Rubel !

Next Post

Sekda Mabar Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Program MBG !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post

Sekda Mabar Tekankan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pelaksanaan Program MBG !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In