• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Polisi Tahan Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo : Dugaan Penipuan Wisatawan Asing !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 10, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Polisi Tahan Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo : Dugaan Penipuan Wisatawan Asing !
0
SHARES
109
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANETIZEN.COM – Polres Manggarai Barat menahan seorang pemilik agen perjalanan di Labuan Bajo atas dugaan penipuan terhadap rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura. Kerugian ditaksir mencapai Rp85,2 juta.

Tersangka berinisial KA (32) ditangkap setelah diduga menggunakan dana pembayaran paket wisata untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, rombongan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak sempat mengalami keterlambatan layanan saat tiba di Bandara Internasional Komodo pada Kamis 7 Mei 2026.

“Pelaku resmi ditahan oleh penyidik. Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, Minggu 10 Mei 2026.

Kasus berawal dari perwakilan korban berinisial SS (34) yang mentransfer dana secara bertahap sejak Maret hingga Mei 2026 kepada agen “Labuan Bajo Top” milik tersangka. Dana tersebut diperuntukkan bagi sewa kapal pesiar empat hari tiga malam, tiket masuk Taman Nasional Komodo, dan akomodasi hotel premium.

Namun setibanya di Labuan Bajo, rombongan diarahkan ke hotel yang berbeda dari kesepakatan. Operator kapal juga menolak beroperasi karena belum menerima pembayaran dari tersangka.

“Korban sudah bayar lunas, tapi sesampainya di sini justru ditelantarkan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi,” kata Lufthi.

Polisi sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan tersangka. Karena tidak mencapai kesepakatan, penyidik kemudian menangkap KA. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh dana telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Kini KA ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari untuk proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi memastikan rombongan wisatawan tetap dapat melanjutkan perjalanan. Dengan bantuan aparat dan otoritas setempat, para turis akhirnya berlayar ke Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti.

Pihak kepolisian mengimbau wisatawan memverifikasi kredibilitas agen perjalanan melalui platform resmi atau asosiasi pariwisata guna menghindari kasus serupa.

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com

Previous Post

Police Detain Travel Agent Owner in Labuan Bajo: Alleged Fraud by Foreign Tourists!

Next Post

Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In