• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !

Istana Netizen by Istana Netizen
Mei 10, 2026
in HUKUM DAN KRIMINAL
0
Ahli Hukum Jelaskan Dasar Pengenaan PBJT pada Kapal Wisata di Manggarai Barat !
0
SHARES
60
VIEWS

ISTANA NETIZEN.COM – Ketua Bapemperda DPRD Manggarai Barat, Dr. Kanisius Jehabut, SH., MH., menjelaskan dasar hukum pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada kapal wisata di wilayahnya. Penjelasan itu disampaikan menanggapi pertanyaan publik melalui laman Facebook pribadinya, Minggu 10 Mei 2026.

Kanisius merespons pertanyaan mengenai apakah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PBJT bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang tidak secara eksplisit menyebut kapal sebagai objek pajak hotel.

BACAJUGA

HANURA DESAK DPR: SAHKAN RUU PEMILU & PERAMPASAN ASET SEBELUM 2027 TIBA

Waspada Penipuan! BGN: Ada Oknum Minta Uang Iming-iming Buka Dapur MBG

ADA KORBAN = LANGSUNG BENCANA NASIONAL! MK UBAH ATURAN TETAPKAN BENCANA BIAR LEBIH CEPAT

Ia menjelaskan, sejak berlakunya UU HKPD, pendekatan perpajakan daerah berubah. Pajak tidak lagi hanya dikenakan pada bentuk fisik bangunan hotel, melainkan pada jasa yang dikonsumsi masyarakat.

“Yang dilihat bukan sekadar bangunannya, tetapi aktivitas jasa yang dijual kepada konsumen,” ujar anggota DPRD Partai Gerindra Kabupaten Manggarai Barat itu.

Menurutnya, perlu dibedakan antara kapal sebagai alat angkut laut yang tunduk pada rezim pelayaran, dan jasa hospitality yang dijual di atas kapal wisata. Jika kapal hanya berfungsi sebagai transportasi biasa, maka tidak dapat disamakan dengan hotel.

Namun, jika kapal wisata menjual layanan berupa cabin, live on board, paket menginap, makanan dan minuman, hingga fasilitas leisure tourism, maka objek PBJT adalah jasa yang dikonsumsi wisatawan, bukan kapalnya.

“Yang dikenakan PBJT bukan kapal sebagai benda atau alat transportasi, tetapi aktivitas jasa tertentu yang secara substansi memiliki karakter jasa perhotelan dan restoran,” jelas Kanisius.

Ia menilai, perdebatan ini muncul karena Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran belum mengatur definisi dan klasifikasi kapal wisata atau liveaboard. Akibatnya terjadi ruang tafsir antara rezim pelayaran, pariwisata, dan perpajakan daerah.

Kekosongan norma nasional tersebut, menurutnya, membuat daerah melakukan penafsiran hukum terhadap aktivitas jasa yang berkembang di lapangan. Kondisi ini memperkuat perlunya pemerintah pusat membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata.

“Pemerintah pusat perlu segera membentuk regulasi khusus tentang kapal wisata agar ada kepastian hukum bagi pengusaha kapal wisata, pemerintah daerah, KSOP, maupun wisatawan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kanisius menyoroti rendahnya kepatuhan kapal wisata terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah. Dari 812 kapal wisata yang beroperasi, menurutnya baru 244 kapal yang memenuhi kewajiban kepada daerah.
Data tersebut disampaikan Kanisius pada akun Facebooknya pada Sabtu (9/52026).

Menurutnya, 812 kapal wisata di wilayah Manggarai Barat terdiri dari 441 kapal Live On Board (LOB), 324 kapal Non-LOB atau daily trip, dan 47 kapal lainnya yang masih dalam proses verifikasi klasifikasi operasional oleh dinas teknis terkait.

Dr.Kanisius Jehabut,SH.,MH.

“Artinya, masih terdapat ratusan kapal wisata yang belum memenuhi kewajiban PBJT maupun retribusi daerah,” kata Kanisius.

LOB Wajib Bayar PBJT, Daily Trip Kena Retribusi Sampah

Kanisius menjelaskan, kapal wisata jenis LOB pada prinsipnya memiliki kewajiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Sebab, operasionalnya mencakup penyediaan makanan, minuman, dan jasa penginapan di atas kapal. Kewajiban ini merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sementara kapal Non-LOB atau daily trip dikenakan kewajiban retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan sesuai peraturan daerah.

“Karena itu saya berpendapat bahwa kepatuhan terhadap kewajiban daerah seharusnya menjadi bagian dari tertib administrasi usaha pariwisata,” ujarnya.

Tuntut Koordinasi KSOP dan Pemda Diperkuat

Kanisius menegaskan, daerah menanggung beban besar untuk pembangunan pariwisata. Mulai dari pembangunan jalan, penanganan persampahan, pengamanan, hingga penyediaan pelabuhan dan fasilitas publik.

“Maka sudah seharusnya sistem kontribusi terhadap daerah juga berjalan dengan baik, tertib, dan berkeadilan,” katanya.

Ia mendorong Pemerintah Daerah bersama KSOP membangun koordinasi yang lebih kuat. Kapal yang belum memenuhi kewajiban, kata dia, harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum mendapat pelayanan administrasi pelayaran tertentu.

“Tujuannya bukan untuk menghambat pariwisata. Justru untuk membangun sistem pariwisata yang sehat, tertib, memiliki kepastian hukum, dan memberikan manfaat yang adil bagi daerah serta masyarakat Manggarai Barat,” tegas Kanisius.

Penulis/ Editor: Tim Redaksi Media Istana Netizen.Com

Previous Post

Polisi Tahan Pemilik Agen Travel di Labuan Bajo : Dugaan Penipuan Wisatawan Asing !

Next Post

Valentino Rossi: Maverick Vinales can fight for title with Yamaha

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

HANURA DESAK DPR: SAHKAN RUU PEMILU & PERAMPASAN ASET SEBELUM 2027 TIBA

HANURA DESAK DPR: SAHKAN RUU PEMILU & PERAMPASAN ASET SEBELUM 2027 TIBA

September 4, 2026
Waspada Penipuan! BGN: Ada Oknum Minta Uang Iming-iming Buka Dapur MBG

Waspada Penipuan! BGN: Ada Oknum Minta Uang Iming-iming Buka Dapur MBG

Agustus 30, 2026
ADA KORBAN = LANGSUNG BENCANA NASIONAL! MK UBAH ATURAN TETAPKAN BENCANA BIAR LEBIH CEPAT

ADA KORBAN = LANGSUNG BENCANA NASIONAL! MK UBAH ATURAN TETAPKAN BENCANA BIAR LEBIH CEPAT

Agustus 29, 2026
MK HENTIKAN TRIK “EVERGREENING” OBAT! HARGA OBAT PATEN TAK BISA DIPERPANJANG SEENAKNYA

MK HENTIKAN TRIK “EVERGREENING” OBAT! HARGA OBAT PATEN TAK BISA DIPERPANJANG SEENAKNYA

Agustus 29, 2026
BENNY KABUR HARMAN DISOROT AKADEMISI: HUKUMAN MATI BUKAN SOAL KERAS-LUNAK, TAPI EFEKTIVITAS & BATAS KEKUASAAN NEGARA

BENNY KABUR HARMAN DISOROT AKADEMISI: HUKUMAN MATI BUKAN SOAL KERAS-LUNAK, TAPI EFEKTIVITAS & BATAS KEKUASAAN NEGARA

Agustus 29, 2026
𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗧𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗜

𝗕𝗔𝗧𝗔𝗦 𝗡𝗘𝗚𝗔𝗥𝗔 𝗗𝗔𝗟𝗔𝗠 𝗠𝗘𝗡𝗝𝗔𝗧𝗨𝗛𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗠𝗔𝗧𝗜

Agustus 29, 2026
Next Post

Valentino Rossi: Maverick Vinales can fight for title with Yamaha

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

TANGGAP DARURAT DITUTUP 11 SEPTEMBER, 13.296 RUMAH DI MABAR MASUK BABAK PEMULIHAN

September 11, 2026
RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

RUSAK 19% TAK DAPAT BANTUAN? 169 DESA DI MABAR + 7 KABUPATEN DI FLORES KECEWA

September 11, 2026
“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

“JANGAN MENYERAH!” DI TENGAH PUING: GUBERNUR MELKI SAPA SISWA BORONG KORBAN GEMPA

September 10, 2026
DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

DIKRITIK DI PARIPURNA: KETUA KOMISI IV DPRD NTT SOAL PENANGANAN BENCANA “HANYA JADI JEMBATAN”

September 10, 2026
ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

ISTRI ANGGOTA DPR RI TURUN LANGSUNG: BANTUAN PEREMPUAN PDIP TIBA UNTUK KORBAN GEMPA DI NDOSO

September 9, 2026
LEBIH DEKAT DAN HEMAT: ALASAN KUAT TIM SUMBA SABU TEMUI PRESIDEN

LEBIH DEKAT DAN HEMAT: ALASAN KUAT TIM SUMBA SABU TEMUI PRESIDEN

September 9, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In