• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Praktisi Media dan Hukum Nilai Pelaporan Edi Hardum ke Polisi Kurang Tepat: “Kata ‘Diduga’ Bukan Justifikasi” !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 25, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Praktisi Media dan Hukum Nilai Pelaporan Edi Hardum ke Polisi Kurang Tepat: “Kata ‘Diduga’ Bukan Justifikasi” !
0
SHARES
275
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN. COM-Rencana Bupati Manggarai, Flores – NTT , Herybertus Nabit mempolisikan Pengacara Edi Hardum di Jakarta dalam waktu dekat mendapat tanggapan senada dari Praktisi Media dan Hukum.

Rencana Pidana Dinilai Keliru

Langkah Bupati Manggarai Hery Nabit yang berencana mempolisikan pakar hukum pidana Edi Hardum dinilai kurang tepat. Sebab, dalam pernyataannya, Edi Hardum tetap menggunakan diksi “diduga”.

Hal itu disampaikan Maksimus Ramses Lalongkoe, Praktisi Media dan mantan jurnalis antv asal Manggarai Barat, kepada http://IstanaNetizen.com melalui pesan WhatsApp, Minggu malam, 24/5/2026.

Makna Kata ‘Diduga’ Menurut Maksimus

Menurut Maksimus, kata “diduga” punya makna hukum yang jelas.

_“Secara umum, kata ‘diduga’ bermakna bahwa suatu hal, peristiwa, atau perbuatan seseorang diperkirakan terjadi atau diyakini kebenarannya, tetapi belum sepenuhnya pasti dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut,”_ tulis Maksimus.

Maksimus Ramses Lalongkoe

Jangan Plintir Pernyataan Edi Hardum

Maksimus menegaskan, latar belakang Edi Hardum membuat dirinya paham betul soal pilihan diksi.

_“Edi Hardum selain sebagai akademisi juga mantan jurnalis yang sangat paham setiap diksi yang dikeluarkan dari mulutnya. Sehingga pernyataan Edi sebelumnya jangan diplintir seolah-olah Edi langsung memberikan justifikasi,”_ tegasnya.

Saran Gunakan Hak Jawab, Bukan Pidana

Lebih lanjut, Maksimus menyarankan Bupati Hery Nabit membaca ulang pernyataan Edi sebelum melapor ke polisi.

_“Untuk itu saya menyarankan Bupati Manggarai membaca kembali pernyataan Edi sebelumnya. Dan bila memang merasa keberatan maka bisa menggunakan ruang hak jawab sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999, karena pernyataan Edi diberitakan melalui media massa bukan media sosial,”_ ujar Maksimus.

Praktisi Hukum: Narasumber Pers Tak Bisa Dipidana

Senada, Praktisi Hukum dan kolumnis Elias Sumardi Dabur asal Manggarai menegaskan narasumber pers tidak dapat dipidana. Pernyataan itu dikutip dari http://NTT.viva.co.id, Minggu, 24/5/2026.

_“Sebagai praktisi hukum, kita harus menegaskan kembali prinsip dasar kebebasan berpendapat agar tidak direduksi menjadi sekadar gertakan pidana yang usang,”_ kata Elias.

Kritik Berbasis Fakta Hukum

Elias menyebut kritik Edi Hardum berdiri di atas fakta hukum yang benderang.

_“Kritik hukum yang disampaikan oleh rekan sejawat Edi Hardum di media ini tidak lahir dari ruang hampa intelektual. Ia berdiri kokoh di atas serangkaian fakta hukum yang benderang: adanya audit resmi oleh Inspektorat, tindakan pengembalian kerugian negara yang telah berjalan secara prosedural, hingga bergulirnya pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejaksaan Negeri Manggarai,”_ jelas Elias.

Doktrin ‘Exceptio Veritatis’ Gugurkan Pidana

Menurut Elias, menuduh kritik berbasis fakta sebagai fitnah adalah kekeliruan logika hukum.

_“Membangun narasi bahwa kritik berbasis rangkaian peristiwa hukum formal ini sebagai sebuah ‘fitnah’ adalah sebuah kekeliruan logika hukum yang mendasar,”_ ungkapnya.

Ia menambahkan: _“Dalam hukum pidana, dikenal doktrin exceptio veritatis, yang menegaskan bahwa pernyataan yang didasarkan pada fakta demi kepentingan umum dan pemenuhan hak publik tidak dapat dihukum. Rangkaian audit dan pemeriksaan kejaksaan yang sedang berjalan adalah bukti otentik bahwa apa yang disuarakan memiliki basis kebenaran empiris, sehingga secara otomatis menggugurkan sifat melawan hukum dari pernyataan tersebut,”_ terang Elias.

UU Pers Lindungi Narasumber

Elias juga mengingatkan adanya asas _Lex Specialis Derogat Legi Generali_ dalam UU Pers.

_“Dalam doktrin hukum pidana pers, kedudukan Edi Hardum selaku narasumber menikmati proteksi hukum yang bersifat absolut. Segala produk jurnalistik yang lahir dari kerja pers yang sah berada di bawah payung UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,”_ papar Elias.

_“Konsekuensi logis dari asas ini melahirkan doktrin Pertanggungjawaban Pengganti, di mana tanggung jawab hukum atas sebuah pemberitaan berada sepenuhnya di tangan Penanggung Jawab Redaksi, bukan pada pundak narasumber yang dikutip,”_ tegasnya.

Bupati Hery Nabit Akan Lapor Edi Hardum 27 Mei

Sebelumnya, http://Victorynews.id, Sabtu, 23/5/2026, memberitakan Bupati Manggarai Herybertus G.L. Nabit berencana melaporkan Edi Hardum ke polisi terkait penyebaran informasi hoaks dan pencemaran nama baik.

_“Saya sangat keberatan dengan pernyataan Saudara Edi Hardum yang menyatakan saya dan istri saya melindungi Saudara Jefrin Haryanto serta menerima uang hasil korupsi sebagaimana dituduhkan,”_ tegas Hery Nabit, dikutip http://Victorynews.id, Sabtu, 23/5/2026.

Dijerat UU ITE

Bupati Hery menilai perbuatan Edi Hardum telah memenuhi unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

_“Melalui tim kuasa hukum yang ditunjuk, Hery Nabit akan menjadwalkan untuk mendatangi Markas Polres Manggarai guna membuat laporan polisi secara resmi dalam waktu dekat,”_ tulis http://Victorynews.id.

_“Bersama kuasa hukum, kami akan melaporkan Saudara Edi Hardum ke Polres Manggarai. Laporan tersebut direncanakan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Mei 2026,”_ pungkas Hery Nabit.

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen Com

Previous Post

Explore Morocco’s Desert and Seaside With These Stunning 35mm Images

Next Post

Tragedi Cunca Wulang: Jembatan Ambruk Bukan Musibah, Tapi Alarm Kegagalan Tata Kelola Wisata Mabar !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Tragedi Cunca Wulang: Jembatan Ambruk Bukan Musibah, Tapi Alarm Kegagalan Tata Kelola Wisata Mabar !

Tragedi Cunca Wulang: Jembatan Ambruk Bukan Musibah, Tapi Alarm Kegagalan Tata Kelola Wisata Mabar !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In