• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Polres Manggarai Klarifikasi Bupati Hery Nabit atas Laporan Sengketa Pemberitaan

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juni 2, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Polres Manggarai Klarifikasi Bupati Hery Nabit atas Laporan Sengketa Pemberitaan
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.com – Polres Manggarai melakukan klarifikasi terhadap Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit di Ruteng, Flores-NTT, Selasa 2 Juni 2026. Klarifikasi dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang dilayangkan Hery Nabit secara pribadi ke Polres Manggarai pada 27 Mei 2026.

Foto tangkapan layar: Kapolres Manggarai AKBP Levi Ferdiansyah, S.I.K., S.H., M.Si. (paling belakang ), Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit,SE.MA (Depan Kapolres ), Kuasa Hukum Bupati Manggarai (kanan gambar, Siprianus Ngganggus, SH, dan kiri gambar, Aloysius Selama,SH)

Undangan klarifikasi tertuang dalam Surat Polres Manggarai Nomor: B/283/V/2026/Satreskrim, tertanggal Jumat 29 Mei 2026.

Kuasa Hukum: Klien Siap Beri Keterangan

Kuasa Hukum Hery Nabit, Siprianus Ngganggus, S.H., membenarkan kliennya telah menerima panggilan klarifikasi.

“Klien kami sudah mendapat panggilan dari Polres Manggarai, dan jadwal pemeriksaan adalah hari ini. Klien kami atas nama Bapak Herybertus Geradus Laju Nabit siap hadir di Polres untuk memenuhi panggilan tersebut agar kasus ini menjadi terang,” kata Sipri melalui pesan WhatsApp, Selasa 2 Juni 2026.

Sipri menyampaikan apresiasi atas respons cepat Polres Manggarai.

“Kami berterima kasih atas panggilan tersebut. Ini bentuk tanggapan atas pengaduan masyarakat. Karena klien kami sudah menggunakan hak hukumnya untuk mengadu, maka klien kami juga memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan di hadapan penyelidik,” ungkapnya.

Materi Klarifikasi Terkait Pemberitaan Media Online

Sipri menjelaskan, klarifikasi berkaitan dengan pernyataan oknum berinisial SEH yang dimuat media online _NTT Viva_ pada 22 Mei 2026. Pernyataan itu diduga memuat pencemaran nama baik terhadap Hery Nabit dan istrinya.

“Yang ingin disampaikan dalam keterangan adalah: pernyataan Saudara SEH yang menyebut klien kami menerima aliran dana dari hasil korupsi dan melindungi koruptor adalah tidak benar,” tegas Sipri.

Ia menyatakan tudingan tersebut tidak sesuai fakta.

“Faktanya klien kami tidak pernah menerima uang hasil korupsi dari JH dan tidak pernah melindungi pelaku korupsi sebagaimana dituduhkan,” terang Sipri.

Terkait waktu klarifikasi, Sipri menyebut masih menunggu konfirmasi dari klien.

“Jam masih menunggu konfirmasi dari klien. Nanti saya sampaikan,” ujarnya.

Kapolres: Klarifikasi Semua Pihak yang Disebut dalam Dumas

Sebelumnya, Kapolres Manggarai AKBP Levi Ferdiansyah, S.I.K., S.H., M.Si. menyatakan pihaknya akan mengklarifikasi pengadu dan semua pihak yang disebut dalam Dumas. Hal itu disampaikan saat ditemui Pemred https://istananetizen.com di ruang kerjanya, Lantai 2 Mapolres Manggarai, Senin 2 Juni 2026.

“Menyikapi setiap pengaduan masyarakat, termasuk yang disampaikan satu minggu lalu, kami akan melakukan klarifikasi dengan pembuat Dumas dan semua pihak yang disebutkan dalam Dumas. Kita akan tanyakan kebenaran semua hal yang disebutkan, apakah benar sudah ada dalam pemberitaan media _NTT Viva_. Intinya, kita klarifikasi dulu,” tegas Kapolres Levi didampingi Kanit 2 Reskrim Polres Manggarai, IPDA Gode Fridus Pagu.

Kuasa Hukum: Klarifikasi Digelar Selasa Sore

Kuasa Hukum Hery Nabit lainnya, Aloysius Selama, S.H., juga membenarkan klien mereka akan menghadap penyidik Polres Manggarai Selasa sore.

“Kami akan beri tanggapan setelah mendampingi Pak Hery Nabit memberi keterangan ke penyidik di Polres Manggarai, untuk menindaklanjuti laporan kami,” tulis Aloysius melalui pesan WhatsApp, Selasa 2 Juni 2026.

Aloysius memperkirakan klarifikasi berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA di ruang penyidik Polres Manggarai.

“Ya, sekitar jam 4 sore ini,” tulisnya.

Edi Hardum: Sengketa Pers Tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 1999

Sementara itu, Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tertulis menanggapi laporan Bupati Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik. Pernyataan tersebut diterima redaksi https://istananetizen.com pada Rabu malam, 27 Mei 2026, beberapa jam setelah laporan Bupati Nabit diterima Polres Manggarai.

Edi menyatakan siap menghadapi proses hukum. Namun, ia menilai perkara tersebut merupakan sengketa pers karena pernyataannya disampaikan dalam kapasitas sebagai narasumber kepada media _Viva NTT_.

Foto tangkapan layar: Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit (Hery) dan Siprianus Edi Hardum (EDI)

“Karena sebagai narasumber pers, maka masalah ini sengketa pers. Karena sengketa pers, maka harus tunduk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Edi.

Ia menjelaskan, pada Kamis, 21 Mei 2026, dirinya dimintai tanggapan oleh wartawan _Viva NTT_ terkait dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto.

Sebut Hak Jawab Sudah Dipenuhi Media

Edi mengungkapkan, Bupati Heri Nabit telah menggunakan hak jawab atas pemberitaan _Viva NTT_ yang memuat pernyataannya. Hak jawab tersebut telah ditayangkan secara lengkap oleh media.

“Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau hak jawab sudah dilayani persoalan selesai,” ujarnya.

Dalam wawancara itu, menurut Edi, wartawan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan istri Bupati, Meldyanti Hagur, yang meminta seorang wartawan menghapus berita dugaan korupsi. Edi mengaku menanggapi informasi tersebut dengan meminta agar diklarifikasi.

“Saya menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan itu benar, maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya. Saya menduga, tidak menuduh,” tulis Edi.

Terkait istilah wanprestasi yang dikaitkan dengan Jefrin Haryanto, Edi menegaskan hal itu bukan wanprestasi karena bukan kasus perdata.

“Ini kasus pidana yakni dugaan korupsi,” katanya.

Minta Pedomani SKB dan Yurisprudensi MA

Edi menilai, upaya pemidanaan terhadap narasumber pers bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers.

“Salah satu bentuk pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi,” tulisnya.

Ia mengingatkan bahwa Bupati Nabit pernah menerima penghargaan dari PWI sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.

Edi meminta Polres Manggarai memproses laporan tersebut dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkominfo tentang penanganan sengketa pers. SKB tersebut menyatakan narasumber pers tidak dapat dipidana dalam sengketa pers.

Selain itu, ia merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan narasumber pers tidak boleh dipidana atas pernyataan yang diberikan kepada pers.

“Saya berharap, semua pers Indonesia mencermati persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers,” tutup Edi Hardum.

Bupati Nabit Lapor ke Polres Didampingi Keluarga dan Kuasa Hukum

Sebelumnya, Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit menyampaikan laporan ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu, 27 Mei 2026.

Laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai sekitar pukul 14.00 WITA di bawah pimpinan Pamapta 3 SPKT Polres Manggarai IPDA Dwi Rafi Santoso.

Berdasarkan keterangan resmi SPKT Polres Manggarai, Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit hadir didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukum saat menyampaikan laporan.

“Penyampaian laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” tulis keterangan SPKT Polres Manggarai.

Polres Manggarai menyatakan Polri hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Melalui layanan SPKT, personel Polri siap menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan pertama atas setiap permasalahan dengan cepat, ramah, dan profesional,” tulis akun resmi SPKT Polres Manggarai.

http://Istananetizen.com berkomitmen mengawal proses penanganan kasus ini oleh Polres Manggarai hingga tuntas.

Penulis/Editor: Tim Redaksi https://istananetizen.com

Previous Post

Gfinity launching competitive league for teams to draft amateur players

Next Post

Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !

Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In