• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Juni 2, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Tanggapi Laporan Bupati Nabit, Edi Hardum: Narasumber Pers Tidak Bisa Dipidana !
0
SHARES
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.com – Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., di Jakarta menyampaikan pernyataan tertulis yang diterima redaksi https://istananetizen.com, Selasa malam 2 Juni 2026, beberapa jam setelah Polres Manggarai meminta klarifikasi Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit.

Berikut pernyataan lengkap Dr. Edi Hardum:

Laporan Bupati Nabit Memalukan

Jakarta – Saya membaca sejumlah media online soal Bupati Nabit hari ini, Selasa 2 Juni 2026, memberikan klarifikasi ke penyidik Polres Manggarai di Ruteng.

Di salah satu media yang saya baca, saya dituduh mencemarkan nama baik Bupati karena menyebut menerima aliran dana. Bahkan saya dijerat dengan Pasal 27A UU ITE.

Dari sini saya berpendapat:

Pertama, pengaduan Bupati Nabit ini sungguh memalukan. Kenapa?

Saya tidak menuduh tapi menduga. Diksi “dugaan” ini beda dengan menuduh. Apakah Bupati Heri tidak dikelilingi orang-orang berpendidikan? Kok tidak paham soal ini?

Kedua, saya dijerat dengan Pasal 27A UU ITE yang berbunyi:

“Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Sementara saya berbicara di pers karena diwawancarai melalui telepon oleh wartawan. Saya tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial saya, dan tidak menyebarkan siaran pers. Ini aneh dan memalukan.

Perlu diingat, dugaan saya didasari informasi bahwa istri Bupati Manggarai meminta seorang wartawan yang pertama kali menulis berita soal dugaan korupsi yang menyeret nama Jefrin Haryanto agar beritanya dihapus. Itu pun saya minta wartawannya perlu klarifikasi. Karena itu saya memakai diksi “dugaan”, tidak langsung menuduh.

Ketiga, Bupati Nabit sudah memberikan hak jawab kepada pers atau media yang memuat pernyataan saya. Lalu, mengapa saya dilaporkan? Ini aneh dan memalukan.

Foto hasil tangkapan layar: Bupati Manggarai Herybertus Gradus Laju Nabit,SE.MA., dan Dr. Edi Hardum, SH.MH.

Saya menduga keras, Bupati Manggarai Heri Nabit sengaja melaporkan saya dengan tujuan: pertama, membungkam pers agar tidak memberitakan dugaan korupsi yang terjadi di Manggarai. Kedua, menakut-nakuti saya agar tidak boleh kritis lagi terhadap pemerintahannya.

Karena itu, saya mengingatkan Polres Manggarai agar menaati peraturan perundang-undangan terkait pers bahwa narasumber pers tidak bisa dipidana. Kapolres Manggarai dan jajarannya harus mengikuti ketentuan SKB Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Komunikasi dan Informatika tahun 2021 yang menyatakan narasumber pers tidak boleh dipidana terkait UU ITE.

Terakhir saya katakan, saya tidak takut dengan cara-cara Bupati Manggarai Nabit yang berusaha memidanakan saya. Namun saya tegaskan, pengaduannya ke polisi aneh dan memalukan.

Dr. Siprianus Edi Hardum, S.H., M.H.

—

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi https://istananetizen.com masih berupaya mengonfirmasi Bupati Manggarai Herybertus Nabit dan Polres Manggarai terkait pernyataan tersebut.

Penulis/Editor: Tim Redaksi https://istananetizen.com

Previous Post

Polres Manggarai Klarifikasi Bupati Hery Nabit atas Laporan Sengketa Pemberitaan

Next Post

Evaluasi 1,5 Tahun MBG: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tunjuk Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Evaluasi 1,5 Tahun MBG: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tunjuk Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana

Evaluasi 1,5 Tahun MBG: Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Tunjuk Nanik S. Deyang Gantikan Dadan Hindayana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In