• TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
ISTANANETIZEN.COM
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Beranda » 𝗠𝗘𝗡𝗬𝗢𝗔𝗟 𝗘𝗙𝗘𝗞𝗧𝗜𝗙𝗜𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗘𝗡𝗘𝗚𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗗𝗜 𝗟𝗔𝗕𝗨𝗔𝗡 𝗕𝗔𝗝𝗢.

𝗠𝗘𝗡𝗬𝗢𝗔𝗟 𝗘𝗙𝗘𝗞𝗧𝗜𝗙𝗜𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗘𝗡𝗘𝗚𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗗𝗜 𝗟𝗔𝗕𝗨𝗔𝗡 𝗕𝗔𝗝𝗢.

Istana Netizen by Istana Netizen
Agustus 14, 2026
in OPINI
0
𝗠𝗘𝗡𝗬𝗢𝗔𝗟 𝗘𝗙𝗘𝗞𝗧𝗜𝗙𝗜𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗘𝗡𝗘𝗚𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗗𝗜 𝗟𝗔𝗕𝗨𝗔𝗡 𝗕𝗔𝗝𝗢.

Plasidus Asis Deornay,SH.

0
SHARES
60
VIEWS

𝗠𝗘𝗡𝗬𝗢𝗔𝗟 𝗘𝗙𝗘𝗞𝗧𝗜𝗙𝗜𝗧𝗔𝗦 𝗣𝗘𝗡𝗘𝗚𝗔𝗞𝗔𝗡 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗗𝗜 𝗟𝗔𝗕𝗨𝗔𝗡 𝗕𝗔𝗝𝗢.

Plasidus Asis Deornay,SH.

Oleh:
Plasidus Asis Deornay
Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Hukum UNAS Jakarta

BACAJUGA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

200 ORANG TUA GOTONG ROYONG, SDK PACAR DIRIKAN TENDA DARURAT UNTUK 23 HARI PASCA GEMPA

EDITORIAL: FACEBOOK UNTUK UPDATE, MEDIA PERS UNTUK SEJARAH

Labuan Bajo sedang berada di persimpangan penting. Di satu sisi, ia sedang dibangun sebagai wajah pariwisata Indonesia di mata dunia. Lautnya biru, Komodo menjadi magnet, dan kapal-kapal wisata bergerak membawa mimpi ribuan orang tentang sebuah destinasi kelas dunia.

Tetapi di sisi lain, ada sesuatu yang jauh lebih rapuh daripada terumbu karang dan jauh lebih mudah rusak daripada kapal wisata: 𝗸𝗲𝗽𝗲𝗿𝗰𝗮𝘆𝗮𝗮𝗻

Berita terbaru yang saya temui, inisial bernama SO menipu wisatawan senilai Rp 244 juta. Dan IO (pelaku lama) juga kembali menipu wisatawan senilai Rp 125 juta.

Terhadap kasus seperti ini pertanyaan apa yang tepat untuk menjadi refleksi bersama. Ini bukan hanya tentang siapa yang salah tetapi jauh lebih penting adalah; 𝙢𝙚𝙣𝙜𝙖𝙥𝙖 𝙥𝙚𝙧𝙨𝙤𝙖𝙡𝙖𝙣 𝙨𝙚𝙧𝙪𝙥𝙖 𝙙𝙖𝙥𝙖𝙩 𝙩𝙚𝙧𝙪𝙨 𝙗𝙚𝙧𝙪𝙡𝙖𝙣𝙜 𝙙𝙞 𝙨𝙚𝙗𝙪𝙖𝙝 𝙙𝙖𝙚𝙧𝙖𝙝 𝙮𝙖𝙣𝙜 𝙨𝙚𝙙𝙖𝙣𝙜 𝙢𝙚𝙣𝙟𝙪𝙖𝙡 𝙙𝙞𝙧𝙞𝙣𝙮𝙖 𝙨𝙚𝙗𝙖𝙜𝙖𝙞 𝙙𝙚𝙨𝙩𝙞𝙣𝙖𝙨𝙞 𝙥𝙖𝙧𝙞𝙬𝙞𝙨𝙖𝙩𝙖 𝙙𝙪𝙣𝙞𝙖?

Hukum tidak boleh hanya datang setelah korban bertambah
Penegakan hukum tidak boleh sekadar bekerja seperti pemadam kebakaran: datang ketika api sudah membesar, memadamkannya sebentar, kemudian pergi sebelum memastikan sumber apinya benar-benar mati.

Jika benar terdapat pola berulang dalam perkara-perkara jasa perjalanan, maka aparat penegak hukum semestinya tidak berhenti pada penyelesaian satu laporan. Harus ada keberanian untuk melihat pola, modus, jejaring, dan faktor yang memungkinkan peristiwa serupa berulang. Sebab kejahatan yang berulang bukan hanya persoalan individu. Ia bisa menjadi tanda bahwa ada lubang dalam sistem. Di sinilah efektifitas penegakan hukum itu diuji. Hukum yang baik bukan hanya hukum yang tertulis indah dalam lembaran negara. Hukum baru benar-benar hidup ketika masyarakat merasakan bahwa hukum itu pasti, cepat, adil, dan tidak mudah dinegosiasikan oleh kepentingan sesaat.

𝗥𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝘁𝗶𝘃𝗲 𝗷𝘂𝘀𝘁𝗶𝗰𝗲 𝗯𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗶𝗻𝘁𝘂 𝗯𝗲𝗹𝗮𝗸𝗮𝗻𝗴 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺

Ada satu hal yang juga perlu diluruskan: keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) bukan sesuatu yang salah. Polri memang memiliki Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Termasuk KUHAP baru UU nomor 20 tahun 2025 pasal 79 sampai dengan pasal 82. Regulasi itu menempatkan pemulihan korban, kepentingan pelaku, perdamaian, dan rasa keadilan sebagai bagian dari penyelesaian perkara tertentu.

Karena itu, persoalannya bukan apakah polisi boleh menawarkan RJ.

Persoalannya adalah: kapan RJ layak digunakan, bagaimana prosesnya dilakukan, siapa yang benar-benar menghendakinya, dan apakah penyelesaian itu sungguh memulihkan korban? Jangan sampai RJ berubah dari instrumen keadilan menjadi sekadar jalan pintas untuk menutup perkara.

𝙋𝙖𝙧𝙞𝙬𝙞𝙨𝙖𝙩𝙖 𝙗𝙪𝙠𝙖𝙣 𝙝𝙖𝙣𝙮𝙖 𝙩𝙚𝙣𝙩𝙖𝙣𝙜 𝙠𝙚𝙞𝙣𝙙𝙖𝙝𝙖𝙣 𝙖𝙡𝙖𝙢

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan secara tegas menempatkan keamanan, kenyamanan, pelayanan, serta perlindungan wisatawan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan usaha pariwisata. Semua pihak berkewajiban membangun ekosistem kepercayaan. Ini bukan sekadar uang yang hilang tetapi kepercayaan akan sebuah destinasi. Itulah biaya sosial yang sering tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan.

𝗣𝗲𝗿𝗹𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗻𝘀𝘂𝗺𝗲𝗻 𝗷𝘂𝗴𝗮 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗯𝗼𝗹𝗲𝗵 𝗱𝗶𝗹𝘂𝗽𝗮𝗸𝗮𝗻.

Hubungan antara wisatawan dan agen perjalanan pada dasarnya juga bersentuhan dengan soal perlindungan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen.

Di sinilah aparat harus bekerja secara profesional: memilah apakah persoalannya murni wanprestasi atau sengketa konsumen, atau terdapat dugaan tindak pidana yang harus diproses berdasarkan hukum pidana yang berlaku. Dengan demikian, aparat tidak boleh malas berpikir hanya karena sebuah perkara terlihat seperti persoalan utang-piutang atau bisnis.Hukum harus dibaca secara utuh, bukan asal selesai.

Begitu juga peran DPRD dan pemerintah daera. Mereka pun ikut bercermin diri pada kasus seperti ini. Pengawasan terhadap sektor pariwisata tidak boleh berhenti pada promosi dan angka kunjungan wisatawan. Pemerintah daerah mempunyai kepentingan langsung untuk memastikan ekosistem usaha pariwisata berjalan sehat. Destinasi superprioritas membutuhkan super-integritas. Polisi membutuhkan keberanian profesional. Pemerintah membutuhkan pengawasan yang aktif. DPRD membutuhkan keberanian melakukan kontrol. Pelaku usaha membutuhkan etika. Dan masyarakat membutuhkan keberanian untuk menolak normalisasi praktik-praktik yang merusak kepercayaan.

Persoalan hari ini seharusnya menjadi momentum bagi Polres Manggarai Barat, pemerintah daerah, DPRD, pelaku usaha pariwisata, dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan evaluasi serius.

Segera Copot Kapolres dan Kasat Reskrim Manggarai Barat

Selama ini, kasus penipuan terhadap wisatawan di labuan selalu diakhiri dengan mekanisme pendekatan Restoratif Justice (RJ). Uang dikembalikan, pelakunya bebas dan perkara ditutup. Menurut saya, perdamaian dalam suatu perkara seperti ini bukanlah alasan untuk menghentikan nalar kritis penegakan hukum. Secara hukum, perdamaian harus lahir dari kehendak yang bebas, tanpa tekanan, dan tidak boleh menjadi instrumen untuk menghilangkan hak korban ataupun menutup dugaan pelanggaran yang lebih serius.

Karena itu, apabila dalam perkara ini terdapat dugaan ketimpangan posisi tawar, tekanan terhadap korban, pembayaran sejumlah uang, atau pola peristiwa yang berulang, maka penyelesaian secara damai harus diuji secara ketat. Aparat penegak hukum tidak boleh hanya melihat apakah para pihak telah berdamai, tetapi juga harus memastikan apakah proses tersebut memenuhi prinsip keadilan, kesukarelaan, perlindungan korban, kepastian hukum, dan akuntabilitas institusi.

Hukum tidak boleh memberikan pesan bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan dengan uang. Jika pesan itu terbentuk, maka efek jera hilang dan kepercayaan publik terhadap kepolisian akan semakin terkikis.

Karena itu, Kapolda NTT dan Kapolri harus segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan objektif terhadap proses penanganan perkara ini, termasuk memeriksa tindakan dan keputusan jajaran Polres Manggarai Barat serta Satreskrim yang menangani perkara.

Jika pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran prosedur, kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran etik, atau kegagalan menjalankan kewajiban perlindungan terhadap korban, maka pencopotan Kapolres Manggarai Barat dan Kasat Reskrim merupakan langkah yang patut dipertimbangkan secara tegas sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ini bukan soal mencari siapa yang harus dikorbankan. Ini soal memastikan bahwa jabatan kepolisian selalu berjalan bersama tanggung jawab hukum dan etik.

Kapolda dan Kapolri harus menunjukkan bahwa hukum tidak berhenti pada kata damai. Hukum harus memastikan bahwa perdamaian itu adil, sukarela, dan tidak menjadi jalan keluar bagi mereka yang memiliki posisi tawar lebih kuat.

Jangan biarkan perdamaian menjadi akhir dari perkara, tetapi awal dari pertanyaan yang lebih besar tentang keadilan.

Previous Post

DAPUR SPPG BOLENG MANGKRAK: BANGUNAN JADI, ANAK SEKOLAH & IBU HAMIL BELUM TERLAYANI MBG`

Next Post

HEMAT RP170 TRILIUN! PRABOWO UMUMKAN RI STOP IMPOR SOLAR SEJAK 1 JULI BERKAT B50 SAWIT

Istana Netizen

Istana Netizen

POSTERKAIT

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

September 12, 2026
200 ORANG TUA GOTONG ROYONG, SDK PACAR DIRIKAN TENDA DARURAT UNTUK 23 HARI PASCA GEMPA

200 ORANG TUA GOTONG ROYONG, SDK PACAR DIRIKAN TENDA DARURAT UNTUK 23 HARI PASCA GEMPA

September 8, 2026
EDITORIAL: FACEBOOK UNTUK UPDATE, MEDIA PERS UNTUK SEJARAH

EDITORIAL: FACEBOOK UNTUK UPDATE, MEDIA PERS UNTUK SEJARAH

September 7, 2026
BELAJAR DI TERAS 2 MINGGU, SMPN 1 PACAR UTAMAKAN KEAMANAN SISWA PASCA GEMPA FLORES

BELAJAR DI TERAS 2 MINGGU, SMPN 1 PACAR UTAMAKAN KEAMANAN SISWA PASCA GEMPA FLORES

September 7, 2026
GURU SEKALIGUS KONTEN KREATOR: HENDY HARUM DOKUMENTASIKAN SEMANGAT SDK PUING BELAJAR DI TENDA DARURAT

GURU SEKALIGUS KONTEN KREATOR: HENDY HARUM DOKUMENTASIKAN SEMANGAT SDK PUING BELAJAR DI TENDA DARURAT

September 6, 2026
“AKAR IMAN LEBIH DALAM DARI MAGMA”: KESAKSIAN FRANS ANGGAL DARI KAKI GUNUNG ANAK KA YANG WASPADA

“AKAR IMAN LEBIH DALAM DARI MAGMA”: KESAKSIAN FRANS ANGGAL DARI KAKI GUNUNG ANAK KA YANG WASPADA

September 6, 2026
Next Post
HEMAT RP170 TRILIUN! PRABOWO UMUMKAN RI STOP IMPOR SOLAR SEJAK 1 JULI BERKAT B50 SAWIT

HEMAT RP170 TRILIUN! PRABOWO UMUMKAN RI STOP IMPOR SOLAR SEJAK 1 JULI BERKAT B50 SAWIT

Comments 0

  1. Ibu kornelia berkata:
    Agustus 14, 2026 pukul 5:56 am

    Mantaaap sekali..peran medya lebih dibtingkatkan lagi krn hanya medya yg jujur dan di oercaya oleh rakyat👍

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

“JANGAN TUNGGU DATA LENGKAP, WARGA DI TENDA SUDAH TIDAK MANUSIAWI” – DEPUTI BNPB KE BUPATI MANGGARAI KEJAR HUNTARA 3 HARI JADI

“JANGAN TUNGGU DATA LENGKAP, WARGA DI TENDA SUDAH TIDAK MANUSIAWI” – DEPUTI BNPB KE BUPATI MANGGARAI KEJAR HUNTARA 3 HARI JADI

September 13, 2026
MAIN BOLA DENGAN UANG DEMOKRASI! INI 4 PINTU NERAKA HUKUM YANG MENANTI PELAKU KORUPSI NPHD Rp 28 M DI MABAR

MAIN BOLA DENGAN UANG DEMOKRASI! INI 4 PINTU NERAKA HUKUM YANG MENANTI PELAKU KORUPSI NPHD Rp 28 M DI MABAR

September 12, 2026
NPHD: KUNCI Rp 28 MILIAR HIBAH PILKADA MABAR. APA ITU DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

NPHD: KUNCI Rp 28 MILIAR HIBAH PILKADA MABAR. APA ITU DAN SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB ?

September 12, 2026
“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

“JANGAN JALAN DI TEMPAT!” LPPDM DESAK KEJARI MABAR SEGERA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA PILKADA Rp28 M

September 12, 2026
KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

KETIKA MELAWAN DISEBUT PEMBERONTAK DAN MENINDAS DISEBUT PENERTIBAN: CATATAN PRAM TENTANG KETIMPANGAN KUASA

September 12, 2026
EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

EDITORIAL: TANGGAP DARURAT USAI, UJIAN SEBENARNYA BARU DIMULAI

September 12, 2026

BERITA TERPOPULER

  • KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    KENAPA DOMINAN GEMPA ADA DI RUTENG – KUWUS ? INI 3 FAKTOR UTAMA BERDASARKAN DATA USGS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapan Gempa Flores Berakhir? BMKG Ungkap Perkiraan Waktu Gempa Susulan Berhenti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JANGAN TUNGGU! MENDAGRI MINTA KADES SE-FLORES KEJAR DATA RUMAH RUSAK DEMI BANTUAN CAIR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMI JUGA KORBAN! Camat Lamba Leda Utara Bongkar Diskriminasi Bantuan Gempa Flores 7,7

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baru Saja! Gempa 5.7 SR Guncang Laut Flores Dekat Labuhanbajo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

KATEGORI

  • BERITA
  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • INTERNASIONAL
  • LAINNYA
  • NASIONAL
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • OPINI
  • BERITA
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM DAN KRIMINAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In