• HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
ISTANANETIZEN.COM
Advertisement
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
No Result
View All Result
ISTANANETIZEN.COM
No Result
View All Result
Home LAINNYA

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Sebut Hak Jawab Sudah Dimuat, Minta Polres Pedomi SKB Tiga Lembaga dan Yurisprudensi MA

Tim Redaksi Istana Netizen by Tim Redaksi Istana Netizen
Mei 28, 2026
in LAINNYA
0 0
0
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !
0
SHARES
482
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ISTANA NETIZEN.COM – Dr. Edi Hardum, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan tertulis menanggapi laporan Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit ke Polres Manggarai atas dugaan pencemaran nama baik.

Bupati Manggarai Herybertus Nabit dan Edi Hardum ( foto tangkapan layar)

Pernyataan tersebut diterima redaksi _Istananetizen.com_ pada Rabu malam, 27 Mei 2026, beberapa jam setelah laporan Bupati Nabit diterima Polres Manggarai, Rabu siang.

Edi menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Namun, ia menilai perkara tersebut merupakan sengketa pers karena pernyataannya disampaikan dalam kapasitas sebagai narasumber kepada media _Viva NTT_.

Sengketa Pers Tunduk UU No. 40/1999

“Karena sebagai narasumber pers, maka masalah ini sebenarnya sengketa pers. Karena sengketa pers, maka harus tunduk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tulis Edi dalam pernyataan yang diterima redaksi.

Ia menjelaskan, pada Kamis, 21 Mei 2026, dirinya dimintai tanggapan oleh wartawan _Viva NTT_ terkait dugaan korupsi di Dinas DP3AKB Manggarai Timur yang melibatkan Jefrin Haryanto.

Hak Jawab Sudah Dipenuhi Media

Edi mengungkapkan, Bupati Heri Nabit telah menggunakan hak jawab atas pemberitaan _Viva NTT_ yang memuat pernyataannya. Hak jawab tersebut telah ditayangkan secara lengkap oleh media.

“Mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kalau hak jawab sudah dilayani persoalan selesai,” ujarnya. Ia mempertanyakan langkah hukum yang tetap ditempuh meski hak jawab telah dipenuhi.

Klarifikasi Soal Substansi Wawancara

Dalam wawancara itu, menurut Edi, wartawan menyampaikan informasi mengenai dugaan tindakan istri Bupati, Meldyanti Hagur, yang meminta seorang wartawan menghapus berita dugaan korupsi. Edi mengaku menanggapi informasi tersebut dengan meminta agar diklarifikasi.

“Saya menjelaskan bahwa kalau informasi soal tindakan itu benar, maka diduga dana hasil dugaan korupsi itu mengalir kepada Nabit dan istrinya. Saya menduga, tidak menuduh,” tulis Edi.

Terkait istilah wanprestasi yang dikaitkan dengan Jefrin Haryanto, Edi menegaskan hal itu bukan wanprestasi karena bukan kasus perdata. “Ini kasus pidana yakni dugaan korupsi,” katanya.

Kebebasan Pers dan Narasumber

Edi menilai, upaya pemidanaan terhadap narasumber pers bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung kebebasan pers dan kebebasan berpendapat.

“Salah satu bentuk pers yang merdeka adalah narasumber berita tidak boleh dikriminalisasi,” tulisnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Bupati Nabit pernah menerima penghargaan dari PWI sebagai kepala daerah yang menghargai kebebasan pers.

Minta Pedomani SKB dan Yurisprudensi MA

Edi meminta Polres Manggarai memproses laporan tersebut dengan memperhatikan Surat Keputusan Bersama Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Kominfo tentang penanganan sengketa pers. SKB tersebut menyatakan narasumber pers tidak dapat dipidana dalam sengketa pers.

Selain itu, ia merujuk yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan narasumber pers tidak boleh dipidana atas pernyataan yang diberikan kepada pers.

“Saya berharap, semua pers Indonesia mencermati persoalan ini sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers,” tutup Edi Hardum.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi _Istananetizen.com_ masih berupaya mengonfirmasi Bupati Manggarai Heribertus Nabit dan Polres Manggarai terkait pernyataan Edi Hardum tersebut.

Sebelumnya, Bupati Manggarai Heribertus Geradus Laju Nabit menyampaikan laporan ke Polres Manggarai terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Rabu, 27 Mei 2026.

Laporan tersebut diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Manggarai sekitar pukul 14.00 WITA di bawah pimpinan Pamapta 3 SPKT Polres Manggarai IPDA Dwi Rafi Santoso.

Didampingi Istri, Keluarga, dan Kuasa Hukum

Berdasarkan keterangan resmi akun SPKT Polres Manggarai yang diterima redaksi _Istananetizen.com_, Rabu siang, Bupati Herybertus Geradus Laju Nabit hadir didampingi istri, keluarga, dan kuasa hukum saat menyampaikan laporan.

“Penyampaian laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial,” tulis akun SPKT Polres Manggarai dalam keterangan yang diterima redaksi.

Polri Tegaskan Komitmen Pelayanan

Dalam keterangan yang sama, Polres Manggarai menyatakan Polri hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Melalui layanan SPKT, personel Polri siap menerima laporan, pengaduan, serta memberikan bantuan pertama atas setiap permasalahan dengan cepat, ramah, dan profesional,” tulis akun resmi SPKT Polres Manggarai.

Hingga berita ini diterbitkan, Tim Redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari Polres Manggarai tentang langkah lanjutan yang akan ditempuh dalam rangka menindaklanjuti laporan Herybertus Nabit atas dugaan pencenaran nama baik oleh Edi Hardum.***

Penulis / Editor : Tim Redaksi Istana Netizen com

Previous Post

Edi Hardum: Hati-hati Intelektual Tukang, Mereka Hama Bangsa Dibayar Counter Kritik

Next Post

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Tim Redaksi Istana Netizen

Tim Redaksi Istana Netizen

Next Post
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Laporan Bupati Hery ke Polisi soal Edi Hardum Tuai Polemik: Kuasa Hukum Yakin Pidana, DPRD Sebut Keliru !

Mei 30, 2026
Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh  SEH

Penuhi Panggilan Polres, Bupati Manggarai Hery Nabit Siap Klarifikasi Dugaan Fitnah oleh SEH

Juni 2, 2026
Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Edi Hardum Tanggapi Laporan Hery Nabit: Sengketa Pers Harus Selesai Lewat UU Pers !

Mei 28, 2026
Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Kuasa Hukum Bupati Manggarai: Silahkan Penuhi Panggilan Polisi, Narasumber Tak Bisa Asal Bicara, AJI Kupang: Pelaporan Narasumber Ancam Kebebasan Pers !

Mei 28, 2026
Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

Antisipasi Aksi Anarkis, Pemkab Manggarai Gelar Aksi Do’a Kebangsaan

0
Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

Komisi 1 DPRD Kabupaten Manggarai Barat Berkunjung ke SMK N1 Labuan Bajo; Ada Apa ?

0
Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

Yunus Takandewa Nahkodai DPD PDIP NTT 2025-2030

0
PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

PPK Sesalkan Tindakan Warga, Bongkar Sepihak Pekerjaan Jalan Senilai Rp 1,490 Miliar : Kontraktor Claim Kerja Sesuai Spek !

0
Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

Recent News

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Kesaksian Megawati 1996: “Yang Pertahankan Rumah Malah Jadi Terdakwa, Penyerang Tak Disentuh Hukum”

Juli 23, 2026
Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Maruara Siahaan: Hakim Harus Cerdas, Jujur, dan Berani agar Hukum RI Tak Gelap

Juli 23, 2026
Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Luruskan Sejarah BGN: Prabowo Tegaskan Badan Gizi Nasional Warisan Jokowi, Bukan Dibentuk di Era-nya

Juli 23, 2026
Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Kongres PMKRI di Ruteng Ditantang Lahirkan Gagasan, Bukan Sekadar Ketua Baru

Juli 22, 2026

KATEGORI

  • DAERAH
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • LAINNYA
  • OPINI
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

No Result
View All Result
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL

Copyright © 2026 ISTANANETIZEN.COM. All Rights Reserved - Created by Rumah Media Cyber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In