ISTANA NETIZEN.COM | Jakarta – Isu runtuhnya moral aparat penegak hukum kembali mencuat ke ruang publik. Serangkaian kasus yang menyeret pejabat di lembaga penegak hukum sepanjang semester I 2026 memicu desakan reformasi integritas secara menyeluruh.
Sorotan itu disampaikan Plasidus Asis Deornay, Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Nasional Jakarta. Menurutnya, kekuasaan tanpa pengawasan kuat berpotensi melahirkan penyimpangan yang mengancam negara hukum.
Kekuasaan Cenderung Korup
Mengutip Lord Acton, _“Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely,”_ Plasidus menilai penyimpangan bukan sekadar pelanggaran etik.
“Ketika kekuasaan di tangan penegak hukum tanpa kontrol, risikonya adalah hukum berhenti jadi instrumen keadilan,” ujarnya, Senin 13/7/2026.
Ia menegaskan Indonesia dibangun di atas prinsip negara hukum, bukan negara kekuasaan. Namun prinsip itu bergantung pada integritas manusia yang menjalankan hukum.

“Sehebat apapun UU, semuanya kehilangan makna kalau moral penegaknya runtuh,” kata Plasidus.
Krisis Kepercayaan Publik
Plasidus menyebut publik kini memandang penanganan perkara besar dengan kacamata curiga.
“Apakah benar demi keadilan, atau ada kepentingan lain?”
Pertanyaan itu muncul karena kepercayaan sebagai modal sosial mulai hilang.
Ia mengingatkan pesan Prof. Satjipto Rahardjo bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Artinya penegakan hukum tidak boleh kehilangan nurani.
“Kalau hukum jadi alat transaksi atau intimidasi, ia berubah jadi alat kekuasaan,” tegasnya.
Mengutip Francis Fukuyama, Plasidus menyebut tanpa kepercayaan, institusi kehilangan legitimasi.
“Hukum cuma jadi alat pemaksa, bukan sumber keadilan,” ujarnya.
Reformasi Harus Sentuh Akar
Menurut Plasidus, pembenahan tidak cukup dengan penindakan setelah skandal mencuat. Indonesia perlu reformasi integritas yang menyentuh akar:
–Rekrutmen & promosi berbasis merit dan rekam jejak integritas
– Pengawasan internal independen dan transparan.
– Pengawasan eksternal diperkuat, beri ruang publik mengawasi
– Perlindungan pelapor* pelanggaran dijamin
– Penegakan kode etik tegas tanpa pandang bulu
– Keteladanan pimpinan dari Presiden hingga pejabat struktural
“Integritas bukan slogan pidato. Harus diwujudkan dalam tindakan. Negara harus berani menindak siapa pun yang mencederai institusi,” kata Plasidus.
Ia menutup dengan mengutip kalimat yang viral di media sosial: _“Saya malu sebagai warga negara Indonesia.”_ Menurutnya itu jeritan cinta warga yang ingin melihat Indonesia sebagai negara hukum yang menempatkan kehormatan di atas jabatan.
“Di situlah masa depan Indonesia sedang dipertaruhkan,” pungkasnya.
Reporter: AJ
Editor : Redaksi ISTANA NETIZEN.COM














